Jeritan Alam Pulau Kedundung Terjawab,Dua Pelaku PETI Diamankan

Jumat, 30 Januari 2026 - 10:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUANTANSINGINGI,– Kepolisian Resor Kuantan Singingi kembali menunjukkan komitmennya dalam menindak tegas aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukumnya. Jajaran Satreskrim Polres Kuansing berhasil mengungkap praktik pertambangan emas ilegal di Desa Pulau Kedundung, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, pada Kamis malam, (29/1/2026).

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah akibat adanya aktivitas pertambangan emas tanpa izin di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Resmob Polres Kuansing bersama Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) segera melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud.

Sekira pukul 21.30 WIB, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku, masing-masing berinisial HY (25) dan JP (49). Keduanya ditangkap saat diduga sedang melakukan pengolahan hasil tambang emas tanpa izin di lokasi kejadian dengan titik koordinat -0.5913119, 101.53122097, Pulau Kedundung, Kecamatan Kuantan Tengah.

Selain mengamankan para pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aktivitas PETI, di antaranya tiga lembar karpet, satu unit mesin robin, satu buah selang, spiral, paralon, potongan gabang, satu buah dulang, serta satu buah ember.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Gerry Agnar Timur, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polres Kuansing dalam menegakkan hukum serta menjaga kelestarian lingkungan hidup.

“Kami tidak akan mentolerir aktivitas penambangan tanpa izin. Selain merugikan negara, PETI juga menimbulkan dampak serius terhadap kerusakan lingkungan dan keselamatan masyarakat. Polres Kuantan Singingi akan terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap pelaku,” tegas IPTU Gerry Agnar Timur.

Lebih lanjut disampaikan, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Kuantan Singingi dan diserahkan ke Unit Tipidter Satreskrim Polres Kuansing untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Polres Kuantan Singingi juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas PETI dan diharapkan dapat berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya kegiatan pertambangan ilegal di lingkungannya, demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kelestarian lingkungan hidup.

Sumber: Humas Polres kuatan Singingi

Berita Terkait

525 Rakit PETI Dimusnahkan, 17 Tersangka Diciduk Polda Riau di Kuansing
Patroli Bersama Dubalang, Kapolres Kuansing Pastikan Aliran Sungai Batang Kuantan dan Singingi Bersih dari Aktivitas PETI
Operasi PETI Kuantan Merah Putih Presisi 2026, 525 Rakit Dimusnahkan di Kuantan Singingi
Ekspedisi Merah Putih Presisi Jangkau Kuala Selat, 500 Hektare Mangrove Disiapkan
Titip Harapan di Sekolah Rakyat, 392 Anak Riau Siap Menatap Masa Depan
Merah Putih Berkibar di Hati Masyarakat, Sat Intelkam Polres Kuansing Bagikan Bendera Jelang HUT RI ke-81
Unggul di Enam Kategori, Polda Riau Juara Umum Ketahanan Pangan Polri
Jalan Benai Jadi Sorotan, Plt Bupati Kuansing Kejar Realisasi MoU ke Jakarta
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 15:35 WIB

525 Rakit PETI Dimusnahkan, 17 Tersangka Diciduk Polda Riau di Kuansing

Minggu, 16 Agustus 2026 - 06:21 WIB

Patroli Bersama Dubalang, Kapolres Kuansing Pastikan Aliran Sungai Batang Kuantan dan Singingi Bersih dari Aktivitas PETI

Minggu, 16 Agustus 2026 - 06:09 WIB

Operasi PETI Kuantan Merah Putih Presisi 2026, 525 Rakit Dimusnahkan di Kuantan Singingi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 06:03 WIB

Ekspedisi Merah Putih Presisi Jangkau Kuala Selat, 500 Hektare Mangrove Disiapkan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 17:57 WIB

Titip Harapan di Sekolah Rakyat, 392 Anak Riau Siap Menatap Masa Depan

Berita Terbaru