Gerebek Sarang Narkoba di Pauh Angit, Tim Elang Kuantan Sikat Peredaran Sabu dan Ganja

Sabtu, 10 Januari 2026 - 04:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUANTANSINGINGI,– Tim Elang Kuantan Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, satu orang pengedar narkotika jenis sabu dan daun ganja kering berhasil diamankan di Desa Pauh Angit, Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi, Jumat (09/01/2026).

Kapolres Kuantan Singingi AKBP R. Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Kuansing AKP Hasan Basri, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Kuansing dalam memerangi peredaran narkotika yang merusak generasi muda.

“Kapolres Kuansing menegaskan bahwa Polri tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Setiap pelaku, baik sebagai pengedar maupun bandar, akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar AKP Hasan Basri.

AKP Hasan Basri menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Elang Kuantan Satresnarkoba Polres Kuansing pada Jumat siang. Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka sekitar pukul 19.00 WIB.

“Tersangka berinisial EI(29) kami amankan di depan sebuah masjid di Desa Pauh Angit. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah tersangka yang disaksikan oleh perangkat desa,” jelasnya.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 1 paket narkotika jenis sabu seberat 0,21 gram dan 1 paket narkotika jenis daun ganja kering seberat 0,80 gram. Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa kertas pembungkus, tas ransel, satu unit handphone iPhone 11, serta uang tunai sebesar Rp1.500.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.

Tersangka diketahui bernama EI(29), warga Desa Pauh Angit, Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka berperan sebagai penjual atau pengedar narkotika. Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif THC.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 111 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Berdasarkan ketentuan tersebut, tersangka terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp10 miliar.

Kapolres Kuansing melalui Kasat Resnarkoba juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Kuantan Singingi untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya.

Sumber: Humas Polres Kuatan Singingi

Berita Terkait

Mengejutkan, PETI di Tigo Lurah Diduga Kian Marak, Warga Ungkap Dugaan Transaksi Narkotika di Lokasi Tambang
Hadiri Pemakaman, Kapolri: Pesan Eyang Meri Jadi Inspirasi dan Semangat Keluarga Besar Polri
Razia Gabungan Ops Keselamatan LK 2026, Polres Kuansing Ajak Masyarakat Bangun Budaya Tertib Berlalu Lintas
Anton Diduga Kuasai Dua Ekskavator PETI di Hutan Lindung Kipek dan Media Direspon Arogan
Aktivitas PETI Gunakan Dua Unit Ekskavator Diduga Milik Nas alias Karunai
Aktivitas PETI Rusak Lingkungan di Payung Sekaki dan Tigo Lurah, Kaciak dan Ujang Disebut Memiliki 10 Unit Ekskavator
Uang Keringat Petani Dipertaruhkan, KUD Tunas Mukti Terjebak Lahan Bermasalah
Diduga Setor ke Oknum Krimsus Polda Sumbar, Mafia PETI Solok Kebal Hukum: Masyarakat Mendesak Mabes Polri Turun Tangan
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 00:32 WIB

Mengejutkan, PETI di Tigo Lurah Diduga Kian Marak, Warga Ungkap Dugaan Transaksi Narkotika di Lokasi Tambang

Rabu, 4 Februari 2026 - 12:33 WIB

Hadiri Pemakaman, Kapolri: Pesan Eyang Meri Jadi Inspirasi dan Semangat Keluarga Besar Polri

Rabu, 4 Februari 2026 - 12:30 WIB

Razia Gabungan Ops Keselamatan LK 2026, Polres Kuansing Ajak Masyarakat Bangun Budaya Tertib Berlalu Lintas

Selasa, 3 Februari 2026 - 22:57 WIB

Anton Diduga Kuasai Dua Ekskavator PETI di Hutan Lindung Kipek dan Media Direspon Arogan

Selasa, 3 Februari 2026 - 15:55 WIB

Aktivitas PETI Gunakan Dua Unit Ekskavator Diduga Milik Nas alias Karunai

Berita Terbaru