Diduga Curi TBS Sawit, Seorang Pemuda Diamankan Polsek Logas Tanah Darat

Minggu, 8 Februari 2026 - 08:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUANTANSINGINGI,– Polsek Logas Tanah Darat, Polres Kuantan Singingi, menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang terjadi di wilayah hukumnya, Sabtu malam (7/2/2026).

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Logas Tanah Darat IPTU Masjidil, S.E., M.H., menyampaikan bahwa peristiwa tersebut dilaporkan sekitar pukul 21.15 WIB.

“Benar, Polsek Logas Tanah Darat telah menerima laporan dugaan pencurian TBS sawit yang terjadi pada Sabtu siang di kebun milik pelapor di Desa Lubuk Kebun, Kecamatan Logas Tanah Darat,” ujar Kapolsek.

Kejadian pencurian tersebut diketahui terjadi sekitar pukul 11.00 WIB di kebun sawit milik pelapor berinisial M (66) yang berlokasi di Jalan KUD Simpang Kampar, Desa Lubuk Kebun. Aksi pencurian pertama kali diketahui oleh penjaga kebun berinisial KF (30) yang melihat seorang pemuda mencurigakan sedang memanen buah sawit di kebun tersebut.

Penjaga kebun kemudian melaporkan kejadian itu kepada pemilik kebun. Atas arahan pelapor, penjaga kebun mengamankan pemuda tersebut yang kemudian diketahui berinisial R (21). Selanjutnya, pelapor bersama saksi membawa terlapor ke lokasi tempat buah sawit dipanen dan mendapati buah sawit tersebut telah ditutupi dengan pelepah sawit.

“Dari hasil pengecekan di lokasi, ditemukan buah sawit yang telah dipanen dan disembunyikan. Terlapor mengakui bahwa dirinya memanen buah sawit tersebut atas inisiatif sendiri untuk dijual,” jelas Kapolsek.

Buah sawit hasil dugaan pencurian tersebut kemudian ditimbang di RAM UD Akpol CV Bukik Tigo Simpang KUD, dengan berat total 347 kilogram atau sebanyak 14 tandan. Dari hasil penimbangan, kerugian yang dialami pelapor diperkirakan mencapai Rp1.103.000.

Setelah dilakukan penimbangan, pelapor membawa terlapor beserta barang bukti ke Polsek Logas Tanah Darat guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, terlapor disangkakan Pasal 476 KUHP tentang Pencurian Biasa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Dalam pasal tersebut, pelaku pencurian biasa diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. yaitu Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

Kapolres Kuantan Singingi melalui Kapolsek Logas Tanah Darat menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menangani setiap laporan masyarakat secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan melanggar hukum serta mengajak seluruh warga agar bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. Polri berkomitmen memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat,” pungkas Kapolsek.

Sumber: Humas Polres Kuantan Singingi

Berita Terkait

525 Rakit PETI Dimusnahkan, 17 Tersangka Diciduk Polda Riau di Kuansing
Patroli Bersama Dubalang, Kapolres Kuansing Pastikan Aliran Sungai Batang Kuantan dan Singingi Bersih dari Aktivitas PETI
Operasi PETI Kuantan Merah Putih Presisi 2026, 525 Rakit Dimusnahkan di Kuantan Singingi
Ekspedisi Merah Putih Presisi Jangkau Kuala Selat, 500 Hektare Mangrove Disiapkan
Titip Harapan di Sekolah Rakyat, 392 Anak Riau Siap Menatap Masa Depan
Merah Putih Berkibar di Hati Masyarakat, Sat Intelkam Polres Kuansing Bagikan Bendera Jelang HUT RI ke-81
Unggul di Enam Kategori, Polda Riau Juara Umum Ketahanan Pangan Polri
Jalan Benai Jadi Sorotan, Plt Bupati Kuansing Kejar Realisasi MoU ke Jakarta
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 15:35 WIB

525 Rakit PETI Dimusnahkan, 17 Tersangka Diciduk Polda Riau di Kuansing

Minggu, 16 Agustus 2026 - 06:21 WIB

Patroli Bersama Dubalang, Kapolres Kuansing Pastikan Aliran Sungai Batang Kuantan dan Singingi Bersih dari Aktivitas PETI

Minggu, 16 Agustus 2026 - 06:09 WIB

Operasi PETI Kuantan Merah Putih Presisi 2026, 525 Rakit Dimusnahkan di Kuantan Singingi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 06:03 WIB

Ekspedisi Merah Putih Presisi Jangkau Kuala Selat, 500 Hektare Mangrove Disiapkan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 17:57 WIB

Titip Harapan di Sekolah Rakyat, 392 Anak Riau Siap Menatap Masa Depan

Berita Terbaru