Angin Segar Bagi Mantan Kades di Kuansing Akan di Lantik kembali, Erdiansyah : Akan kami koordinasi dengan Kemendagri

Senin, 4 Agustus 2025 - 04:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Kuansing //Prabu24// – Dapat Angin segar bagi para mantan Kepala Desa di kuantan Singingi yang masa jabatannya habis periode 1 November 2023 sampai 31 Januari 2025 akan dikukuhkan kembali pada tahun 2025.

Hal itu sesuai dengan SE Kemendagri Nomor 100.3/4179/SJ tertanggal 31 Juli 2025, memuat beberapa poin terkait pelantikan ulang dan perpanjangan masa jabatan kepala desa.

Pada poin kedua huruf a disebutkan, desa yang sudah melaksanakan pemilihan kepala desa (Pilkades) diminta segera melakukan pelantikan paling lambat minggu keempat Agustus 2025.

Pada huruf b, kepala desa yang masa jabatannya berakhir antara 1 November 2023 hingga 31 Januari 2024 dan belum dilakukan Pilkades, masa jabatannya dapat diperpanjang berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024.

Huruf c mengatur agar Bupati/Wali Kota melakukan pendataan terhadap Kades yang masa jabatannya berakhir dalam rentang waktu tersebut, menyusul moratorium Pilkades.

Perpanjangan masa jabatan ini berlaku paling lama dua tahun sejak waktu pengukuhan.

Saat dikonfirmasi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kuansing, Erdiansyah, membenarkan pihaknya telah menerima surat edaran dari Kemendagri. Senin, 04/08/2025

‘Kita akan mengkomunikasikan/ koordinasi dengan kemendagri terhadap SE tersebut, dan sambil menunggu juklak/ juknis sehingga regulasinya nanti tidak menyalahi,” ujarnya

Lanjut Erdiansyah untuk Sekarang kami sedang mendata kades yang habis masa jabatannya dari 1 November 2023 sampai dengan 31 januari 2024.” Jelasnya

Berita Terkait

Waka Polda Riau Pimpin Konferensi Pers Operasi PETI 2025 di Polres Kuansing.
Pelaku penganiayaan wanita di Kuansing Ditangkap,Motif masih Misteri
Apel Operasi PETI Kuantan 2025 Digelar, Pemprov dan Polda Riau Nyatakan Tidak Ada Toleransi untuk Tambang Ilegal
Pengurus JMSI Riau Periode 2025-2030 Ditetapkan, Ketua Dheni Kurnia: Mari Bersama Besarkan Organisasi Kita
Pihak PT. Agrinas Akui Jual Buah Sawit Keluar Perusahaan Dengan Alasan Belum Ada Anggaran Selama Ini Dari Perusahaan
Kapolres Kuansing Pimpin Apel Satgas Penertiban PETI: Tegaskan Komitmen Berantas Tambang Ilegal
Belum Ada Tindaklanjut, Tambang Emas Ilegal di Kabupaten Solok Tetap Saja Beroperasi.
Honor Tak Dibayar dari Bulan Januari 2025 sampai sekarang, Guru MDA di Kuansing Menjerit
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Agustus 2025 - 04:39 WIB

Angin Segar Bagi Mantan Kades di Kuansing Akan di Lantik kembali, Erdiansyah : Akan kami koordinasi dengan Kemendagri

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 15:11 WIB

Waka Polda Riau Pimpin Konferensi Pers Operasi PETI 2025 di Polres Kuansing.

Kamis, 31 Juli 2025 - 14:06 WIB

Pelaku penganiayaan wanita di Kuansing Ditangkap,Motif masih Misteri

Kamis, 31 Juli 2025 - 06:43 WIB

Apel Operasi PETI Kuantan 2025 Digelar, Pemprov dan Polda Riau Nyatakan Tidak Ada Toleransi untuk Tambang Ilegal

Selasa, 29 Juli 2025 - 13:01 WIB

Pengurus JMSI Riau Periode 2025-2030 Ditetapkan, Ketua Dheni Kurnia: Mari Bersama Besarkan Organisasi Kita

Berita Terbaru