Kuansing – Penjualan buah kelapa sawit keluar dari PT Agrinas Palma Nusantara oleh pihak pelaksana semakin terkuak, sungguh miris, pihak perusahaan tanpa ragu mengakui kepada Athia wartawan bahwa perbuatan itu benar. Jumat 25/7/2025.
Hal tersebut terungkap saat pihak perwakilan perusahaan menjumpai salah seorang rekanan media inisial Athia yang sebelumnya turut membongkar kasus yang saat ini sudah beredar luas. Indikasi penjualan gelap ini tentunya melanggar aturan perusahaan dan bisa masuk ranah pidana.
Berawal dari sebuah panggilan telepon dari salah seorang inisial JS yang sedang bersama utusan perusahaan Agrinas, pertemuan tersebut disalah satu warung kopi di Desa Jake Teluk Kuantan.
“Saya di minta untuk datang di salah satu warung kopi, karena kata JS sudah ditunggu oleh pihak Perusahaan” Kata Athia
Dalam pertemuan tersebut pihak perwakilan perusahaan bernama Eci mengatakan mengenai postingan dalam media sosial Tik Tok akun milik saya yang telah sampai ke Pimpinan Agrinas yang dikomentari netizen dengan judul narasi ‘Dikabarkan kembali lebih dari 30 unit tambang emas illegal dikebun sawit milik negara Eks Duta Palma yang kini dikelolah PT. Agrinas (Divisi VII/VIII) dan tengah malam tandan sawitnya diduga sebagian dijual diluar areal kebun dengan menggunakan mobil Colt diesel, wilayah Desa Titian Modang Kopah Kecamatan Kuantan Tengah Kuansing’.
“Ada postingan Tik Tok saya yang membuat mereka tersudutkan, karena dikomentari netizen yang membenarkan adanya penjualan buah sawit keluar perusahaan, begini bunyi komentarnya : Betul pak didesa seberang taluk setiap hari keluar buah 10 sampai 15 Colt diesel)Tulis akun @Ayahudin” Terang Athia.
Berdasarkan hal itu pihak perusahaan meminta agar di hapus, dikarenakan sudah sampai ke pimpinan perusahaan dan beredar di grup PT. Agrinas Palma. Perwakilan pihak perusahaan mengatakan kepada Athia, dirinya diminta untuk menjumpainya terkait hal tersebut.
“Eci diutus oleh pihak perusahaan untuk meminta saya menghapus postingan itu, dan dirinya menawarkan kepada saya, Minta berapa.? ” Beber Athia
Namun Athia menolak permintaan pihak perusahaan. “Mohon maaf selama saya jadi wartawan tidak pernah menghapus berita, karena saya lebih mengedepankan kepercayaan masyarakat atau publik dari pada nilai Rupiah, apalagi bukan hanya di Tik Tok bahkan juga sudah kami terbitkan di beberapa media” Jawab Athia menolak permintaan perwakilan pihak perusahaan.
Lanjutnya “Bahkan Eci tetap memohon agar diselesaikan semuanya dan kembali menanyakan berapa semuanya.? Kalaupun tidak di hapus bagaimana jika untuk menghentikan saja tentang berita selanjutnya dan berapa” Cetus Athia menceritakan hasil pertemuannya dengan Eci.
Eci mengakui bahwasanya penjualan buah tersebut sudah diketahui masyarakat, bahkan bukan lagi jadi rahasia karena pengelolaan oleh PT.Agrinas Palma belum sepenuhnya.
“Pengelolaan oleh PT.Agrinas ini masih sekitar 90%, maka belum ada anggaran untuk operasional atau kebutuhan dana diluar dugaan, maklum lah kalau dilapangan ini, makanya minta dihentikan biar masyarakat tidak salah paham” kata eci mengakui,jumat (25/07/2025)
Mengenai hal tersebut Ketua Karang Taruna Kecamatan Benai Ahmad Fathony,S.H pun geram mengenai permainan busuk pihak oknum perusahaan.
“Lahan ini diserahkan untuk dikelola oleh BUMN, dengan tujuan menjaga produktivitas dan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar, bukan malah dijadikan ladang untuk kepentingan pribadi” Ucapnya
“Dari awal kita sudah menduga adanya praktik penjualan aset-aset tersebut oleh oknum yang tidak bertanggung jawab yang seharusnya BUMN mengelolanya, Penjualan ilegal ini merugikan negara dan masyarakat, karena aset negara yang seharusnya dikelola untuk kepentingan umum malah jatuh ke tangan pihak yang tidak berhak” Tambahnya.
Terakhir Ahmad Fathony juga menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara.
“Kejadian ini juga menunjukkan perlunya sistem pengawasan yang efektif untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan korupsi.
Masyarakat perlu terus mengawal kasus ini dan menuntut pertanggungjawaban dari pihak-pihak terkait, tidak ada alasan pembenar untuk suatu tindak pidana, apalagi ini aset negara” Pungkasnya.(***)