Menang di Pra Peradilan, Polres Rohul Lanjutkan Penyidikan Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

Jumat, 6 Juni 2025 - 04:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rokan Hulu – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hulu menolak permohonan praperadilan pencabulan anak di bawah umur oleh tersangka Budi Hartono terhadap Kepolisian Resort Rokan Hulu pada Kamis (5/6/2025) sekitar jam 10.30 WIB.

Budi Hartono sebagai pemohon Pra Peradilan menilai Polres Rohul tidak melakukan proses yang benar dalam menetapkan dirinya sebagai tersangka. Namun, hakim tunggal Novelita Sembiring, S.H., dalam amar putusan menyatakan bahwa penetapan Budi Hartono sebagai tersangka adalah sah menurut hukum karena penyidik telah mendapatkan lebih dari 2 alat bukti.

Kabidkum Polda Riau Kombes Pol Muhammad Qori Oktohandoko, S.H., S.I.K., M.H., menyatakan bahwa Polres Rohul akan melanjutkan penyidikan kasus ini secara profesional dan tidak ada intervensi dari pihak manapun. “Alhamdulilah kita menang Prapid yang diajukan oleh tersangka Budi Hartono. Oleh karena itu, penanganan perkaranya tetap berlanjut, kami jalankan proses hukum secara profesional, dan segera kami tuntaskan,” tegasnya.

Dengan demikian, Polres Rohul akan melanjutkan proses hukum terhadap Budi Hartono yang dituduh melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.(***)

Berita Terkait

Waka Polda Riau Pimpin Konferensi Pers Operasi PETI 2025 di Polres Kuansing.
Pelaku penganiayaan wanita di Kuansing Ditangkap,Motif masih Misteri
Apel Operasi PETI Kuantan 2025 Digelar, Pemprov dan Polda Riau Nyatakan Tidak Ada Toleransi untuk Tambang Ilegal
Pengurus JMSI Riau Periode 2025-2030 Ditetapkan, Ketua Dheni Kurnia: Mari Bersama Besarkan Organisasi Kita
Pihak PT. Agrinas Akui Jual Buah Sawit Keluar Perusahaan Dengan Alasan Belum Ada Anggaran Selama Ini Dari Perusahaan
Kapolres Kuansing Pimpin Apel Satgas Penertiban PETI: Tegaskan Komitmen Berantas Tambang Ilegal
Belum Ada Tindaklanjut, Tambang Emas Ilegal di Kabupaten Solok Tetap Saja Beroperasi.
Honor Tak Dibayar dari Bulan Januari 2025 sampai sekarang, Guru MDA di Kuansing Menjerit
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 15:11 WIB

Waka Polda Riau Pimpin Konferensi Pers Operasi PETI 2025 di Polres Kuansing.

Kamis, 31 Juli 2025 - 14:06 WIB

Pelaku penganiayaan wanita di Kuansing Ditangkap,Motif masih Misteri

Kamis, 31 Juli 2025 - 06:43 WIB

Apel Operasi PETI Kuantan 2025 Digelar, Pemprov dan Polda Riau Nyatakan Tidak Ada Toleransi untuk Tambang Ilegal

Selasa, 29 Juli 2025 - 13:01 WIB

Pengurus JMSI Riau Periode 2025-2030 Ditetapkan, Ketua Dheni Kurnia: Mari Bersama Besarkan Organisasi Kita

Selasa, 29 Juli 2025 - 09:37 WIB

Pihak PT. Agrinas Akui Jual Buah Sawit Keluar Perusahaan Dengan Alasan Belum Ada Anggaran Selama Ini Dari Perusahaan

Berita Terbaru