Diduga Terlibat Tambang Emas Ilegal di Pasir Emas, Mantan Anggota DPRD Kuansing Disebut Pemilik Alat Berat

Senin, 10 November 2025 - 00:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuansing – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali marak di wilayah Trans, Desa Pasir Emas (F7), Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi. Berdasarkan informasi masyarakat, kegiatan tersebut diduga menggunakan alat berat jenis excavator hijau merek Kobelco.

Tim media yang menelusuri lokasi pada Minggu (09/11/2025) menemukan satu unit excavator tengah beroperasi, mengupas tanah dan mengumpulkan material yang diduga akan diolah menggunakan mesin dompeng. Seorang pekerja di lokasi mengaku alat berat itu milik Sutoyo, mantan anggota DPRD Kuansing dari Partai Golkar.
“Iya, alat itu milik Pak Sutoyo. Kami hanya bekerja di sini,” ujar pekerja tersebut.

Ketua LP KPK Kuansing, Wirman, menyayangkan jika benar alat berat itu milik mantan anggota dewan. Ia menilai hal tersebut dapat menimbulkan persepsi negatif di masyarakat dan menunjukkan lemahnya penegakan hukum terhadap praktik tambang ilegal.
“Seharusnya menjadi contoh, bukan justru terlibat dalam aktivitas yang merusak lingkungan,” tegasnya.

Saat dikonfirmasi, Sutoyo membenarkan kepemilikan alat berat tersebut, namun membantah mengetahui penggunaannya untuk aktivitas tambang emas ilegal.
“Alat berat itu memang punya saya, tapi saya tidak tahu digunakan untuk apa. Katanya untuk merapikan kaplingan dan menimbun tanah,” jelasnya.

Meski demikian, keterangan di lapangan menunjukkan excavator tersebut digunakan untuk kegiatan pengupasan tanah yang berkaitan dengan penambangan emas ilegal. Warga menyebut aktivitas PETI di wilayah itu tetap berlangsung meski aparat kerap melakukan razia.
“Razia sering, tapi habis itu main lagi. Lingkungan malah makin rusak,” keluh Wirman.

Aktivitas tambang emas ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Wirman mendesak aparat penegak hukum, khususnya Dirkrimsus Polda Riau, untuk menindak tegas para pelaku dan pemodal di balik aktivitas tambang ilegal tersebut agar menimbulkan efek jera.

Sumber Siagaonline.com

Berita Terkait

Polsek Singingi Hilir Serahkan Bantuan Pupuk kepada Kelompok Tani Rukun Sentosa untuk Dukung Program Ketahanan Pangan Jagung Pipil
Kapolres Kuansing Tutup Turnamen Voli U-18 Polsek Cerenti Cup I, Dorong Generasi Muda Raih Prestasi dan Jauhi Kenakalan Remaja
IPSI Kuansing Gelar Penataran dan Pelatihan Wasit Juri Pencak Silat Tahun 2026
Jajaran Polres Kuantan Singingi Gencarkan Upaya Pencegahan dan Antisipasi Karhutla
Kiprah Diakui Akademisi, Bupati Suhardiman Dipercaya Jadi Penguji Disertasi Doktor
Ribuan Peserta Antusias Ikuti Fun Run Road to RBR 2026, Polres Kuansing Bagikan Puluhan Doorprize Menarik
Polres Kuansing Fun Run Road to RBR 2026, Hadiah Sepeda Listrik hingga Puluhan Doorprize Menarik Siap Dibagikan
Bupati Suhardiman dan Hendrizal Tinjau Arena Utama MTQ Riau ke-44, Kuansing Mantapkan Kesiapan Jadi Tuan Rumah Terbaik
Berita ini 82 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:42 WIB

Polsek Singingi Hilir Serahkan Bantuan Pupuk kepada Kelompok Tani Rukun Sentosa untuk Dukung Program Ketahanan Pangan Jagung Pipil

Selasa, 23 Juni 2026 - 01:38 WIB

Kapolres Kuansing Tutup Turnamen Voli U-18 Polsek Cerenti Cup I, Dorong Generasi Muda Raih Prestasi dan Jauhi Kenakalan Remaja

Senin, 22 Juni 2026 - 08:09 WIB

IPSI Kuansing Gelar Penataran dan Pelatihan Wasit Juri Pencak Silat Tahun 2026

Senin, 22 Juni 2026 - 07:03 WIB

Jajaran Polres Kuantan Singingi Gencarkan Upaya Pencegahan dan Antisipasi Karhutla

Minggu, 21 Juni 2026 - 02:59 WIB

Ribuan Peserta Antusias Ikuti Fun Run Road to RBR 2026, Polres Kuansing Bagikan Puluhan Doorprize Menarik

Berita Terbaru

Sosial

Sumbar Mengetuk Pintu, Riau Menggebrak Meja

Senin, 22 Jun 2026 - 12:37 WIB