Kuantan Singingi – Pelayanan Lembaga Pemasyarakatan Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan kembali menjadi sorotan. Seorang advokat, Ujang Andi Nurwijaya SH, menyampaikan kekecewaannya setelah berkunjung ke lapas tersebut dan menilai pelayanan yang diberikan jauh dari standar serta tidak sejalan dengan moto lembaga profesional berintegritas dan melayani.
Ujang Andi mengungkapkan bahwa tidak tersedia ruang konsultasi yang layak bagi advokat untuk bertemu kliennya. Ia menyebutkan bahwa ruang yang disediakan justru berada di lorong jalan, sehingga mengganggu privasi, kenyamanan, dan kerahasiaan komunikasi hukum antara pengacara dan klien.
Lebih jauh, Ujang menegaskan bahwa dirinya bahkan tidak dapat menjumpai klien yang ingin ditemui, tanpa penjelasan yang jelas. Hal ini, menurutnya, menunjukkan bahwa pelayanan lapas masih jauh dari maksimal.
Bagaimana mungkin sebuah lapas yang membawa moto profesional dan melayani, tetapi ruang konsultasi pun tidak tersedia Ini sangat mengecewakan dan melanggar prinsip pelayanan publik, ujarnya dengan nada tegas.
Ia mendesak agar Lapas IIB Teluk Kuantan segera berbenah, baik dari sisi kinerja Sumber Daya Manusia SDM maupun dari sarana dan prasarana pendukung. Menurutnya, pelayanan kepada advokat dan warga binaan adalah bagian penting dari pemenuhan hak hukum warga negara.
Ujang berharap pihak Kemenkumham dan kantor wilayah terkait dapat melakukan evaluasi menyeluruh untuk memastikan bahwa pelayanan di lapas sejalan dengan standar nasional pemasyarakatan.







