Polsek Singingi Hilir Ringkus Pengedar, Amankan 10,33 Gram Sabu di Desa Beringin Jaya

Jumat, 29 Agustus 2025 - 10:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUANTANSINGINGI,– Jajaran Polsek Singingi Hilir Polres Kuantan Singingi berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dengan berat kotor 10,33 gram. Seorang pengedar berinisial MK(38) diamankan bersama sejumlah barang bukti dalam operasi yang digelar pada Kamis sore, (28/8/2025).

Kapolres Kuantan Singingi AKBP R. Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Singingi Hilir IPTU Alfredo Krisnata Kaban, S.H., menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari penangkapan seorang laki-laki berinisal ER(36) di Desa Bukit Raya pada pukul 16.30 WIB. Dari tangan ER(36), polisi menemukan dua plastik bening berisi sabu dengan berat kotor 0,33 gram yang disembunyikan di dalam kotak rokok.

“Dari hasil interogasi, ER(36)mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang bernama MK(38) yang tinggal di Desa Beringin Jaya. Berdasarkan informasi itu, Unit Reskrim Polsek Singingi Hilir langsung melakukan pengembangan,” terang Kapolsek.

Sekitar pukul 17.26 WIB, tim berhasil mengamankan MK(38) di rumah abangnya, berinisial (S), di Desa Beringin Jaya, Kecamatan Singingi Hilir. Dalam penggeledahan yang dilakukan di garasi rumah tersebut, petugas menemukan lima bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat kotor 10,33 gram yang disembunyikan di dalam karton kipas angin merek Silken.

Selain narkotika, turut diamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa uang tunai Rp180 ribu, satu alat hisap (bong) dari botol lasegar, satu unit HP Oppo warna silver, satu unit HP Vivo warna dongker, satu buah tas dompet Tabita warna kuning keemasan, satu buah dompet kecil warna abu-abu, serta sehelai celana.

Kapolsek menambahkan, tersangka MK(38) mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seorang berinisial (RI)yang tinggal di Pekanbaru. Dari hasil pemeriksaan urine, tersangka juga dinyatakan positif menggunakan metamfetamina.

“Pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti di Mapolsek Singingi Hilir untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” ujar Kapolsek.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP R. Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polres Kuansing bersama jajaran akan terus bekerja keras memberantas peredaran narkotika. “Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjauhi narkoba dan tidak segan melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya,” tegas Kapolres.

Sumber: Humas Polres Kuatan Singingi

Berita Terkait

Kapolres Kuansing Bersama Insan Pers Tanam Pohon, Wujudkan Green Policing Peduli Lingkungan
Coffee Morning Kapolres Kuansing Bersama Rekan Media, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
Warga Resah, Aktivitas PETI di Kawasan Hutan Lindung Kipek Diduga Libatkan Banyak Alat Berat dan Setoran ke Oknum APH
Diduga Milik Topriadi dan Nass alias Karunai, Aktivitas PETI Gunakan Ekskavator Kembali Disorot Warga
Mengejutkan, PETI di Tigo Lurah Diduga Kian Marak, Warga Ungkap Dugaan Transaksi Narkotika di Lokasi Tambang
Hadiri Pemakaman, Kapolri: Pesan Eyang Meri Jadi Inspirasi dan Semangat Keluarga Besar Polri
Razia Gabungan Ops Keselamatan LK 2026, Polres Kuansing Ajak Masyarakat Bangun Budaya Tertib Berlalu Lintas
Anton Diduga Kuasai Dua Ekskavator PETI di Hutan Lindung Kipek dan Media Direspon Arogan
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 07:07 WIB

Kapolres Kuansing Bersama Insan Pers Tanam Pohon, Wujudkan Green Policing Peduli Lingkungan

Kamis, 5 Februari 2026 - 07:03 WIB

Coffee Morning Kapolres Kuansing Bersama Rekan Media, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Kamis, 5 Februari 2026 - 03:03 WIB

Warga Resah, Aktivitas PETI di Kawasan Hutan Lindung Kipek Diduga Libatkan Banyak Alat Berat dan Setoran ke Oknum APH

Kamis, 5 Februari 2026 - 02:59 WIB

Diduga Milik Topriadi dan Nass alias Karunai, Aktivitas PETI Gunakan Ekskavator Kembali Disorot Warga

Kamis, 5 Februari 2026 - 00:32 WIB

Mengejutkan, PETI di Tigo Lurah Diduga Kian Marak, Warga Ungkap Dugaan Transaksi Narkotika di Lokasi Tambang

Berita Terbaru