KUANTAN SINGINGI – Camat Singingi, Saparman, ST M.Eng bergerak cepat menyikapi polemik pembangunan tower Base Transceiver Station (BTS) Telkomsel di Desa Kebun Lado, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Untuk mencari solusi atas persoalan yang berkembang di tengah masyarakat, Camat Singingi menggelar pertemuan bersama seluruh pihak terkait di Kantor Desa Kebun Lado, Rabu (19/5/2026).
Pertemuan tersebut dihadiri pihak perusahaan, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR), perangkat desa, Ketua BPD, Bhabinsa, Bhabinkamtibmas, serta masyarakat yang berada dalam radius terdampak pembangunan tower BTS tersebut.
Dari hasil pertemuan, terungkap akar persoalan yang memicu penolakan warga. Persetujuan pembangunan tower BTS yang sebelumnya diklaim telah mendapat dukungan masyarakat, ternyata hanya ditandatangani oleh anggota keluarga pemilik lahan tempat berdirinya tower. Sementara masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi dan berada dalam radius terdampak belum memberikan persetujuan.
Usai rapat, seluruh pihak langsung turun ke lapangan melakukan pengecekan dan pengukuran titik lokasi pembangunan tower BTS yang berpolemik tersebut.
Berdasarkan hasil pengukuran, jarak antara titik tower dengan rumah warga terdekat hanya sekitar 68 meter. Sementara pihak perusahaan menyebut tinggi tower yang direncanakan mencapai 72 meter.
Dengan kondisi tersebut, pihak perusahaan menyimpulkan bahwa lokasi awal pembangunan tower dinilai belum memenuhi syarat teknis, karena jarak rumah warga terdekat lebih rendah dibanding tinggi tower yang akan dibangun. Idealnya, radius atau jarak rumah warga harus melebihi tinggi tower.
Atas temuan itu, Camat Singingi Saparman menyarankan agar pembangunan tower BTS Telkomsel tersebut dihentikan sementara sampai ditemukan solusi terbaik.
“Kita sudah sama-sama menyaksikan bahwa radius atau jarak rumah warga terdekat ke titik lokasi tower yang akan dibangun hanya 68 meter, sedangkan tinggi rencana tower sebagaimana disampaikan pihak perusahaan setinggi 72 meter. Artinya tinggi tower melebihi radius terdekat ke rumah warga,” ujar Saparman di hadapan Pj Kepala Desa, Dinas CKTR, Ketua BPD, pihak perusahaan dan masyarakat terdampak.
Menurutnya, solusi selanjutnya diserahkan kepada pihak terkait, apakah dengan memindahkan lokasi tower atau menggeser titik pembangunan ke bagian belakang agar memenuhi syarat teknis dan perizinan.
“Solusinya saya serahkan kepada pihak terkait, apakah lokasinya dipindah atau titiknya digeser ke belakang sampai memenuhi syarat,” tambahnya.
Selain persoalan radius, Camat Singingi juga meminta Dinas CKTR melakukan pengecekan terhadap lokasi pembangunan tower pada peta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Hal itu dilakukan untuk memastikan lokasi tersebut tidak berada dalam kawasan tertentu yang dapat menghambat proses perizinan.
“Saya minta Dinas CKTR melakukan pemeriksaan lokasi di peta RTRW untuk memastikan lokasi pembangunan tower BTS tersebut tidak berada dalam kawasan, agar pengurusan perizinannya bisa berjalan lancar,” tutupnya.







