Kuantan Singingi – Ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Negeri (AMPN) Kenegerian Cengar menggelar aksi di lokasi pengelolaan PT Agrinas, Kecamatan Kuantan Mudik, Rabu (30/9/2026).
Massa mendesak perusahaan mengembalikan tanah ulayat yang mereka klaim telah dikuasai selama sekitar 30 tahun. Mereka juga menuntut hak 20 persen dari HGU diberikan kepada masyarakat.
Juru bicara AMPN, Dt Sinaro, mengatakan warga selama puluhan tahun kehilangan akses terhadap lahan yang mereka klaim sebagai tanah ulayat.
“Kami sudah 30 tahun menunggu. Tanah ulayat harus dikembalikan dan hak 20 persen masyarakat dari HGU segera diberikan,” tegasnya.
Kuasa hukum AMPN, Araz, S.H., turut mempersoalkan aktivitas perkebunan yang menurutnya berada di kawasan hutan. Dia meminta pemerintah dan aparat penegak hukum segera menindaklanjuti persoalan tersebut.
Aksi dihadiri Camat Kuantan Mudik, Kapolsek, Danramil, dan Kepala Dinas Perkebunan Kuansing. Para pihak mendorong pertemuan antara pemerintah, AMPN, dan PT Agrinas untuk mencegah konflik meluas.
Hingga aksi selesai, PT Agrinas belum memberikan tanggapan resmi. Aksi berlangsung tertib di bawah pengamanan kepolisian.







