Siak, Riau – Perkembangan laporan dugaan tindak pidana di kebun kelapa sawit milik Pemerintah Daerah yang dikelola Koperasi Olak Mandiri, Kampung Olak, Kecamatan Sungai Mandau, Kabupaten Siak, kini memasuki tahap lanjutan.
Peristiwa yang terjadi pada Kamis, 19 Februari 2026 sekitar pukul 12.00 WIB tersebut telah ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Penyidik telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) A2 Nomor: B/17/III/Res.1.6./2026 tertanggal 18 Maret 2026, yang diterima pelapor pada 26 Maret 2026. Penerbitan SP2HP ini menunjukkan bahwa proses hukum telah berjalan ke tahap lanjutan dan mengindikasikan adanya dugaan unsur pidana.
Hingga 26 Maret 2026, penyidik telah melakukan sejumlah langkah, di antaranya pemeriksaan saksi-saksi, visum terhadap korban di Puskesmas Sungai Mandau, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta gelar perkara di tingkat Polsek Sungai Mandau. Perkara ini juga telah digelar di tingkat Polres Siak guna memperkuat konstruksi hukum.
Perkembangan terbaru per Kamis, 9 April 2026, menyebutkan bahwa penyidik kembali memeriksa sejumlah saksi, termasuk korban, Heppynes Hia. Selain itu, langkah-langkah seperti visum pada hari kejadian, pengecekan TKP, dan gelar perkara di dua tingkat telah dilakukan. Ke depan, penyidik berencana memeriksa dokter dari Puskesmas Sungai Mandau untuk melengkapi alat bukti.
Pelapor, Heppynes Hia, menyampaikan apresiasi terhadap kinerja kepolisian dan berharap proses hukum berjalan secara transparan serta memberikan rasa keadilan.
Di sisi lain, pelapor juga melaporkan dugaan tindak pidana lain yang berkaitan, termasuk penyebaran ujaran kebencian dan pencemaran nama baik melalui media sosial sejak awal Maret 2026. Laporan tersebut telah disampaikan ke Polres Siak beserta bukti tambahan.
Sebelumnya, pada 26 Maret 2026, Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dugaan penganiayaan ringan dan pencemaran nama baik, serta membuka peluang untuk adanya laporan tambahan.
Kronologi Kejadian
Kasus ini bermula dari konflik hubungan kerja yang kemudian berkembang menjadi dugaan tindak pidana.
Pada 19 Februari 2026, pelapor bersama istrinya diduga mengalami penghadangan saat hendak keluar dari lokasi kerja untuk menjual barang pribadi guna melunasi utang kepada Kepala Rombongan (KR), Yuliarman Lase alias Amayoga.
Dalam peristiwa tersebut diduga terjadi:
Kekerasan fisik hingga korban terjatuh dari sepeda motor
Tindakan pencakaran
Penghalangan kebebasan bergerak
Peristiwa ini kemudian dilaporkan ke Polsek Sungai Mandau pada hari yang sama.
Seiring waktu, kasus berkembang dengan munculnya dugaan perampasan barang milik pelapor, yaitu:
Sepeda motor pada 4 Maret 2026
Televisi dan kulkas pada 5 Maret 2026
Pelapor juga mengungkap adanya dugaan eksploitasi tenaga kerja, seperti pembatasan kebebasan pekerja, sistem utang yang mengikat, tidak adanya kontrak kerja resmi, serta tidak terpenuhinya hak-hak pekerja.
Pasca pelaporan, pelapor dan keluarga mengaku mengalami berbagai bentuk tekanan, mulai dari gangguan pada malam hari, serangan melalui media sosial, hingga dugaan intimidasi terhadap tempat tinggal.
Ringkasan Kronologi
19 Februari 2026: Dugaan penganiayaan dan penghadangan, laporan ke Polsek Sungai Mandau
26 Februari 2026: SP2HP awal diterbitkan
3 Maret 2026: Laporan pencemaran nama baik ke Polres Siak
4–5 Maret 2026: Dugaan perampasan barang
18 Maret 2026: SP2HP lanjutan (A2) diterbitkan
26 Maret 2026: SP2HP diterima pelapor dan pernyataan Kapolres Siak
6 April 2026: Laporan perampasan diajukan ke Polda Riau
9 April 2026: Perkembangan lanjutan penyidikan diterima pelapor
Kasus ini tidak hanya berkaitan dengan konflik individu, tetapi juga mengarah pada dugaan tindak pidana lain yang lebih luas. Oleh karena itu, penanganan yang serius, transparan, dan akuntabel sangat diperlukan guna memastikan keadilan bagi korban serta kepastian hukum bagi semua pihak.







