KUANTANSINGINGI,– Kepolisian Sektor (Polsek) Kuantan Mudik Polres Kuantan Singingi melaksanakan penertiban terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukumnya. (28/9/2025)
Kegiatan ini berlangsung pada Minggu sekira pukul 14.00 WIB di Desa Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi.
Penertiban tersebut dipimpin oleh Ps. Kanit Reskrim Polsek Kuantan Mudik Aipda Ronaldi Alfren, S.E., bersama personel Polsek Kuantan Mudik yakni Aipda Rieki, S.H., Aipda Sandra Pauzi, Bripka Ardiansyah S., Bripka Yupidral, dan Bripda Rafqy Al Insan K.
Kapolres Kuatan Singingi AKBP R. Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kuatan Mudik IPTU Ridwan Butar Butar, S.H., M.H., menjelaskan bahwa sebelum dilakukan penindakan, personel berangkat menuju lokasi menggunakan dua unit kendaraan roda empat. “Setibanya di Desa Pantai, tim menemukan enam unit rakit PETI darat dalam keadaan tidak beroperasi. Selanjutnya dilakukan pemusnahan dengan cara merusak dan membakar peralatan tersebut agar tidak dapat digunakan kembali,” ungkapnya.
Dalam kegiatan penertiban itu, tidak ditemukan pelaku maupun barang bukti lain yang diamankan. Seluruh rakit PETI berhasil dimusnahkan di tempat kejadian.
Kapolsek menegaskan, sesuai dengan perintah Kapolres Kuansing, jajaran Polres Kuantan Singingi tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas PETI yang dapat merusak lingkungan hidup serta membahayakan masyarakat.
“Kami akan terus melakukan langkah-langkah penegakan hukum dan tindakan tegas di lapangan. Masyarakat diimbau agar tidak terlibat dalam kegiatan PETI dan bersama-sama menjaga kelestarian alam,” tegasnya.
Sumber: Humas Polres Kuatan Singingi