Polsek Singingi Hilir Ungkap Kasus PETI di Sungai Singingi, Dua Pelaku Diamankan

Sabtu, 14 Juni 2025 - 01:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUANTANSINGINGI,— Kepolisian Sektor Singingi Hilir, jajaran Polres Kuantan Singingi, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin (PETI) di wilayah hukum Desa Koto Baru, Kecamatan Singingi Hilir. Penindakan dilakukan pada Jumat, (13/6/ 2025), sekitar pukul 12.00 WIB, di lokasi aliran Sungai Singingi setelah sebelumnya petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas penambangan emas yang tidak memiliki izin resmi.

Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., melalui Kapolsek Singingi Hilir IPTU Alferdo Krisnata Kaban, S.H., menyatakan bahwa pengungkapan kasus PETI ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menindak setiap bentuk pelanggaran hukum yang dapat merusak lingkungan serta mengancam keselamatan masyarakat.

Dalam operasi tersebut, dua orang pelaku berhasil diamankan, yaitu berinisial RS(32) dan AW(28), keduanya merupakan warga Desa Koto Baru. Sementara satu orang pelaku lainnya yang diketahui berinisial (U) melarikan diri ke dalam semak-semak dan saat ini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku mengakui bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin dari instansi yang berwenang. Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk mesin dompeng, mesin Robin, dulang, alat hisap pasir, selang, dan perlengkapan lain yang digunakan untuk menambang.

Kapolsek Singingi Hilir dalam keterangannya menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan mentolerir segala bentuk aktivitas penambangan liar. Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk turut menjaga kelestarian lingkungan dan segera melaporkan jika menemukan adanya kegiatan PETI atau aktivitas mencurigakan lainnya di sekitar tempat tinggal.

“Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam memberantas pertambangan ilegal. Selain melanggar hukum, aktivitas ini juga sangat membahayakan lingkungan hidup dan dapat menimbulkan konflik sosial. Kami harap peran serta aktif masyarakat untuk mendukung upaya penegakan hukum di wilayah ini,” ungkap Kapolsek.

Penindakan berlangsung aman dan terkendali hingga pukul 14.00 WIB. Selanjutnya, para tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Singingi Hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman pidana penjara.

Dengan pengungkapan ini, Polres Kuansing kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban, menegakkan hukum, dan melindungi lingkungan hidup dari kerusakan akibat kegiatan tambang ilegal.” Pungkas Kapolsek.

Sumber: Humas Polres Kuatan Singingi

Berita Terkait

525 Rakit PETI Dimusnahkan, 17 Tersangka Diciduk Polda Riau di Kuansing
Patroli Bersama Dubalang, Kapolres Kuansing Pastikan Aliran Sungai Batang Kuantan dan Singingi Bersih dari Aktivitas PETI
Operasi PETI Kuantan Merah Putih Presisi 2026, 525 Rakit Dimusnahkan di Kuantan Singingi
Ekspedisi Merah Putih Presisi Jangkau Kuala Selat, 500 Hektare Mangrove Disiapkan
Titip Harapan di Sekolah Rakyat, 392 Anak Riau Siap Menatap Masa Depan
Merah Putih Berkibar di Hati Masyarakat, Sat Intelkam Polres Kuansing Bagikan Bendera Jelang HUT RI ke-81
Unggul di Enam Kategori, Polda Riau Juara Umum Ketahanan Pangan Polri
Jalan Benai Jadi Sorotan, Plt Bupati Kuansing Kejar Realisasi MoU ke Jakarta
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 15:35 WIB

525 Rakit PETI Dimusnahkan, 17 Tersangka Diciduk Polda Riau di Kuansing

Minggu, 16 Agustus 2026 - 06:21 WIB

Patroli Bersama Dubalang, Kapolres Kuansing Pastikan Aliran Sungai Batang Kuantan dan Singingi Bersih dari Aktivitas PETI

Minggu, 16 Agustus 2026 - 06:09 WIB

Operasi PETI Kuantan Merah Putih Presisi 2026, 525 Rakit Dimusnahkan di Kuantan Singingi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 06:03 WIB

Ekspedisi Merah Putih Presisi Jangkau Kuala Selat, 500 Hektare Mangrove Disiapkan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 17:57 WIB

Titip Harapan di Sekolah Rakyat, 392 Anak Riau Siap Menatap Masa Depan

Berita Terbaru