Tim Mata Elang Sat Resnarkoba Polres Kuansing Tangkap Dua Pelajar Pengedar Ganja di Singingi Hilir

Kamis, 28 Agustus 2025 - 06:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUANTANSINGINGI,– Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, dua orang pelajar berinisial AM(18) dan GR(16), warga Desa Bukit Raya, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, diamankan karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis daun ganja kering, (27/8/2025).

Kapolres Kuantan Singingi, AKBP R. Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Hasan Basri, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan oleh Tim Mata Elang Opsnal Sat Resnarkoba pada Selasa malam, 26 Agustus 2025 sekitar pukul 23.30 WIB. Operasi ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang telah dilakukan sejak sore hari di sekitar Desa Bukit Raya.

Tim Mata Elang berhasil mengamankan kedua tersangka saat sedang berboncengan menggunakan sepeda motor di jalan desa. Ketika petugas hendak melakukan penangkapan, salah satu tersangka, AM(18), sempat membuang sebuah paket yang dibungkus kertas padi. Setelah diamankan dan diperiksa, paket tersebut ternyata berisi daun ganja kering dengan berat kotor sekitar 40 gram.

Dari hasil interogasi awal, AM(18) mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial (I), yang juga berdomisili di Desa Bukit Raya. Saat ini, (I) sedang dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar target pengembangan kasus oleh penyidik Satresnarkoba Polres Kuansing.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari penangkapan ini antara lain satu paket ganja kering yang dibungkus dengan kertas padi, satu unit handphone merek Redmi Note 13 warna hitam milik tersangka, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa plat nomor. Berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan terhadap kedua tersangka, keduanya dinyatakan negatif menggunakan narkotika.

Meski hasil urine negatif, peran mereka sebagai kurir atau pengedar telah cukup kuat berdasarkan barang bukti, pengakuan, serta kronologis kejadian. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Kasat Resnarkoba IPTU Hasan Basri menambahkan bahwa keterlibatan anak-anak di bawah umur dalam jaringan peredaran narkotika menjadi perhatian serius Polres Kuansing. Ia juga mengimbau seluruh elemen masyarakat, termasuk orang tua dan pihak sekolah, untuk memperketat pengawasan terhadap pergaulan remaja di lingkungan masing-masing.

“Kami sangat prihatin melihat pelajar yang masih duduk di bangku sekolah sudah terlibat sebagai pengedar. Ini bukti bahwa peredaran narkotika telah menyasar generasi muda secara agresif. Penindakan ini kami harapkan bisa menjadi efek jera dan peringatan bagi yang lain,” tegas IPTU Hasan Basri.

Polres Kuansing menegaskan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap bentuk peredaran narkotika di wilayahnya, termasuk dengan menggencarkan operasi di daerah pedesaan yang mulai rawan dijadikan jalur distribusi.

Sumber: Humas Polres Kuatan Singingi

Berita Terkait

Kapolda Baru Sumbar Dihadapkan pada Tantangan Pemberantasan PETI
Enam Pabrik Sawit di Kuansing Tersorot: Bagaimana dengan Puluhan PKS Lainnya, Apakah Benar-Benar Aman?
Dilantik Jadi Kabaharkam Polri, Komjen Herry Heryawan Bicara Amanah dan Pengabdian
Enam PKS Disetop, Harga TBS Petani Kuansing Anjlok Jadi Rp2.800/Kg
Angin Kencang Nyaris Renggut Nyawa di Dekat Masjid Agung: Reklame Tumbang, Kabel Terjuntai, Warga Tersangkut Leher
Polres Kuansing Dukung Asta Cita Presiden, Tanam Jagung Pipil di Enam Desa Kecamatan Cerenti
Bursa Ketua Parpol di Kuansing Menghangat, Nama Muklisin Mulai Disebut
Ketua DPRD Kuansing Pimpin Ketok APBD Perubahan 2026 Rp1,659 Triliun
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 12:35 WIB

Kapolda Baru Sumbar Dihadapkan pada Tantangan Pemberantasan PETI

Minggu, 4 Oktober 2026 - 10:41 WIB

Enam Pabrik Sawit di Kuansing Tersorot: Bagaimana dengan Puluhan PKS Lainnya, Apakah Benar-Benar Aman?

Minggu, 4 Oktober 2026 - 05:17 WIB

Dilantik Jadi Kabaharkam Polri, Komjen Herry Heryawan Bicara Amanah dan Pengabdian

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:58 WIB

Enam PKS Disetop, Harga TBS Petani Kuansing Anjlok Jadi Rp2.800/Kg

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 08:19 WIB

Angin Kencang Nyaris Renggut Nyawa di Dekat Masjid Agung: Reklame Tumbang, Kabel Terjuntai, Warga Tersangkut Leher

Berita Terbaru