TELUK KUANTAN – Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) mempercepat penyelesaian sejumlah rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang dinilai penting untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat.
Hal itu dibahas dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Legislasi Rancangan Peraturan Perundang-undangan yang dipimpin Asisten II Setda Kuansing, Drs. Napisman, di Ruang Multimedia Kantor Bupati Kuansing, Senin (28/9/2026).
Dalam rakor terungkap, masih terdapat sejumlah Ranperda yang telah melalui proses harmonisasi namun belum ditindaklanjuti organisasi perangkat daerah (OPD). Beberapa rancangan juga masih terkendala kelengkapan persyaratan, termasuk Naskah Akademik (NA).
Napisman meminta seluruh OPD proaktif menyelesaikan setiap kendala dan menyusun regulasi sesuai kebutuhan daerah.
“Daerah memiliki kebutuhan dan karakteristik tersendiri yang membutuhkan landasan hukum sesuai kondisi Kabupaten Kuansing,” tegasnya.
Saat ini, 17 Ranperda telah masuk dalam agenda pembahasan DPRD, termasuk sejumlah regulasi yang bersifat wajib. Salah satu yang menjadi perhatian adalah perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan pemilihan kepala desa untuk menyesuaikan pelaksanaan Pilkades serentak 2027.
Sejumlah regulasi lain yang diprioritaskan meliputi pengelolaan barang milik daerah, pengelolaan sampah, perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B), pajak dan retribusi daerah, P4GN/narkoba, ketenteraman dan ketertiban umum, serta penyelenggaraan perpustakaan.
Selain itu, Dinas Pendidikan mendorong percepatan regulasi wajib belajar 13 tahun, sedangkan Diskominfo mengusulkan regulasi turunan terkait pengelolaan pendapatan layanan LPPL Radio 100,9 FM.
Napisman menekankan, kelengkapan dan kualitas regulasi harus menjadi perhatian seluruh OPD agar proses harmonisasi hingga pembahasan bersama DPRD berjalan lancar.
“Regulasi merupakan landasan penting agar setiap program pemerintah daerah dapat dilaksanakan secara tertib dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkasnya.







