Polsek Singingi Hilir Ungkap Kasus PETI di Sungai Singingi, Dua Pelaku Diamankan

Sabtu, 14 Juni 2025 - 01:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUANTANSINGINGI,— Kepolisian Sektor Singingi Hilir, jajaran Polres Kuantan Singingi, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin (PETI) di wilayah hukum Desa Koto Baru, Kecamatan Singingi Hilir. Penindakan dilakukan pada Jumat, (13/6/ 2025), sekitar pukul 12.00 WIB, di lokasi aliran Sungai Singingi setelah sebelumnya petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas penambangan emas yang tidak memiliki izin resmi.

Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., melalui Kapolsek Singingi Hilir IPTU Alferdo Krisnata Kaban, S.H., menyatakan bahwa pengungkapan kasus PETI ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menindak setiap bentuk pelanggaran hukum yang dapat merusak lingkungan serta mengancam keselamatan masyarakat.

Dalam operasi tersebut, dua orang pelaku berhasil diamankan, yaitu berinisial RS(32) dan AW(28), keduanya merupakan warga Desa Koto Baru. Sementara satu orang pelaku lainnya yang diketahui berinisial (U) melarikan diri ke dalam semak-semak dan saat ini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku mengakui bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin dari instansi yang berwenang. Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk mesin dompeng, mesin Robin, dulang, alat hisap pasir, selang, dan perlengkapan lain yang digunakan untuk menambang.

Kapolsek Singingi Hilir dalam keterangannya menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan mentolerir segala bentuk aktivitas penambangan liar. Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk turut menjaga kelestarian lingkungan dan segera melaporkan jika menemukan adanya kegiatan PETI atau aktivitas mencurigakan lainnya di sekitar tempat tinggal.

“Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam memberantas pertambangan ilegal. Selain melanggar hukum, aktivitas ini juga sangat membahayakan lingkungan hidup dan dapat menimbulkan konflik sosial. Kami harap peran serta aktif masyarakat untuk mendukung upaya penegakan hukum di wilayah ini,” ungkap Kapolsek.

Penindakan berlangsung aman dan terkendali hingga pukul 14.00 WIB. Selanjutnya, para tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Singingi Hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman pidana penjara.

Dengan pengungkapan ini, Polres Kuansing kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban, menegakkan hukum, dan melindungi lingkungan hidup dari kerusakan akibat kegiatan tambang ilegal.” Pungkas Kapolsek.

Sumber: Humas Polres Kuatan Singingi

Berita Terkait

Waka Polda Riau Pimpin Konferensi Pers Operasi PETI 2025 di Polres Kuansing.
Pelaku penganiayaan wanita di Kuansing Ditangkap,Motif masih Misteri
Apel Operasi PETI Kuantan 2025 Digelar, Pemprov dan Polda Riau Nyatakan Tidak Ada Toleransi untuk Tambang Ilegal
Pengurus JMSI Riau Periode 2025-2030 Ditetapkan, Ketua Dheni Kurnia: Mari Bersama Besarkan Organisasi Kita
Pihak PT. Agrinas Akui Jual Buah Sawit Keluar Perusahaan Dengan Alasan Belum Ada Anggaran Selama Ini Dari Perusahaan
Kapolres Kuansing Pimpin Apel Satgas Penertiban PETI: Tegaskan Komitmen Berantas Tambang Ilegal
Belum Ada Tindaklanjut, Tambang Emas Ilegal di Kabupaten Solok Tetap Saja Beroperasi.
Honor Tak Dibayar dari Bulan Januari 2025 sampai sekarang, Guru MDA di Kuansing Menjerit
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 15:11 WIB

Waka Polda Riau Pimpin Konferensi Pers Operasi PETI 2025 di Polres Kuansing.

Kamis, 31 Juli 2025 - 14:06 WIB

Pelaku penganiayaan wanita di Kuansing Ditangkap,Motif masih Misteri

Kamis, 31 Juli 2025 - 06:43 WIB

Apel Operasi PETI Kuantan 2025 Digelar, Pemprov dan Polda Riau Nyatakan Tidak Ada Toleransi untuk Tambang Ilegal

Selasa, 29 Juli 2025 - 13:01 WIB

Pengurus JMSI Riau Periode 2025-2030 Ditetapkan, Ketua Dheni Kurnia: Mari Bersama Besarkan Organisasi Kita

Selasa, 29 Juli 2025 - 09:37 WIB

Pihak PT. Agrinas Akui Jual Buah Sawit Keluar Perusahaan Dengan Alasan Belum Ada Anggaran Selama Ini Dari Perusahaan

Berita Terbaru