Perkembangan Laporan Dugaan Kekerasan, Intimidasi, dan Pencemaran Nama Baik di Kecamatan Sungai Mandau

Jumat, 6 Maret 2026 - 07:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Siak – Perkara dugaan tindak kekerasan, intimidasi, penghadangan terhadap pasangan suami istri saat berkendara sepeda motor, serta dugaan pencemaran nama baik yang terjadi di wilayah Kecamatan Sungai Mandau, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, saat ini masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum.

Peristiwa tersebut bermula pada Kamis, 19 Februari 2026 sekitar pukul 12.00 WIB di area kebun kelapa sawit milik Pemerintah Daerah yang dikelola oleh Koperasi Kebun Pemda “Olak Mandiri” di Kampung Olak, Kecamatan Sungai Mandau, Kabupaten Siak.

Dalam kejadian tersebut, Heppynes Hia bersama istrinya yang bekerja sebagai pekerja kebun melaporkan dugaan tindakan kekerasan yang diduga melibatkan kepala rombongan/pemborong (KR) bernama Yuliarman Lase bersama istrinya yang dikenal dengan nama Inayoga.

Menurut keterangan pelapor, saat itu dirinya bersama istrinya sedang melintas menggunakan sepeda motor ketika tiba-tiba dihadang oleh istri KR, sementara KR merekam kejadian tersebut menggunakan telepon genggam. Akibat penghadangan tersebut, pelapor bersama istrinya terjatuh dari sepeda motor.

Rekaman video yang dibuat oleh KR kemudian diteruskan kepada salah satu saudara pelapor. Namun pelapor menduga video tersebut telah dipotong atau dipangkas, karena dalam video yang beredar tidak terlihat bagian saat pelapor bersama istrinya terjatuh dari sepeda motor akibat penghadangan tersebut.

Proses Penanganan oleh Kepolisian
Perkara ini telah dilaporkan dan saat ini ditangani oleh Polsek Sungai Mandau, Polres Siak. Perkembangan penanganan perkara ditandai dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: B/13/RES.1.6/2026/Reskrim tertanggal 26 Februari 2026.

Pelapor bersama keluarga berharap agar seluruh tahapan proses hukum dapat dilaksanakan secara profesional, transparan, akuntabel, serta menjunjung tinggi prinsip due process of law.

Dugaan Intimidasi Pasca Pelaporan
Pasca laporan tersebut dibuat, keluarga pelapor mengaku mengalami tindakan yang diduga sebagai bentuk intimidasi.
Salah satunya adalah kegiatan karaoke menggunakan pengeras suara dengan volume keras pada tengah malam sekitar pukul 00.00 WIB, yang dilakukan oleh sekelompok orang di sekitar tempat tinggal pelapor pada hari yang sama ketika laporan dibuat, Kamis (19/2/2026).
Peristiwa tersebut telah disampaikan kepada penyidik Polsek Sungai Mandau, baik melalui pesan WhatsApp maupun secara langsung saat pelapor dimintai keterangan tambahan di ruang penyidik.

Selain itu, muncul pula unggahan di media sosial Facebook yang diduga menyerang kehormatan serta mencemarkan nama baik pelapor dan keluarganya.

Atas dugaan tersebut, pelapor telah melaporkan dua akun Facebook bernama “Bappa Talu” dan “Lase Mom’s Chila” ke Polres Siak pada Selasa, 3 Maret 2026 atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.

Dugaan Perampasan Kendaraan
Selanjutnya, pada Rabu, 4 Maret 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, pelapor kembali melaporkan dugaan perampasan atau pengambilan secara paksa satu unit sepeda motor miliknya, yakni Honda Supra X 125 warna hitam.

Peristiwa tersebut terjadi saat pelapor bersama keluarganya hendak menuju kantor kepolisian untuk mencari perlindungan.

Kapolsek Sungai Mandau kemudian mengarahkan agar laporan terkait dugaan perampasan tersebut ditangani oleh Polres Siak, mengingat pihak yang dilaporkan masih berkaitan dengan perkara sebelumnya yang sedang dalam proses penyelidikan.

“Mengenai perampasan, lapor ke Polres saja karena yang terlapor masih orang yang sama, sementara laporan awal sedang kami lakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kapolsek kepada pelapor Heppynes Hia dan keluarganya, Rabu (4/3/2026).

Mediasi yang Tidak Membuahkan Hasil
Pada malam hari yang sama, Polsek Sungai Mandau memfasilitasi proses mediasi tahap kedua dengan menghadirkan beberapa pihak, antara lain:

Camat Sungai Mandau
Penghulu Kampung
Perwakilan pihak kebun Pemda
Yuliarman Lase selaku terlapor
Namun hingga mediasi berakhir, tidak tercapai kesepakatan damai, karena pihak terlapor dinilai tidak menunjukkan itikad baik serta tidak memberikan pertanggungjawaban atas perbuatannya.

Bahkan di dalam ruang Polsek Sungai Mandau, terlapor secara tegas menyatakan tetap akan menyita sepeda motor milik pelapor yang sebelumnya telah diambil secara paksa.

Pernyataan tersebut diketahui oleh sejumlah pihak yang berada di lokasi. Namun hingga saat itu, pihak Polsek belum dapat mengambil tindakan tegas terkait dugaan perampasan tersebut dan kembali mengarahkan pelapor untuk membuat laporan resmi ke Polres Siak.
Dugaan Pengambilan Barang Milik Pelapor
Masih pada malam yang sama, berdasarkan kesepakatan antara pihak kecamatan, penghulu, pihak kebun, dan Polsek Sungai Mandau, diputuskan bahwa pelapor bersama istri dan anak-anaknya akan difasilitasi untuk sementara meninggalkan lokasi kebun demi alasan keselamatan.

Pelapor kemudian diarahkan untuk beristirahat di Mes Polsek Sungai Mandau, sebelum keesokan harinya diantar menuju kediaman saudara kandungnya di Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi.

Pada Kamis, 5 Maret 2026, kendaraan yang ditunjuk datang untuk menjemput pelapor dan keluarganya. Sebelum berangkat, pelapor bersama keluarga terlebih dahulu dikawal oleh anggota Polsek Sungai Mandau, yaitu Wahyuda dan Karlos, untuk mengambil barang-barang mereka di tempat tinggal di area kebun.

Namun dalam proses tersebut terjadi peristiwa yang dinilai sangat memprihatinkan.
Saat pelapor hendak membawa barang-barangnya untuk pindah dari lokasi tersebut, Yuliarman Lase bersama keluarganya kembali mengambil barang milik pelapor berupa kulkas dan televisi, padahal saat itu terdapat anggota kepolisian yang sedang melakukan pengawalan.

Kondisi ini menimbulkan kesan bahwa terlapor bertindak seolah-olah kebal terhadap proses hukum, meskipun statusnya telah dilaporkan sebelumnya.
Apresiasi kepada Aparat Penegak Hukum

Di tengah proses hukum yang masih berjalan, pihak kepolisian telah melakukan sejumlah langkah penanganan, termasuk pemanggilan saksi-saksi serta memfasilitasi proses mediasi antara pihak-pihak yang berselisih.

Mediasi tersebut dilaksanakan di Kantor Polsek Sungai Mandau dan dihadiri oleh pelapor Heppynes Hia, terlapor Yuliarman Lase, para saksi, perwakilan Koperasi Kebun Pemda “Olak Mandiri”, serta pihak pemerintah kecamatan.
Keluarga pelapor juga menyampaikan apresiasi kepada Polsek Sungai Mandau Polres Siak serta kepada Ditreskrimum Polda Riau, khususnya kepada Kombes Pol Hasyim Rissahondua, atas perhatian serta langkah-langkah yang telah dilakukan dalam menindaklanjuti laporan tersebut.

Perlindungan terhadap Pelapor
Untuk menjaga situasi tetap kondusif dan mengutamakan keselamatan pelapor beserta keluarganya, Polsek Sungai Mandau juga memfasilitasi pengamanan dan pengantaran keluarga pelapor ke kediaman saudara kandungnya di Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi.

Harapan terhadap Proses Hukum
Pelapor bersama keluarga besarnya berharap agar aparat penegak hukum dapat menangani perkara ini secara objektif, profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Mereka juga berharap adanya perlindungan hukum terhadap pelapor dari dugaan intimidasi maupun tekanan psikologis, serta jaminan bahwa proses hukum dapat berjalan tanpa intervensi dari pihak mana pun.
Kasus ini dinilai tidak hanya menyangkut persoalan individu, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan pekerja, kepastian hukum, serta jaminan rasa aman bagi masyarakat dalam menggunakan hak konstitusionalnya untuk menempuh jalur hukum.

Masyarakat kini menantikan perkembangan lanjutan dari aparat penegak hukum agar seluruh proses berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Berita Terkait

Pasca Aksi Warga Tolak PETI, Aktivitas Tambang Ilegal Masih Menggila – Masyarakat Soroti Keseriusan Kapolsek Cerenti
Kabareskrim Apresiasi Kinerja Polda Riau dalam Penanganan Karhutla, Minta Tindak Tegas Pelaku Pembakaran
Polsek Benai Tindak Tegas PETI di Desa Tebing Tinggi, Dua Rakit Stinkay Dimusnahkan
Polsek Singingi Hilir Tangani Penemuan Kerangka Manusia di Areal PT RAPP
Nama Oknum Kades Disebut Warga, PETI di Katipo Pura dan Semelinang Tebing Diduga Berjalan Bebas
Perkembangan Laporan Dugaan Tindak Kekerasan dan Pencemaran Nama Baik di Wilayah Sungai Mandau, Kabupaten Siak
Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan, Tindak Kekerasan, dan Pencemaran Nama Baik di Media Sosial Mendesak Penanganan Profesional Aparat Penegak Hukum
Buka Puasa Bersama, Polsek Kuantan Tengah Perkuat Silaturahmi dengan Tokoh 5 Kenegerian
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 07:18 WIB

Perkembangan Laporan Dugaan Kekerasan, Intimidasi, dan Pencemaran Nama Baik di Kecamatan Sungai Mandau

Kamis, 5 Maret 2026 - 16:10 WIB

Pasca Aksi Warga Tolak PETI, Aktivitas Tambang Ilegal Masih Menggila – Masyarakat Soroti Keseriusan Kapolsek Cerenti

Kamis, 5 Maret 2026 - 10:27 WIB

Kabareskrim Apresiasi Kinerja Polda Riau dalam Penanganan Karhutla, Minta Tindak Tegas Pelaku Pembakaran

Kamis, 5 Maret 2026 - 10:16 WIB

Polsek Benai Tindak Tegas PETI di Desa Tebing Tinggi, Dua Rakit Stinkay Dimusnahkan

Kamis, 5 Maret 2026 - 10:08 WIB

Polsek Singingi Hilir Tangani Penemuan Kerangka Manusia di Areal PT RAPP

Berita Terbaru