Diduga Terlibat Tambang Emas Ilegal di Pasir Emas, Mantan Anggota DPRD Kuansing Disebut Pemilik Alat Berat

Senin, 10 November 2025 - 00:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuansing – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali marak di wilayah Trans, Desa Pasir Emas (F7), Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi. Berdasarkan informasi masyarakat, kegiatan tersebut diduga menggunakan alat berat jenis excavator hijau merek Kobelco.

Tim media yang menelusuri lokasi pada Minggu (09/11/2025) menemukan satu unit excavator tengah beroperasi, mengupas tanah dan mengumpulkan material yang diduga akan diolah menggunakan mesin dompeng. Seorang pekerja di lokasi mengaku alat berat itu milik Sutoyo, mantan anggota DPRD Kuansing dari Partai Golkar.
“Iya, alat itu milik Pak Sutoyo. Kami hanya bekerja di sini,” ujar pekerja tersebut.

Ketua LP KPK Kuansing, Wirman, menyayangkan jika benar alat berat itu milik mantan anggota dewan. Ia menilai hal tersebut dapat menimbulkan persepsi negatif di masyarakat dan menunjukkan lemahnya penegakan hukum terhadap praktik tambang ilegal.
“Seharusnya menjadi contoh, bukan justru terlibat dalam aktivitas yang merusak lingkungan,” tegasnya.

Saat dikonfirmasi, Sutoyo membenarkan kepemilikan alat berat tersebut, namun membantah mengetahui penggunaannya untuk aktivitas tambang emas ilegal.
“Alat berat itu memang punya saya, tapi saya tidak tahu digunakan untuk apa. Katanya untuk merapikan kaplingan dan menimbun tanah,” jelasnya.

Meski demikian, keterangan di lapangan menunjukkan excavator tersebut digunakan untuk kegiatan pengupasan tanah yang berkaitan dengan penambangan emas ilegal. Warga menyebut aktivitas PETI di wilayah itu tetap berlangsung meski aparat kerap melakukan razia.
“Razia sering, tapi habis itu main lagi. Lingkungan malah makin rusak,” keluh Wirman.

Aktivitas tambang emas ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Wirman mendesak aparat penegak hukum, khususnya Dirkrimsus Polda Riau, untuk menindak tegas para pelaku dan pemodal di balik aktivitas tambang ilegal tersebut agar menimbulkan efek jera.

Sumber Siagaonline.com

Berita Terkait

Personel Pos Pam Tugu Cerano Laksanakan Gatur Lalin, Ciptakan Kamseltibcarlantas
Dugaan Eksploitasi Pekerja, Kekerasan, hingga Intimidasi Menguat di Kebun Sawit Siak — Aparat Didesak Bertindak Tegas
Respon Cepat Polsek Hulu Kuantan atas Penemuan Mayat di Desa Tanjung Medang
Bupati Kuansing dan Kakan Kemenag Kuansing Silaturahmi ke Kediaman Dr. Syahlan di Pekanbaru
Bupati Kuansing : Jadikan Lebaran Momentum Menguatkan Sinergi dengan provinsi Riau
Kehangatan Idulfitri di Pendopo Bupati Kuansing: Warga Bersilaturahmi, Senyum Mengembang
Bupati Suhardiman Sampaikan Ranperda Perubahan OPD, Dorong Kinerja Pemerintahan Lebih Efektif
Malam Takbiran Bergema di Teluk Kuantan, Bupati Suhardiman Lepas Ribuan Peserta Pawai
Berita ini 77 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 23 Maret 2026 - 12:03 WIB

Personel Pos Pam Tugu Cerano Laksanakan Gatur Lalin, Ciptakan Kamseltibcarlantas

Minggu, 22 Maret 2026 - 13:08 WIB

Dugaan Eksploitasi Pekerja, Kekerasan, hingga Intimidasi Menguat di Kebun Sawit Siak — Aparat Didesak Bertindak Tegas

Minggu, 22 Maret 2026 - 11:33 WIB

Respon Cepat Polsek Hulu Kuantan atas Penemuan Mayat di Desa Tanjung Medang

Minggu, 22 Maret 2026 - 11:26 WIB

Bupati Kuansing dan Kakan Kemenag Kuansing Silaturahmi ke Kediaman Dr. Syahlan di Pekanbaru

Minggu, 22 Maret 2026 - 06:02 WIB

Bupati Kuansing : Jadikan Lebaran Momentum Menguatkan Sinergi dengan provinsi Riau

Berita Terbaru