Polsek Kuantan Hilir Ringkus Pengedar Shabu dan Ganja, 3,87 Gram Narkotika Diamankan

Rabu, 10 September 2025 - 16:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUANTANSINGINGI,– Satuan Kepolisian Sektor (Polsek) Kuantan Hilir di bawah jajaran Polres Kuantan Singingi kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pengedar berinisial A(38), warga Desa Banuaran, Kecamatan Kuantan Hilir, ditangkap pada Selasa (9/9/2025) malam dengan barang bukti narkotika jenis shabu dan daun ganja kering.

Kapolres Kuansing AKBP R. Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kuantan Hilir Iptu Edi Winoto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya peredaran narkoba di Desa Rawang Bonto. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Kuantan Hilir Ipda Debi Setyawan, S.H., M.H bersama tim melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi.

Sekitar pukul 19.00 WIB, tim melihat tersangka tengah melintas dengan sepeda motor di Jalan Semenisasi Desa Rawang Bonto. Petugas kemudian memberhentikan dan melakukan penggeledahan. Dari tangan tersangka, ditemukan narkotika berupa shabu seberat 3,03 gram dan ganja kering seberat 0,84 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, antara lain handphone, uang tunai, kertas linting, pipet plastik, tas selempang, kaos kaki, serta sepeda motor yang digunakan tersangka.

Kapolsek menuturkan bahwa berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku narkotika tersebut merupakan milik seseorang berinisial (J) yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sementara itu, hasil pemeriksaan urine menunjukkan tersangka positif mengonsumsi amphetamine.

“Tersangka dan seluruh barang bukti telah kami bawa ke Mapolsek Kuantan Hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tindakan hukum dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kapolsek.

Kapolres Kuansing melalui Kapolsek Kuantan Hilir menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus gencar melakukan pemberantasan terhadap jaringan narkotika di wilayah hukum Kuantan Singingi. Ia juga mengajak masyarakat untuk peduli dan berani melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika. “Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya, karena narkoba adalah musuh bersama,” Pungkas Kapolsek.

Sumber: Humas Polres Kuatan Singingi

Berita Terkait

JMSI dan Kejari Kuansing Perkuat Sinergi untuk Transparansi dan Akuntabilitas
Polres Kuansing Gelar Gerakan Pangan Murah Serentak Nasional, Dukung Program Asta Cita Presiden RI
Polsek Singingi Tertibkan Aktivitas PETI di Desa Sei Sirih
Polres Kuansing Tingkatkan Kemampuan Public Speaking Personel untuk Dukung Program Green Policing
Polda Riau Tunjuk Megi Irawan dan Kendrick Zhang sebagai Duta Green Policing
Polsek Kuantan Mudik Musnahkan Enam Rakit PETI di Desa Pantai
Polres Kuansing Melaksanakan Sosialisasi Green Policing di MAN 1, Ajak Pelajar Peduli Lingkungan
Tim RAGA Polres Kuansing Gelar Patroli Malam, Jaga Situasi Kamtibmas Tetap Kondusif
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 12:48 WIB

JMSI dan Kejari Kuansing Perkuat Sinergi untuk Transparansi dan Akuntabilitas

Senin, 29 September 2025 - 10:58 WIB

Polres Kuansing Gelar Gerakan Pangan Murah Serentak Nasional, Dukung Program Asta Cita Presiden RI

Senin, 29 September 2025 - 10:54 WIB

Polsek Singingi Tertibkan Aktivitas PETI di Desa Sei Sirih

Senin, 29 September 2025 - 10:50 WIB

Polres Kuansing Tingkatkan Kemampuan Public Speaking Personel untuk Dukung Program Green Policing

Senin, 29 September 2025 - 10:46 WIB

Polda Riau Tunjuk Megi Irawan dan Kendrick Zhang sebagai Duta Green Policing

Berita Terbaru

Berita

Polsek Singingi Tertibkan Aktivitas PETI di Desa Sei Sirih

Senin, 29 Sep 2025 - 10:54 WIB