KUANSING — Puluhan unit excavator galian C yang beroperasi di dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, diduga tidak hanya mengeruk batu cadas, tetapi juga sejalan dengan aktivitas pertambangan emas ilegal.
Aktivitas yang disinyalir melanggar hukum tersebut terpantau pada Kamis siang, 24 Desember 2025, di Desa Petai, Kecamatan Singingi Hilir.
Kondisi kawasan itu memantik keprihatinan. Bukit-bukit yang dahulu hijau dan asri kini berubah menjadi hamparan tanah coklat gersang, seolah “ditelanjangi” tanpa ampun.
Tak tampak lagi pepohonan dari kaki hingga puncak bukit. Yang tersisa hanyalah bebatuan besar dan tanah terkelupas. Di lereng-lereng bukit, puluhan pekerja galian C dan penambang emas terus beraktivitas tanpa henti. Luas area galian C dan tambang emas ilegal tersebut diperkirakan telah mencapai belasan hektare.
Berdasarkan pantauan narasumber terpercaya di lapangan, aktivitas penggalian dan pengangkutan batu berlangsung secara masif. Bahkan, sejumlah batu besar terlihat dibiarkan meluncur bebas dari ketinggian, menyerupai galodo, hingga ke kaki bukit. Di sisi lain, puluhan truk tampak hilir mudik mengangkut batu cadas keluar dari kawasan HGU, disertai deretan box-box Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang berjejer tak beraturan.
Ironisnya, aktivitas penambangan tidak hanya terjadi di lereng dan puncak bukit, tetapi juga di bagian bawah bukit. Kondisi ini dinilai sangat berbahaya, mengingat potensi longsor sewaktu-waktu yang dapat mengancam keselamatan para pekerja maupun warga di sekitar lokasi.
Pengelola tambang diduga meraup keuntungan besar dari aktivitas tersebut. Namun, saat awak media mencoba menelusuri informasi terkait pengelola melalui orang-orang di sekitarnya, kerap muncul jawaban seragam. Dari sepuluh orang yang ditanya, delapan di antaranya mengaku baru mulai bekerja dan belum mendapatkan emas, hanya batu cadas. Kendati demikian, melihat kondisi bukit-bukit yang telah rusak parah, klaim tersebut dinilai sulit dipercaya.
Masyarakat pun mendesak pemerintah daerah agar tidak membiarkan perusakan lingkungan terus berlangsung di kawasan HGU PT RAPP yang diduga telah disalahgunakan.
“Kalau terus dibiarkan, tidak menutup kemungkinan akan ada korban jiwa. Sayangnya, kecelakaan dan korban di lokasi pertambangan sering kali tidak terekspos ke media,” ungkap seorang sopir truk yang enggan disebutkan namanya.
Padahal, pajak dan retribusi galian C semestinya menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuansing. Begitu pula aktivitas pertambangan emas. Galian C yang berizin dan sesuai regulasi memang dibutuhkan untuk mendukung pembangunan infrastruktur, seperti jalan dan proyek konstruksi.
Namun demikian, aktivitas galian C dan PETI di kawasan HGU PT RAPP ini jelas berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serius. Karena itu, masyarakat menilai diperlukan pengawasan ketat serta penindakan tegas dari Pemerintah Kabupaten Kuansing.
Seiring mencuatnya persoalan ini, pertanyaan publik pun bermunculan: siapa aktor di balik aktivitas tersebut? Benarkah ada keterlibatan oknum pemerintah, aparat penegak hukum (APH), atau bahkan oknum petinggi perusahaan?
Awak media menyatakan komitmennya untuk terus mengulik dan mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kejahatan terhadap lingkungan dan alam di Kabupaten Kuansing.(Rls)







