Riau, 22 Maret 2026,-Sejumlah dugaan pelanggaran serius mencuat dari sebuah kebun kelapa sawit milik pemerintah daerah yang dikelola atas nama koperasi mandiri di Kampung Olak, Kecamatan Sungai Mandau, Kabupaten Siak. Kasus ini tidak hanya menyangkut persoalan ketenagakerjaan, tetapi juga mengarah pada dugaan kekerasan fisik, pembatasan kebebasan, praktik jerat utang, hingga intimidasi sistematis terhadap pekerja.
Nama Yuliarman Lase alias Amayoga, yang menjabat sebagai Kepala Rombongan (KR), menjadi sorotan utama. Bersama istrinya, ia diduga terlibat dalam serangkaian tindakan yang dilaporkan merugikan pekerja secara fisik, ekonomi, penghadangan dan perampasan sejumlah barang serta psikologis.
REKRUTMEN TANPA LEGALITAS, PEKERJA TANPA PERLINDUNGAN
Berdasarkan keterangan pelapor, Heppynes Hia, ia dan keluarganya dipekerjakan tanpa prosedur hukum yang sah. Tidak ada kontrak kerja tertulis, tidak ada pendaftaran ke instansi ketenagakerjaan, serta tidak diikutsertakan dalam program jaminan sosial.
Kondisi ini menempatkan pekerja sebagai pemanen sawit dalam posisi rentan—tanpa perlindungan hukum, tanpa jaminan keselamatan kerja, dan tanpa akses terhadap hak dasar sebagai pekerja.
Lebih jauh, muncul dugaan adanya praktik yang menyerupai eksploitasi:
– Pekerja tidak bebas meninggalkan lokasi kerja
– Diterapkan sistem utang yang diduga mengikat secara tidak wajar
– Tekanan ekonomi dan ancaman digunakan untuk mempertahankan tenaga kerja
Situasi ini memunculkan indikasi adanya relasi kuasa yang tidak seimbang dan berpotensi melanggar hukum pidana, bukan sekadar pelanggaran administratif.
PENGHADANGAN DAN KEKERASAN TERBUKA DI RUANG PUBLIK
Peristiwa memuncak pada 19 Februari 2026, ketika pelapor bersama istrinya hendak meninggalkan lokasi. Mereka diduga dihadang secara paksa di halaman rumah/perumahan.
Dalam laporan yang telah disampaikan ke Polsek Sungai Mandau, pelapor mengaku mengalami kekerasan fisik, termasuk tindakan mencakar. Ironisnya, kejadian tersebut disebut direkam oleh pihak terlapor dan disebarkan melalui pesan pribadi, yang semakin memperkuat dugaan adanya upaya intimidasi.
PROSES HUKUM BERJALAN, NAMUN TRANSPARANSI DIPERTANYAKAN
Penyelidikan kasus ini telah berjalan dan ditandai dengan terbitnya SP2HP tertanggal 26 Februari 2026. Namun, pelapor mempertanyakan transparansi penanganan perkara.
Namun, pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) disebut telah dilakukan, tetapi pihak pelapor mengaku tidak mengetahui aktivitas tersebut, meskipun lokasi berada di depan kediaman mereka. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius terkait prosedur, akuntabilitas, dan keterbukaan dalam proses penyelidikan.
INTIMIDASI BERLANJUT: DARI TEROR MALAM HINGGA SERANGAN DIGITAL
Pasca pelaporan, tekanan terhadap pelapor dan keluarga tidak mereda—justru meningkat
Mereka mengaku mengalami:
– Gangguan malam hari berupa suara keras di sekitar tempat tinggal
– Serangan di media sosial yang diduga mencemarkan nama baik
– Penyebaran narasi yang dianggap merusak reputasi keluarga
Sejumlah akun media sosial telah dilaporkan ke Polres Siak pada 3 Maret 2026. Hingga kini, serangan digital tersebut disebut masih berlangsung hingga saat ini, Minggu 22 Maret 2026
DUGAAN PERAMPASAN DI TENGAH PROSES HUKUM
Situasi semakin kompleks ketika pada 4 Maret 2026, pelapor melaporkan dugaan pengambilan paksa sepeda motor miliknya. Tak berhenti di situ, pada 5 Maret 2026—saat pelapor mengambil barang dengan pengawalan aparat—terjadi kembali pengambilan barang berupa kulkas dan televisi oleh pihak terlapor.
Peristiwa ini terjadi saat perkara tengah diproses hukum, memunculkan kekhawatiran serius terkait efektivitas perlindungan hukum di lapangan.
MEDIASI GAGAL, KORBAN DIEVAKUASI DEMI KESELAMATAN
Upaya mediasi yang difasilitasi aparat bersama pemerintah setempat pada 4 Maret 2026 tidak membuahkan hasil. Pihak terlapor disebut tidak menunjukkan itikad baik, bahkan secara terbuka menyatakan tetap akan menyita barang milik pelapor.
Demi alasan keamanan, aparat akhirnya memfasilitasi pemindahan sementara pelapor dan keluarga ke wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.
DESAKAN PENEGAK HUKUM: NEGARA TIDAK BOLEH ABSAIN
Kasus ini kini menjadi sorotan karena mencerminkan persoalan yang lebih luas: lemahnya perlindungan pekerja, potensi penyalahgunaan kewenangan di lapangan, serta tantangan dalam penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.
Jika dugaan pembatasan kebebasan, jerat utang, dan kekerasan terbukti, maka kasus ini berpotensi masuk dalam ranah pidana serius yang menyentuh aspek hak asasi manusia.
Publik mendesak aparat penegak hukum untuk:
– Mengusut tuntas seluruh rangkaian peristiwa
– Menjamin keamanan dan perlindungan korban
– Bertindak tanpa intervensi dan tekanan pihak mana pun
Kasus ini menjadi ujian nyata: apakah hukum mampu berdiri tegak di tengah relasi kuasa yang timpang, atau justru melemah di hadapan kepentingan tertentu.(Rls)







