Kuansing //Prabu24// – Dapat Angin segar bagi para mantan Kepala Desa di kuantan Singingi yang masa jabatannya habis periode 1 November 2023 sampai 31 Januari 2025 akan dikukuhkan kembali pada tahun 2025.
Hal itu sesuai dengan SE Kemendagri Nomor 100.3/4179/SJ tertanggal 31 Juli 2025, memuat beberapa poin terkait pelantikan ulang dan perpanjangan masa jabatan kepala desa.
Pada poin kedua huruf a disebutkan, desa yang sudah melaksanakan pemilihan kepala desa (Pilkades) diminta segera melakukan pelantikan paling lambat minggu keempat Agustus 2025.
Pada huruf b, kepala desa yang masa jabatannya berakhir antara 1 November 2023 hingga 31 Januari 2024 dan belum dilakukan Pilkades, masa jabatannya dapat diperpanjang berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024.
Huruf c mengatur agar Bupati/Wali Kota melakukan pendataan terhadap Kades yang masa jabatannya berakhir dalam rentang waktu tersebut, menyusul moratorium Pilkades.
Perpanjangan masa jabatan ini berlaku paling lama dua tahun sejak waktu pengukuhan.
Saat dikonfirmasi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kuansing, Erdiansyah, membenarkan pihaknya telah menerima surat edaran dari Kemendagri. Senin, 04/08/2025
‘Kita akan mengkomunikasikan/ koordinasi dengan kemendagri terhadap SE tersebut, dan sambil menunggu juklak/ juknis sehingga regulasinya nanti tidak menyalahi,” ujarnya
Lanjut Erdiansyah untuk Sekarang kami sedang mendata kades yang habis masa jabatannya dari 1 November 2023 sampai dengan 31 januari 2024.” Jelasnya