Teluk Kuantan – Bupati Kuantan Singingi, Dr. H. Suhardiman Amby, MM menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kuantan Singingi dengan agenda penyampaian pidato pengantar terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Senin (16/03/2026).
Rapat yang berlangsung di ruang paripurna DPRD tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kuantan Singingi, H. Juprizal, M.Si. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa perangkat daerah memiliki peran strategis dalam membantu kepala daerah menjalankan roda pemerintahan.
Menurutnya, penyusunan struktur organisasi yang efektif dan efisien menjadi kunci dalam mendukung keberhasilan program pemerintah daerah. Struktur yang tepat tidak hanya berdampak pada optimalisasi penyerapan anggaran, tetapi juga meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Sementara itu, dalam pidato pengantarnya, Bupati Suhardiman Amby menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas diagendakannya pembahasan Ranperda tersebut. Ia menjelaskan bahwa perubahan struktur dan nomenklatur OPD merupakan langkah penting dalam menyesuaikan kebutuhan pemerintahan yang terus berkembang.
“Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan nomenklatur perangkat daerah yang sebelumnya belum terakomodasi dalam perda, sekaligus mendukung arah kebijakan nasional serta tindak lanjut dari regulasi Kementerian Dalam Negeri,” ujar Bupati.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penyesuaian organisasi perangkat daerah ini juga bertujuan untuk mendukung visi dan misi pembangunan Kabupaten Kuantan Singingi, agar pelaksanaan tugas pemerintahan dapat berjalan lebih optimal, efektif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Melalui Ranperda ini, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi berharap dapat menghadirkan tata kelola pemerintahan yang lebih adaptif, profesional, dan berorientasi pada peningkatan pelayanan publik.
Rapat paripurna berlangsung dengan lancar dan menjadi langkah awal dalam proses pembahasan lebih lanjut terhadap Ranperda tersebut bersama DPRD.







