Polres Ngawi Berhasil Ungkap Kasus TPPO Dalih Adopsi,4 Tersangka Diamankan

Senin, 2 Juni 2025 - 04:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NGAWI- Polres Ngawi, Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di wilayah Ngawi pada Rabu, tanggal 14 Mei 2025 sekira pukul 13.00 WIB.

Dari hasil ungkap tersebut, Polisi berhasil mengamankan 4 tersangka.

Mereka adalah ZM laki-laki (34), R perempuan (32) keduanya warga Kabupaten Pasuruan, SA perempuan (35) warga Ponorogo, dan SEB perempuan (22) warga Ngawi.

Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon mengatakan terungkapnya dugaan kasus TPPO ini berawal dari laporan masyarakat.

AKBP Charles juga menjelaskan, dari hasil pemeriksaan oleh Satreskrim Polres Ngawi Polda Jatim, tersangka tindak pidana TPPO itu menggunakan modus adopsi.

“Modusnya, para tersangka mencari ibu hamil yang ekonominya lemah dan juga yang akan menyerahkan bayinya setelah lahir, untuk diasuh atau diadopsi orang lain,” kata AKBP Charles,Senin (2/6).

Dalam perkara tindak pidana perdagangan orang itu lanjut AKBP Charles, bahwa para tersangka telah melakukan perdagangan orang atau bayi di wilayah Jawa Timur dan DKI Jakarta.

“Tersangka mencari orang yang akan mengadopsi bayi tersebut sebagai anaknya,” terang Kapolres Ngawi.

Para tersangka mencari keuntungan dari adopter bayi dengan cara meminta uang dengan dalih untuk biaya persalinan.

Dari penjualan bayi tersebut, para tersangka mendapat keuntungan dengan jumlah berbeda.

“Ada yang dapat bagian keuntungan 1 Juta, hingga 4 Juta setiap penjualan bayi,” kata AKBP Charles.

Dari penangkapan tersangka Polisi juga mengamankan barang bukti surat keterangan lahir, perjanjian penyerahan anak, 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk Toyota Avanza, HP milik para pelaku dan satu buku rekening yang digunakan untuk transaksi.

Kepada para pelaku diterapkan pasal 83 Jo Pasal 76 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 11 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Ancaman hukuman penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun,” tutup Kapolres Ngawi AKBP Charles T. (***)

Berita Terkait

Polres Kuansing Dukung Program Green Policing Kapolda Riau melalui Gerakan Gen Z Cinta Lingkungan
Polsek Kuantan Mudik Dukung Swasembada Pangan APBD 2025 melalui Panen Raya Jagung Pipil Desa Bukit Kauman
Syukuran Hari Jadi Fungsi Intelijen Polri ke-80, Kapolres Kuansing Tekankan Soliditas dan Akurasi Informasi
Kapolres Kuansing Tegaskan Larangan Aktivitas PETI, Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan
Ketum Jaga Riau Indonesia Alan Pane Beserta Pengurus Akan Mengadakan Kunjungan Ke Kuansing
Kades Temon Bantah Dugaan Pemalsuan Surat Hibah Tanah Senilai Rp2,3 Miliar
Truk Fuso Alami Kecelakaan Tunggal di Sentajo Raya, Lalu Lintas Sempat Tersendat
Polres Kuansing Gelar Press Rilis Akhir Tahun 2025, Kapolres Paparkan Capaian Kinerja dan Sampaikan Pesan Kamtibmas Penuh Harapan
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Januari 2026 - 06:28 WIB

Polres Kuansing Dukung Program Green Policing Kapolda Riau melalui Gerakan Gen Z Cinta Lingkungan

Selasa, 6 Januari 2026 - 06:25 WIB

Polsek Kuantan Mudik Dukung Swasembada Pangan APBD 2025 melalui Panen Raya Jagung Pipil Desa Bukit Kauman

Selasa, 6 Januari 2026 - 06:22 WIB

Syukuran Hari Jadi Fungsi Intelijen Polri ke-80, Kapolres Kuansing Tekankan Soliditas dan Akurasi Informasi

Senin, 5 Januari 2026 - 10:55 WIB

Kapolres Kuansing Tegaskan Larangan Aktivitas PETI, Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan

Senin, 5 Januari 2026 - 05:50 WIB

Ketum Jaga Riau Indonesia Alan Pane Beserta Pengurus Akan Mengadakan Kunjungan Ke Kuansing

Berita Terbaru