PETAI – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali menjadi sorotan di Kecamatan Singingi dan Singingi Hilir. Aktivitas yang diduga merusak lingkungan tersebut semakin marak dan terang-terangan, bahkan melibatkan penggunaan alat berat untuk mengupas lapisan tanah serta mengangkat material batu dan pasir dari lokasi dompeng.
Di tengah maraknya aktivitas ilegal itu, nama Andre Noveardi, SE., MM. disebut-sebut oleh sejumlah pelaku tambang sebagai pemilik alat berat merek SANY yang diduga kerap ko digunakan dalam aktivitas tersebut.
Modus yang digunakan dinilai cukup licik, yakni dengan mengklaim bahwa alat berat tersebut digunakan untuk kegiatan “steking kebun” atau pengolahan lahan perkebunan, padahal di lapangan diduga kuat beroperasi di area tambang ilegal.
Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa beberapa unit alat berat milik Andre kerap terlihat berada di titik-titik yang diduga menjadi lokasi aktivitas PETI.
“Dua alat berat diparkir di dekat simpang Batu Bara Petai, sementara empat unit lainnya digunakan untuk mengupas tanah di lokasi tambang di Singingi, tepatnya di Kebun Lado dan Pulau Padang. Di Singingi Hilir juga ada alat yang diparkir di simpang RAPP Logas Selatan, dekat simpang Koran dan Sungai Paku,” ungkap narasumber tersebut, Minggu (09/03/2026).
Tidak hanya menyediakan alat berat, Andre juga disebut memiliki strategi yang mempermudah para pelaku tambang untuk tetap beroperasi. Para pengguna alat berat diberi kemudahan dalam sistem pembayaran, bahkan dapat dicicil.
Selain itu, Andre juga diketahui memiliki sebuah toko bernama Mahkota Karya yang menyediakan berbagai peralatan untuk aktivitas dompeng, sehingga semakin mempermudah operasional para penambang ilegal.
“Andre orangnya baik. Pembayaran alat berat bisa dicicil. Dia juga punya toko yang menjual berbagai alat untuk dompeng,” tambah narasumber tersebut.
Namun di balik kemudahan itu, muncul pertanyaan serius mengenai potensi pelanggaran hukum yang terjadi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap aktivitas pertambangan tanpa izin resmi merupakan tindakan ilegal.
Pasal 158 UU Minerba menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Bahkan pihak yang membantu, menyediakan sarana, atau memfasilitasi kegiatan pertambangan ilegal juga berpotensi terseret ke ranah pidana.
Selain itu, penggunaan alat berat yang menyebabkan kerusakan lingkungan juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang dengan sengaja melakukan aktivitas yang merusak lingkungan.
Jika dugaan keterlibatan penyediaan alat berat maupun perlengkapan dompeng tersebut terbukti, maka aparat penegak hukum didesak untuk segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh.
Pasalnya, aktivitas PETI bukan hanya merugikan negara dari sisi pendapatan, tetapi juga meninggalkan kerusakan lingkungan yang berpotensi menjadi bencana bagi masyarakat di masa depan.(Ard)







