Pelalawan – Maraknya perjudian Toto Gelap (Togel) di Kabupaten Pelalawan kian meresahkan. Meski jelas-jelas dilarang pemerintah dan diancam pidana berat melalui Pasal 303 KUHP dengan hukuman hingga 10 tahun penjara, praktik haram ini tetap berjalan mulus seolah tanpa hambatan.
Hasil investigasi di lapangan menunjukkan, perjudian togel di Pelalawan bukan sekadar mainan warung kopi, melainkan sudah menjelma menjadi jaringan besar, rapi, dan terstruktur. Informasi yang dihimpun, para bandar lapangan dikomandoi sejumlah korlap, antara lain Silalahi di Undangan, Simamora di Sorek Bangun, dan Simarmata di Ukui. Namun, aktor besar di balik layar diduga kuat adalah bos bermarga Sihombing, warga Duri, yang disebut-sebut menguasai jaringan togel di sejumlah kabupaten/kota di Riau.
Seorang narasumber bahkan blak-blakan menyebut, bos besar ini bermain aman dengan cara menyetor uang puluhan juta rupiah ke oknum tertentu, sehingga bisnis haramnya tetap melenggang tanpa hambatan. “Pak, di sini banyak sekali yang jual togel. Kalau tak percaya, coba lihat kedai itu. Uang setoran biasanya dikutip tiap Selasa dan Jumat,” ungkap seorang warga Pangkalan Kerinci yang enggan disebut namanya.
Praktik judi togel ini bukan sekadar soal “angka keberuntungan”, tapi telah menjadi penyakit masyarakat yang merusak tatanan. Dampaknya nyata: memicu kemiskinan, pencurian, hingga kriminalitas lain. Ironisnya, aparat penegak hukum di daerah justru terkesan tutup mata.
Pertanyaannya: sampai kapan rakyat harus dibiarkan menjadi korban?
Apakah hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas?
Kasus ini jelas bukan perkara sepele. Kapolda Riau sudah seharusnya turun gunung! Membongkar jaringan togel besar ini dan menindak tegas siapa pun yang terlibat, termasuk oknum yang diduga bermain di belakang layar.
Jika dibiarkan, perjudian togel akan terus merajalela, dan kepercayaan publik terhadap aparat hukum akan semakin runtuh. Masyarakat Pelalawan menunggu aksi nyata, bukan sekadar janji.