Diduga Terlibat Tambang Emas Ilegal di Pasir Emas, Mantan Anggota DPRD Kuansing Disebut Pemilik Alat Berat

Senin, 10 November 2025 - 00:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuansing – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali marak di wilayah Trans, Desa Pasir Emas (F7), Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi. Berdasarkan informasi masyarakat, kegiatan tersebut diduga menggunakan alat berat jenis excavator hijau merek Kobelco.

Tim media yang menelusuri lokasi pada Minggu (09/11/2025) menemukan satu unit excavator tengah beroperasi, mengupas tanah dan mengumpulkan material yang diduga akan diolah menggunakan mesin dompeng. Seorang pekerja di lokasi mengaku alat berat itu milik Sutoyo, mantan anggota DPRD Kuansing dari Partai Golkar.
“Iya, alat itu milik Pak Sutoyo. Kami hanya bekerja di sini,” ujar pekerja tersebut.

Ketua LP KPK Kuansing, Wirman, menyayangkan jika benar alat berat itu milik mantan anggota dewan. Ia menilai hal tersebut dapat menimbulkan persepsi negatif di masyarakat dan menunjukkan lemahnya penegakan hukum terhadap praktik tambang ilegal.
“Seharusnya menjadi contoh, bukan justru terlibat dalam aktivitas yang merusak lingkungan,” tegasnya.

Saat dikonfirmasi, Sutoyo membenarkan kepemilikan alat berat tersebut, namun membantah mengetahui penggunaannya untuk aktivitas tambang emas ilegal.
“Alat berat itu memang punya saya, tapi saya tidak tahu digunakan untuk apa. Katanya untuk merapikan kaplingan dan menimbun tanah,” jelasnya.

Meski demikian, keterangan di lapangan menunjukkan excavator tersebut digunakan untuk kegiatan pengupasan tanah yang berkaitan dengan penambangan emas ilegal. Warga menyebut aktivitas PETI di wilayah itu tetap berlangsung meski aparat kerap melakukan razia.
“Razia sering, tapi habis itu main lagi. Lingkungan malah makin rusak,” keluh Wirman.

Aktivitas tambang emas ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Wirman mendesak aparat penegak hukum, khususnya Dirkrimsus Polda Riau, untuk menindak tegas para pelaku dan pemodal di balik aktivitas tambang ilegal tersebut agar menimbulkan efek jera.

Sumber Siagaonline.com

Berita Terkait

Kapolda Baru Sumbar Dihadapkan pada Tantangan Pemberantasan PETI
Enam Pabrik Sawit di Kuansing Tersorot: Bagaimana dengan Puluhan PKS Lainnya, Apakah Benar-Benar Aman?
Dilantik Jadi Kabaharkam Polri, Komjen Herry Heryawan Bicara Amanah dan Pengabdian
Enam PKS Disetop, Harga TBS Petani Kuansing Anjlok Jadi Rp2.800/Kg
Angin Kencang Nyaris Renggut Nyawa di Dekat Masjid Agung: Reklame Tumbang, Kabel Terjuntai, Warga Tersangkut Leher
Polres Kuansing Dukung Asta Cita Presiden, Tanam Jagung Pipil di Enam Desa Kecamatan Cerenti
Bursa Ketua Parpol di Kuansing Menghangat, Nama Muklisin Mulai Disebut
Ketua DPRD Kuansing Pimpin Ketok APBD Perubahan 2026 Rp1,659 Triliun
Berita ini 82 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 12:35 WIB

Kapolda Baru Sumbar Dihadapkan pada Tantangan Pemberantasan PETI

Minggu, 4 Oktober 2026 - 10:41 WIB

Enam Pabrik Sawit di Kuansing Tersorot: Bagaimana dengan Puluhan PKS Lainnya, Apakah Benar-Benar Aman?

Minggu, 4 Oktober 2026 - 05:17 WIB

Dilantik Jadi Kabaharkam Polri, Komjen Herry Heryawan Bicara Amanah dan Pengabdian

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:58 WIB

Enam PKS Disetop, Harga TBS Petani Kuansing Anjlok Jadi Rp2.800/Kg

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 08:19 WIB

Angin Kencang Nyaris Renggut Nyawa di Dekat Masjid Agung: Reklame Tumbang, Kabel Terjuntai, Warga Tersangkut Leher

Berita Terbaru