Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun: Edaran 19 Mei Palsu, Kami yang Sah Secara Hukum

Rabu, 28 Mei 2025 - 08:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menegaskan bahwa surat edaran tertanggal 19 Mei 2025 yang beredar di masyarakat dan mengatasnamakan PWI Pusat adalah palsu. Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, menyatakan bahwa surat tersebut dibuat oleh pihak yang bukan pengurus sah dan tidak diakui oleh hukum.

“Surat itu palsu. PWI Pusat tidak pernah menerbitkannya. Itu dibuat oleh kelompok yang mengaku sebagai pengurus PWI, padahal mereka tidak memiliki dasar hukum,” tegas Hendry Ch Bangun di Jakarta, Selasa (27/5).

Menurut Hendry, satu-satunya dasar hukum yang sah adalah SK Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Nomor: AHU-0000946.AH.01.08.Tahun 2024 tertanggal 9 Juli 2024. Dalam SK tersebut, Hendry Ch Bangun tercatat sebagai Ketua Umum dan Muhammad Iqbal Irsyad sebagai Sekretaris Jenderal PWI Pusat.

“Legalitas kami jelas. Tidak ada satu pun pengajuan dari pihak yang mengklaim KLB Jakarta yang disahkan negara. Bahkan setelah sembilan bulan berlalu, mereka tidak berani menggugat ke PTUN. Karena mereka tahu pasti akan kalah,” lanjutnya.

SK Masih Berlaku, Blokir Bukan Pencabutan

Menanggapi isu pemblokiran SK AHU oleh Kemenkumham, Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, Hendra J Kede, menjelaskan bahwa pemblokiran hanya mencegah perubahan, bukan mencabut SK tersebut.

“Blokir itu bukan pencabutan. SK AHU masih sah dan berlaku penuh. Tidak bisa diubah, tetapi tetap legal,” jelas Hendra, yang juga merupakan pengurus LKBPH PWI Pusat.

Ia juga menyebut bahwa kelompok KLB Jakarta memelintir informasi seolah-olah SK PWI sudah tidak berlaku. “Itu tafsir serampangan. Semua ahli hukum tahu bedanya blokir dan cabut,” ujarnya.

Putusan Sela PN Jakpus Akui Kepengurusan Hendry-Iqbal

Lebih lanjut, Hendra menjelaskan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat lewat Putusan Sela perkara Nomor 395/Pdt.G/2024/PN Jak.Pst menyebutkan Noeh Hatumena sah sebagai Pelaksana Tugas Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat. Hal ini memperkuat SK PWI Pusat yang menonaktifkan Sasongko Tedjo dan mengangkat Noeh Hatumena sebagai Plt DK PWI sejak 5 Agustus 2024.

“Kami mengacu pada putusan pengadilan. Majelis Hakim secara eksplisit menerima Noeh Hatumena sebagai Plt Ketua DK yang sah. Berarti, pengadilan menolak mengakui Sasongko sebagai Ketua DK,” ujar Hendra.

Putusan sela lainnya terkait perkara Nomor 355/Pdt.G/2024/PN Jak.Pst juga menolak eksepsi Dewan Pers yang menyebut Hendry sudah diberhentikan sebagai anggota PWI. Majelis hakim memutuskan bahwa Hendry Ch Bangun dan Iqbal Irsyad memiliki legal standing menggugat, sekaligus menolak dalil bahwa Hendry tidak lagi sah memimpin PWI.Polisi Naikkan Status Kasus Pemalsuan Surat DK PWI

PWI Pusat juga melaporkan dugaan pemalsuan surat oleh Sasongko Tedjo dan Nurcholis ke Polda Metro Jaya. Laporan dibuat oleh Tatang Suherman selaku Sekretaris Dewan Kehormatan dan telah naik ke tahap penyidikan. Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterbitkan Polres Jakarta Pusat tertanggal 17 Maret 2025.

“Sudah ada dua alat bukti yang cukup. Artinya, penyidik meyakini telah terjadi peristiwa pidana. Selanjutnya tinggal tunggu penetapan tersangka,” jelas Hendra J Kede.

Kepengurusan Sah dan Diakui Negara

Hendry Ch Bangun menegaskan, tidak ada dualisme dalam tubuh PWI Pusat. Kepengurusan yang sah tetap mengacu pada SK Kemenkumham dan telah diperkuat putusan pengadilan. Susunan resmi pengurus PWI Pusat saat ini adalah:

Ketua Umum: Hendry Ch Bangun

Sekretaris Jenderal: Muhammad Iqbal Irsyad

Bendahara Umum: Muhammad Nasir

Plt. Ketua DK: Noeh Hatumena

Wakil Ketua DK: Mahmud Matangara

Sekretaris DK: Tatang Suherman

Ketua Dewan Penasehat: Irjen Pol (Purn) Anton Charliyan

Sekretaris Dewan Penasehat: Zulkifli Gani Ottoh

“Kami imbau semua pihak tidak terprovokasi oleh informasi dan surat palsu. Semua data hukum dan putusan pengadilan sudah sangat jelas,” tutup Hendry Ch Bangun.(***)

Berita Terkait

Polres Kuansing Salurkan Bantuan Sosial ke Tiga Panti Asuhan di Kuantan Tengah
SPPG Yayasan Kuansa Nusantara Berdikari Resmi Beroperasi di Desa Petai, Dukung Program MBG
Diduga Jadi Sarang Mafia PETI, Batu Rijal Hulu dan Batu Rijal Hilir Kebal Hukum? Ada Siapa di Baliknya?
Minggu Kasih Satresnarkoba Hadir Langsung di Rumah Warga
Progres Pesat, Jembatan Merah Putih Presisi Kini Tahap Pemboran dan Cor Pondasi
Bangun Harapan Warga Pucuk Rantau, Jembatan Merah Putih Presisi Masuk Tahap Pembaruan Struktur di Hari Ke-4
Polsek Kuantan Mudik Tangani Laka Maut Truk Batu Bara di Desa Kasang, Sopir Meninggal Dunia
Tim Elang Kuantan Sat Resnarkoba Polres Kuatan Singingi Sikat 64,66 Gram Sabu, Tiga Pelaku Diamankan
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Februari 2026 - 11:17 WIB

Polres Kuansing Salurkan Bantuan Sosial ke Tiga Panti Asuhan di Kuantan Tengah

Selasa, 17 Februari 2026 - 10:03 WIB

SPPG Yayasan Kuansa Nusantara Berdikari Resmi Beroperasi di Desa Petai, Dukung Program MBG

Senin, 16 Februari 2026 - 07:49 WIB

Diduga Jadi Sarang Mafia PETI, Batu Rijal Hulu dan Batu Rijal Hilir Kebal Hukum? Ada Siapa di Baliknya?

Minggu, 15 Februari 2026 - 04:54 WIB

Minggu Kasih Satresnarkoba Hadir Langsung di Rumah Warga

Sabtu, 14 Februari 2026 - 17:14 WIB

Progres Pesat, Jembatan Merah Putih Presisi Kini Tahap Pemboran dan Cor Pondasi

Berita Terbaru

Berita

Minggu Kasih Satresnarkoba Hadir Langsung di Rumah Warga

Minggu, 15 Feb 2026 - 04:54 WIB