Dugaan Eksploitasi Pekerja, Kekerasan, hingga Intimidasi Menguat di Kebun Sawit Siak — Aparat Didesak Bertindak Tegas

Minggu, 22 Maret 2026 - 13:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Riau, 22 Maret 2026,-Sejumlah dugaan pelanggaran serius mencuat dari sebuah kebun kelapa sawit milik pemerintah daerah yang dikelola atas nama koperasi mandiri di Kampung Olak, Kecamatan Sungai Mandau, Kabupaten Siak. Kasus ini tidak hanya menyangkut persoalan ketenagakerjaan, tetapi juga mengarah pada dugaan kekerasan fisik, pembatasan kebebasan, praktik jerat utang, hingga intimidasi sistematis terhadap pekerja.

Nama Yuliarman Lase alias Amayoga, yang menjabat sebagai Kepala Rombongan (KR), menjadi sorotan utama. Bersama istrinya, ia diduga terlibat dalam serangkaian tindakan yang dilaporkan merugikan pekerja secara fisik, ekonomi, penghadangan dan perampasan sejumlah barang serta psikologis.

REKRUTMEN TANPA LEGALITAS, PEKERJA TANPA PERLINDUNGAN

Berdasarkan keterangan pelapor, Heppynes Hia, ia dan keluarganya dipekerjakan tanpa prosedur hukum yang sah. Tidak ada kontrak kerja tertulis, tidak ada pendaftaran ke instansi ketenagakerjaan, serta tidak diikutsertakan dalam program jaminan sosial.

Kondisi ini menempatkan pekerja sebagai pemanen sawit dalam posisi rentan—tanpa perlindungan hukum, tanpa jaminan keselamatan kerja, dan tanpa akses terhadap hak dasar sebagai pekerja.

Lebih jauh, muncul dugaan adanya praktik yang menyerupai eksploitasi:

– Pekerja tidak bebas meninggalkan lokasi kerja
– Diterapkan sistem utang yang diduga mengikat secara tidak wajar
– Tekanan ekonomi dan ancaman digunakan untuk mempertahankan tenaga kerja

Situasi ini memunculkan indikasi adanya relasi kuasa yang tidak seimbang dan berpotensi melanggar hukum pidana, bukan sekadar pelanggaran administratif.

PENGHADANGAN DAN KEKERASAN TERBUKA DI RUANG PUBLIK

Peristiwa memuncak pada 19 Februari 2026, ketika pelapor bersama istrinya hendak meninggalkan lokasi. Mereka diduga dihadang secara paksa di halaman rumah/perumahan.

Dalam laporan yang telah disampaikan ke Polsek Sungai Mandau, pelapor mengaku mengalami kekerasan fisik, termasuk tindakan mencakar. Ironisnya, kejadian tersebut disebut direkam oleh pihak terlapor dan disebarkan melalui pesan pribadi, yang semakin memperkuat dugaan adanya upaya intimidasi.

PROSES HUKUM BERJALAN, NAMUN TRANSPARANSI DIPERTANYAKAN

Penyelidikan kasus ini telah berjalan dan ditandai dengan terbitnya SP2HP tertanggal 26 Februari 2026. Namun, pelapor mempertanyakan transparansi penanganan perkara.

Namun, pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) disebut telah dilakukan, tetapi pihak pelapor mengaku tidak mengetahui aktivitas tersebut, meskipun lokasi berada di depan kediaman mereka. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius terkait prosedur, akuntabilitas, dan keterbukaan dalam proses penyelidikan.

INTIMIDASI BERLANJUT: DARI TEROR MALAM HINGGA SERANGAN DIGITAL

Pasca pelaporan, tekanan terhadap pelapor dan keluarga tidak mereda—justru meningkat

Mereka mengaku mengalami:

– Gangguan malam hari berupa suara keras di sekitar tempat tinggal
– Serangan di media sosial yang diduga mencemarkan nama baik
– Penyebaran narasi yang dianggap merusak reputasi keluarga

Sejumlah akun media sosial telah dilaporkan ke Polres Siak pada 3 Maret 2026. Hingga kini, serangan digital tersebut disebut masih berlangsung hingga saat ini, Minggu 22 Maret 2026

DUGAAN PERAMPASAN DI TENGAH PROSES HUKUM

Situasi semakin kompleks ketika pada 4 Maret 2026, pelapor melaporkan dugaan pengambilan paksa sepeda motor miliknya. Tak berhenti di situ, pada 5 Maret 2026—saat pelapor mengambil barang dengan pengawalan aparat—terjadi kembali pengambilan barang berupa kulkas dan televisi oleh pihak terlapor.

Peristiwa ini terjadi saat perkara tengah diproses hukum, memunculkan kekhawatiran serius terkait efektivitas perlindungan hukum di lapangan.

MEDIASI GAGAL, KORBAN DIEVAKUASI DEMI KESELAMATAN

Upaya mediasi yang difasilitasi aparat bersama pemerintah setempat pada 4 Maret 2026 tidak membuahkan hasil. Pihak terlapor disebut tidak menunjukkan itikad baik, bahkan secara terbuka menyatakan tetap akan menyita barang milik pelapor.

Demi alasan keamanan, aparat akhirnya memfasilitasi pemindahan sementara pelapor dan keluarga ke wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.

DESAKAN PENEGAK HUKUM: NEGARA TIDAK BOLEH ABSAIN

Kasus ini kini menjadi sorotan karena mencerminkan persoalan yang lebih luas: lemahnya perlindungan pekerja, potensi penyalahgunaan kewenangan di lapangan, serta tantangan dalam penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.

Jika dugaan pembatasan kebebasan, jerat utang, dan kekerasan terbukti, maka kasus ini berpotensi masuk dalam ranah pidana serius yang menyentuh aspek hak asasi manusia.

Publik mendesak aparat penegak hukum untuk:

– Mengusut tuntas seluruh rangkaian peristiwa
– Menjamin keamanan dan perlindungan korban
– Bertindak tanpa intervensi dan tekanan pihak mana pun

Kasus ini menjadi ujian nyata: apakah hukum mampu berdiri tegak di tengah relasi kuasa yang timpang, atau justru melemah di hadapan kepentingan tertentu.(Rls)

Berita Terkait

Respon Cepat Polsek Hulu Kuantan atas Penemuan Mayat di Desa Tanjung Medang
Bupati Kuansing dan Kakan Kemenag Kuansing Silaturahmi ke Kediaman Dr. Syahlan di Pekanbaru
Bupati Kuansing : Jadikan Lebaran Momentum Menguatkan Sinergi dengan provinsi Riau
Kehangatan Idulfitri di Pendopo Bupati Kuansing: Warga Bersilaturahmi, Senyum Mengembang
Bupati Suhardiman Sampaikan Ranperda Perubahan OPD, Dorong Kinerja Pemerintahan Lebih Efektif
Malam Takbiran Bergema di Teluk Kuantan, Bupati Suhardiman Lepas Ribuan Peserta Pawai
Momentum Idul Fitri, Bupati Suhardiman Ingatkan Pentingnya Kepedulian Sosial
Polda Riau Bagikan Bibit Pohon Saat Silaturahmi Idul Fitri, Herry Heryawan: Amal Ekologis dan Investasi Hijau untuk Riau Lestari
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 22 Maret 2026 - 13:08 WIB

Dugaan Eksploitasi Pekerja, Kekerasan, hingga Intimidasi Menguat di Kebun Sawit Siak — Aparat Didesak Bertindak Tegas

Minggu, 22 Maret 2026 - 11:33 WIB

Respon Cepat Polsek Hulu Kuantan atas Penemuan Mayat di Desa Tanjung Medang

Minggu, 22 Maret 2026 - 11:26 WIB

Bupati Kuansing dan Kakan Kemenag Kuansing Silaturahmi ke Kediaman Dr. Syahlan di Pekanbaru

Minggu, 22 Maret 2026 - 06:02 WIB

Bupati Kuansing : Jadikan Lebaran Momentum Menguatkan Sinergi dengan provinsi Riau

Sabtu, 21 Maret 2026 - 11:56 WIB

Kehangatan Idulfitri di Pendopo Bupati Kuansing: Warga Bersilaturahmi, Senyum Mengembang

Berita Terbaru