TELUK KUANTAN – Pesan tegas soal perang terhadap korupsi digaungkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing). Aparatur sipil negara (ASN) dan jajaran pemerintah daerah diminta tak hanya memahami aturan, tetapi juga berani menolak setiap bentuk penyimpangan.
Pesan itu disampaikan Kepala Kejari Kuansing Andre, SH, MH saat memimpin kampanye antikorupsi di kawasan Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Kuansing, Selasa (29/9/2026) pagi.
Kegiatan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat upaya pencegahan tindak pidana korupsi sekaligus mendorong terbentuknya budaya kerja yang transparan dan berintegritas di lingkungan pemerintahan.
Sejumlah pejabat Pemkab Kuansing turut hadir, di antaranya Asisten III Setda Kuansing Azhar, MM, Kepala BPKAD H. Jafrinaldi, AP, M.IP, Kepala Bappeda Litbang Hendra Roza, S.Si, Inspektur Drs. Rustam, Kepala Bapenda Dr. H. Masrul Hakim, S.Ag, M.Pd.I, Plt Kadis Kominfo Hevi H. Antoni, M.Si, Kasi Intel Sunardi Efendi, SH, Kasi Datun Raden Muhammad Shandy Meita, SH, MH, Kasi Pidsus, serta jajaran staf BPKAD, BKPP dan Inspektorat.
Andre menegaskan pemberantasan korupsi tidak bisa hanya mengandalkan penindakan setelah pelanggaran terjadi. Menurutnya, benteng pertama pencegahan justru berada pada setiap aparatur yang menjalankan kewenangan pemerintahan.
“Kampanye antikorupsi ini bukan sekadar kegiatan seremonial. Kita ingin membangun kesadaran bersama bahwa pencegahan korupsi harus dimulai dari diri sendiri, dari lingkungan kerja, dan dari setiap proses pelayanan pemerintahan,” tegas Andre.
Ia meminta seluruh aparatur menjadikan integritas sebagai landasan dalam menjalankan tugas, termasuk ketika menggunakan kewenangan dan mengelola anggaran negara.
Andre juga mengingatkan agar tidak ada celah bagi praktik penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan.







