KUANTAN SINGINGI – Proyek pembangunan tower air dalam program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) di Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi, yang bersumber dari APBD Kuansing Tahun 2025, diduga terbengkalai dan hingga kini belum dapat difungsikan.
Berdasarkan pantauan di lapangan, kondisi bangunan menunjukkan pekerjaan belum rampung. Struktur menara air terlihat belum diplester dan dicat, sementara instalasi perpipaan juga belum terpasang. Fakta ini memunculkan dugaan bahwa pelaksanaan proyek tidak berjalan sesuai dengan kontrak maupun target penyelesaian yang telah ditetapkan.
Tak hanya itu, proyek yang mangkrak ini turut menimbulkan kekhawatiran akan potensi kerugian daerah yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran pun mencuat, seiring fasilitas yang seharusnya sudah dapat dimanfaatkan masyarakat justru belum bisa digunakan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kuantan Singingi, Ade Fahrer, ST, menyatakan pihaknya akan melakukan pengecekan lebih lanjut terkait kondisi proyek tersebut.
“Saya akan cek terlebih dahulu dan berkoordinasi dengan anggota di lapangan. Kegiatan ini dilaksanakan secara swakelola oleh kelompok masyarakat (pokmas) dan didanai dari APBD,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media, Selasa (31/03/2026).
Ade menjelaskan, keterlambatan penyelesaian proyek disebabkan keterbatasan anggaran. Hingga Desember 2025, dana yang disalurkan baru mencapai 70 persen, sehingga pokmas belum dapat menuntaskan pekerjaan.
“Dinas PUPR sebenarnya sudah mengajukan pencairan tahap II sebesar 30 persen pada 4 Desember 2025. Namun, karena keterbatasan anggaran pemerintah daerah, pencairan tersebut belum dapat direalisasikan,” jelasnya.
Ia menambahkan, sisa anggaran proyek tersebut masuk dalam skema tunda bayar tahun 2026. Adapun pekerjaan yang belum terselesaikan meliputi pemasangan sambungan rumah serta finishing menara






