SOLOK SELATAN – Di balik aliran sungai yang dahulu menjadi sumber kehidupan masyarakat, kini terdengar deru mesin alat berat yang seolah tak pernah berhenti. Aktivitas penambangan tanpa izin (PETI) di Kecamatan Sangir Batanghari, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, dilaporkan masih berlangsung dan diduga melibatkan penggunaan alat berat dalam jumlah besar.
Kondisi ini tidak hanya menimbulkan kekhawatiran terhadap kerusakan lingkungan, tetapi juga berdampak langsung pada kehidupan masyarakat sekitar.
Sejumlah warga mengaku sangat mengeluhkan aktivitas penambangan tersebut. Selain merusak bantaran sungai dan lingkungan, jalan kebun milik warga yang selama ini digunakan untuk aktivitas pertanian juga dilaporkan mengalami kerusakan akibat dilalui kendaraan dan alat berat.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kesedihannya atas kondisi tersebut.
“Jalan kebun kami rusak. Jalan itu kami bangun dengan biaya pribadi. Sampai sekarang aktivitas tambang masih berjalan dan kami melihat seperti tidak ada rasa takut terhadap penindakan. Kami mohon bantuan aparat untuk melindungi jalan kami,” ujarnya dengan nada sedih, Senin (09/03/2026).
Informasi yang dihimpun dari sumber di lapangan menyebutkan, aktivitas penambangan tersebut diduga terjadi di sejumlah titik sepanjang aliran sungai di wilayah Sangir Batanghari.
Dalam salah satu video yang beredar, terlihat sekitar 30 unit excavator beroperasi bersamaan di bantaran sungai. Mesin-mesin besar itu tampak mengeruk tanah dan mengaduk aliran air yang selama ini menjadi bagian penting dari ekosistem setempat.
Jika kondisi ini terus berlangsung tanpa pengawasan dan penanganan yang jelas, warga khawatir kerusakan lingkungan serta infrastruktur masyarakat akan semakin meluas.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dapat turun langsung ke lapangan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut serta mengambil langkah tegas apabila terbukti terjadi aktivitas penambangan ilegal.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan aktivitas penambangan tanpa izin tersebut. Semua pihak yang disebutkan dalam informasi ini masih berstatus dugaan dan belum memiliki kekuatan hukum tetap.
Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.(TIM)







