Menang di Pra Peradilan, Polres Rohul Lanjutkan Penyidikan Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

Jumat, 6 Juni 2025 - 04:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rokan Hulu – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hulu menolak permohonan praperadilan pencabulan anak di bawah umur oleh tersangka Budi Hartono terhadap Kepolisian Resort Rokan Hulu pada Kamis (5/6/2025) sekitar jam 10.30 WIB.

Budi Hartono sebagai pemohon Pra Peradilan menilai Polres Rohul tidak melakukan proses yang benar dalam menetapkan dirinya sebagai tersangka. Namun, hakim tunggal Novelita Sembiring, S.H., dalam amar putusan menyatakan bahwa penetapan Budi Hartono sebagai tersangka adalah sah menurut hukum karena penyidik telah mendapatkan lebih dari 2 alat bukti.

Kabidkum Polda Riau Kombes Pol Muhammad Qori Oktohandoko, S.H., S.I.K., M.H., menyatakan bahwa Polres Rohul akan melanjutkan penyidikan kasus ini secara profesional dan tidak ada intervensi dari pihak manapun. “Alhamdulilah kita menang Prapid yang diajukan oleh tersangka Budi Hartono. Oleh karena itu, penanganan perkaranya tetap berlanjut, kami jalankan proses hukum secara profesional, dan segera kami tuntaskan,” tegasnya.

Dengan demikian, Polres Rohul akan melanjutkan proses hukum terhadap Budi Hartono yang dituduh melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.(***)

Berita Terkait

Perkuat Peran PPNS, Bupati Kuansing Dorong Optimalisasi PAD
Polsek Kuantan Mudik dan Kuantan Hilir Laksanakan Minggu Kasih, Pererat Kedekatan Polri dengan Masyarakat
Launching Green Policing Run Polres Kuansing, Kapolres Tekankan Kepedulian Lingkungan
Polsek Jajaran Polres Kuansing Gencar Lakukan Penghijauan, Wujud Nyata Green Policing
Evakuasi Cepat Rumah Tertimpa Pohon di Benai, Polisi dan Forkopincam Berikan Bantuan
Masuk Lahan Sengketa, Langkah PT Wanasari Tuai Reaksi Keras
Aktivitas PETI Stingkai di Belakang Kantor Pemda Kuansing Kian Meresahkan, APH Diminta Bertindak Tegas
Polsek Cerenti Tertibkan 20 Rakit PETI di Sungai Kuantan, Dimusnahkan di Tempat
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 07:28 WIB

Perkuat Peran PPNS, Bupati Kuansing Dorong Optimalisasi PAD

Minggu, 5 April 2026 - 06:54 WIB

Polsek Kuantan Mudik dan Kuantan Hilir Laksanakan Minggu Kasih, Pererat Kedekatan Polri dengan Masyarakat

Sabtu, 4 April 2026 - 13:39 WIB

Launching Green Policing Run Polres Kuansing, Kapolres Tekankan Kepedulian Lingkungan

Sabtu, 4 April 2026 - 13:35 WIB

Polsek Jajaran Polres Kuansing Gencar Lakukan Penghijauan, Wujud Nyata Green Policing

Sabtu, 4 April 2026 - 13:33 WIB

Evakuasi Cepat Rumah Tertimpa Pohon di Benai, Polisi dan Forkopincam Berikan Bantuan

Berita Terbaru