Muara Lembu – Aktivitas penambangan tanpa izin (PETI) di Muara Lembu seakan tak pernah benar-benar berhenti. Kali ini bahkan berlangsung terang-terangan di lokasi yang sangat sensitif: di belakang timbangan Muara Lembu dan tepat di bawah kawasan Puskesmas Muara Lembu.
Tidak tanggung-tanggung, kegiatan ilegal tersebut disebut menggunakan tiga unit alat berat jenis ekskavator dengan sistem box.
Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa aktivitas itu diduga milik seseorang bernama Rauf.
“Pemiliknya Rauf. Ada tiga alat berat yang beroperasi, dua merek Sumitomo dan satu Hitachi. Lokasinya di belakang timbangan Muara Lembu dan di bawah Puskesmas Muara Lembu merek eksavator CAT punya pak Abu. Mainnya pakai box,” ungkap sumber tersebut, Senin (09/03/2026).
Yang membuat publik semakin heran, aktivitas penambangan ini berlangsung seolah tanpa rasa takut. Lokasinya tidak jauh dari jalan lintas Pekanbaru – Teluk Kuantan, jalur yang setiap hari ramai dilalui masyarakat.
Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat: bagaimana mungkin aktivitas sebesar itu luput dari pantauan aparat penegak hukum?
Terlebih lagi, jarak lokasi penambangan dengan Polsek Singingi diperkirakan hanya sekitar lima kilometer.
“Kami juga heran, kok bisa tidak terpantau oleh pihak Polsek Singingi,” ungkap seorang warga dengan nada mempertanyakan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap aktivitas pertambangan tanpa izin resmi merupakan tindakan ilegal.
Pasal 158 UU Minerba menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Bahkan pihak yang membantu, menyediakan sarana, atau memfasilitasi kegiatan pertambangan ilegal juga berpotensi terseret ke ranah pidana.
Selain itu, penggunaan alat berat yang menyebabkan kerusakan lingkungan juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang dengan sengaja melakukan aktivitas yang merusak lingkungan.
Kini sorotan publik tertuju pada aparat penegak hukum. Masyarakat menunggu sikap tegas: apakah aktivitas PETI yang berpotensi memporak-porandakan lingkungan Muara Lembu akan terus dibiarkan, atau justru segera ditindak dengan langkah nyata, mulai dari penghentian operasi, pemusnahan alat berat, hingga penangkapan para pelaku yang terlibat.(Ard)







