Kemendagri: Penindakan Kepolisian di Riau Sudah Sesuai Hukum, Legalitas Ormas Ditinjau Kemenkum

Rabu, 29 Oktober 2025 - 14:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru-Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar, menegaskan bahwa langkah penegakan hukum oleh Kepolisian Daerah Riau terhadap Ketua Ormas LSM Pemuda Tri Karya (Petir), JS, telah dilakukan secara terukur dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Ia menilai tindakan kepolisian tersebut merupakan contoh baik bagi daerah lain dalam menegakkan supremasi hukum tanpa mengabaikan prinsip demokrasi.

“Proses penanganan perkaranya sudah berjalan dan sesuai dengan koridor hukum. Semua warga negara kedudukannya sama di depan hukum dan pemerintahan,” ujar Bahtiar saat ditemui wartawan usai menghadiri agenda Forkopimda di Hotel Green Zury, Jalan Teuku Umar, Pekanbaru, Selasa (28/10/2025).

Bahtiar mengungkapkan, pihaknya juga telah menugaskan Direktur Ormas untuk memantau langsung dinamika kasus tersebut di Riau.

Ia menegaskan bahwa kebebasan berserikat dan berkumpul memang dijamin undang-undang, namun kebebasan itu tetap memiliki batas.

Ia menjelaskan, hak bebas bersikap dan berkumpul itu ada batasannya. Batasannya adalah hukum, nilai agama, dan kebudayaan. Tugas aparat kepolisian adalah menegakkan hukum dalam koridor yang berlaku.

“Jadi, kita harus mengelola negara ini secara baik. Demokrasi boleh, berekspresi boleh, tapi ada batasnya, yaitu hukum. Beda antara demokrasi dengan kriminal dan kejahatan,” tegasnya.

Terkait status hukum organisasi tersebut, Bahtiar menyebutkan, berdasarkan informasi dari Kapolda Riau, proses peninjauan terhadap legalitas badan hukum ormas yang bersangkutan tengah berproses di Kementerian Hukum.

“Kalau ormas berbadan hukum, dasarnya adalah Undang-Undang Yayasan dan Perkumpulan yang menggunakan asas contrarius actus, artinya lembaga yang memberikan pengesahan juga yang berwenang mencabutnya. Jadi, itu sudah berjalan di Kemenkum,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Bahtiar juga mengapresiasi sinergi Forkopimda Riau yang dinilainya berhasil menjaga stabilitas kamtibmas sekaligus menginisiasi berbagai langkah strategis untuk pelestarian lingkungan.

“Apa yang dilakukan Forkopimda Riau sudah sangat baik, terutama Kapolda Riau Irjen Herimen yang telah melampaui panggilan tugas kepolisian dengan turut menjaga lingkungan dan membangun kolaborasi lintas sektor. Ini bisa menjadi teladan bagi daerah lain,” tutup Bahtiar. []

Berita Terkait

Bupati Suhardiman Amby Ajak JMSI Kuansing Profesionalisme Media
Terbantu Program MBG, Orang Tua Siswa Berterima Kasih ke SPPG Polda Riau
Ketua JMSI Kuansing Apresiasi Kapolres dalam Penangkapan Pelaku Penganiayaan Wartawan
Polres Kuantan Singingi Gelar Press Release Ungkap Kasus Narkoba Periode Agustus–Oktober 2025
Pembangunan Jalan Lintas Provinsi di Kelayang Diduga Gunakan Material Ilegal, APBD Riau “Dikorbankan” untuk Kepentingan Segelintir Pihak
Polres Kuantan Singingi Gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-97 Tahun 2025
Polres Kuansing Laksanakan Program Green Policing, Tanamkan Semangat Gen Z Cinta Lingkungan
Pemerhati Pariwisata Kuansing: Bupati Kuansing Dr. H Suhardiman Amby Butuh Figur Kadis Pariwisata Yang Berdarah Seni.
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Oktober 2025 - 10:43 WIB

Bupati Suhardiman Amby Ajak JMSI Kuansing Profesionalisme Media

Jumat, 31 Oktober 2025 - 10:39 WIB

Terbantu Program MBG, Orang Tua Siswa Berterima Kasih ke SPPG Polda Riau

Kamis, 30 Oktober 2025 - 04:49 WIB

Ketua JMSI Kuansing Apresiasi Kapolres dalam Penangkapan Pelaku Penganiayaan Wartawan

Rabu, 29 Oktober 2025 - 14:37 WIB

Kemendagri: Penindakan Kepolisian di Riau Sudah Sesuai Hukum, Legalitas Ormas Ditinjau Kemenkum

Selasa, 28 Oktober 2025 - 13:36 WIB

Pembangunan Jalan Lintas Provinsi di Kelayang Diduga Gunakan Material Ilegal, APBD Riau “Dikorbankan” untuk Kepentingan Segelintir Pihak

Berita Terbaru