Diduga Terlibat Tambang Emas Ilegal di Pasir Emas, Mantan Anggota DPRD Kuansing Disebut Pemilik Alat Berat

Senin, 10 November 2025 - 00:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuansing – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali marak di wilayah Trans, Desa Pasir Emas (F7), Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi. Berdasarkan informasi masyarakat, kegiatan tersebut diduga menggunakan alat berat jenis excavator hijau merek Kobelco.

Tim media yang menelusuri lokasi pada Minggu (09/11/2025) menemukan satu unit excavator tengah beroperasi, mengupas tanah dan mengumpulkan material yang diduga akan diolah menggunakan mesin dompeng. Seorang pekerja di lokasi mengaku alat berat itu milik Sutoyo, mantan anggota DPRD Kuansing dari Partai Golkar.
“Iya, alat itu milik Pak Sutoyo. Kami hanya bekerja di sini,” ujar pekerja tersebut.

Ketua LP KPK Kuansing, Wirman, menyayangkan jika benar alat berat itu milik mantan anggota dewan. Ia menilai hal tersebut dapat menimbulkan persepsi negatif di masyarakat dan menunjukkan lemahnya penegakan hukum terhadap praktik tambang ilegal.
“Seharusnya menjadi contoh, bukan justru terlibat dalam aktivitas yang merusak lingkungan,” tegasnya.

Saat dikonfirmasi, Sutoyo membenarkan kepemilikan alat berat tersebut, namun membantah mengetahui penggunaannya untuk aktivitas tambang emas ilegal.
“Alat berat itu memang punya saya, tapi saya tidak tahu digunakan untuk apa. Katanya untuk merapikan kaplingan dan menimbun tanah,” jelasnya.

Meski demikian, keterangan di lapangan menunjukkan excavator tersebut digunakan untuk kegiatan pengupasan tanah yang berkaitan dengan penambangan emas ilegal. Warga menyebut aktivitas PETI di wilayah itu tetap berlangsung meski aparat kerap melakukan razia.
“Razia sering, tapi habis itu main lagi. Lingkungan malah makin rusak,” keluh Wirman.

Aktivitas tambang emas ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Wirman mendesak aparat penegak hukum, khususnya Dirkrimsus Polda Riau, untuk menindak tegas para pelaku dan pemodal di balik aktivitas tambang ilegal tersebut agar menimbulkan efek jera.

Sumber Siagaonline.com

Berita Terkait

Dekat dengan Masyarakat, Polres Kuansing Ajak Pelajar hingga Petugas Lapas Utamakan Keselamatan Berlalu Lintas
Kapolres Kuansing Bersama Insan Pers Tanam Pohon, Wujudkan Green Policing Peduli Lingkungan
Coffee Morning Kapolres Kuansing Bersama Rekan Media, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
Warga Resah, Aktivitas PETI di Kawasan Hutan Lindung Kipek Diduga Libatkan Banyak Alat Berat dan Setoran ke Oknum APH
Diduga Milik Topriadi dan Nass alias Karunai, Aktivitas PETI Gunakan Ekskavator Kembali Disorot Warga
Mengejutkan, PETI di Tigo Lurah Diduga Kian Marak, Warga Ungkap Dugaan Transaksi Narkotika di Lokasi Tambang
Hadiri Pemakaman, Kapolri: Pesan Eyang Meri Jadi Inspirasi dan Semangat Keluarga Besar Polri
Razia Gabungan Ops Keselamatan LK 2026, Polres Kuansing Ajak Masyarakat Bangun Budaya Tertib Berlalu Lintas
Berita ini 75 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 11:54 WIB

Dekat dengan Masyarakat, Polres Kuansing Ajak Pelajar hingga Petugas Lapas Utamakan Keselamatan Berlalu Lintas

Kamis, 5 Februari 2026 - 07:07 WIB

Kapolres Kuansing Bersama Insan Pers Tanam Pohon, Wujudkan Green Policing Peduli Lingkungan

Kamis, 5 Februari 2026 - 07:03 WIB

Coffee Morning Kapolres Kuansing Bersama Rekan Media, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Kamis, 5 Februari 2026 - 03:03 WIB

Warga Resah, Aktivitas PETI di Kawasan Hutan Lindung Kipek Diduga Libatkan Banyak Alat Berat dan Setoran ke Oknum APH

Kamis, 5 Februari 2026 - 02:59 WIB

Diduga Milik Topriadi dan Nass alias Karunai, Aktivitas PETI Gunakan Ekskavator Kembali Disorot Warga

Berita Terbaru