Mojokerto – Kepala Desa Temon, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Sunardi, SH, membantah tudingan dugaan pemalsuan surat hibah tanah senilai Rp2,3 miliar sebagaimana dilaporkan oleh LSM Lembaga Pemberdayaan Rakyat (LPR) Kabupaten Mojokerto ke Polres Mojokerto.

Sebelumnya, Ketua LSM LPR Kabupaten Mojokerto, H. Machrodji Mahfud, dalam kegiatan press rilis di Kafe WKK Mojokerto, Jumat (2/1/2025), menyampaikan laporan terhadap Kades Temon terkait dugaan pemalsuan surat hibah atas sebidang tanah warisan almarhum Supi’i seluas 626,5 meter persegi. Ia menuding surat hibah tertanggal 1 November 2021 tersebut dibuat oleh salah satu ahli waris bernama Sairojin tanpa persetujuan ahli waris lainnya, dan dikuatkan oleh Kepala Desa Temon.
LSM LPR juga mendesak Kapolres Mojokerto untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut karena objek tanah disebut bernilai Rp2,3 miliar.
Menanggapi hal tersebut, Kades Temon Sunardi, SH, saat dikonfirmasi di tempat terpisah menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan perkara baru dan telah selesai sejak tahun 2022.
Sunardi menjelaskan bahwa permohonan sertifikat tanah tersebut sebelumnya diajukan melalui program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). Namun dalam prosesnya, pemohon tidak mampu menunjukkan bukti kepemilikan dan persetujuan ahli waris yang sah.
“Pemohon sudah kami panggil ke Balai Desa untuk dilakukan mediasi, tetapi tidak dapat menunjukkan bukti yang jelas. Berdasarkan hasil tersebut, panitia PTSL kemudian membatalkan permohonan sertifikat, dan pemohon juga menyadari kekeliruannya,” jelas Sunardi.
Ia menambahkan, perkara tersebut sempat ditangani oleh pihak Kepolisian namun telah dicabut, sehingga secara hukum sudah tidak berlanjut. Panitia Desa Temon juga telah memberikan keterangan resmi bahwa pemohon tidak memiliki dasar bukti yang cukup.
“Perkara ini sudah dianggap selesai. Tidak ada sertifikat yang terbit, dan tidak ada pemalsuan sebagaimana yang dituduhkan,” tegasnya.
Sunardi juga mempersilakan pihak mana pun yang ingin mengetahui duduk perkara sebenarnya untuk melakukan klarifikasi langsung ke pihak desa.
“Bagi yang ingin mengetahui lebih lanjut, silakan klarifikasi langsung ke Panitia Desa Temon atau ke saya sebagai Kepala Desa, agar tidak berkembang tuduhan negatif yang tidak berdasar. Perkara ini sebelumnya juga telah ditangani oleh kuasa hukum Pak Hadi Subeno, SH,” pungkasnya.







