Polsek Singingi Ungkap Kasus Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Desa Logas Hilir, Satu Pelaku Diamankan

Minggu, 1 Juni 2025 - 07:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUANTANSINGINGI, – Polsek Singingi, jajaran Polres Kuantan Singingi, Polda Riau, berhasil mengungkap dan melakukan penangkapan terhadap pelaku dugaan tindak pidana Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Desa Logas Hilir, Kecamatan Singingi. Penindakan ini dilakukan pada Jumat, (30/5/2025), setelah adanya informasi dari masyarakat mengenai aktivitas penambangan ilegal di bekas area PT. Marison.

Sekitar pukul 13.00 WIB, Kapolsek Singingi AKP Linter Sihaloho, S.H., M.H menerima laporan terkait aktivitas PETI di lokasi tersebut. Atas dasar laporan itu, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Singingi, Ipda Erwin, S.Kom., M.H, bersama anggota untuk melakukan penyelidikan.

Pukul 14.30 WIB, tim berhasil menemukan satu unit mesin dompeng yang sedang beroperasi. Dalam operasi itu, Polisi mengamankan Satu pelaku berinisial T (33), kelahiran Nagori, 9 September 1991, warga RT 004 RW 002 Desa Logas Hilir. Dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri ke semak belukar dan saat ini masih dalam pengejaran.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa kegiatan pertambangan yang dilakukan tidak memiliki izin resmi. Pelaku dan barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Singingi guna proses penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan terdiri atas Satu unit mesin dompeng merk Tianli, Tiga buah karpet warna merah, Satu karpet warna hitam, Satu unit nozzle semprot, Satu buah ember, Dua buah selang tembak, Satu gulung gabang, Satu buah dulang dan Satu buah congoran.

Dalam proses penyelidikan, petugas juga meminta keterangan dari saksi-saksi, antara lain warga Desa Logas Hilir berinisial W dan HS.

Pelaku dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur larangan pertambangan tanpa izin resmi dan ancaman pidana bagi pelakunya.

Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., melalui Kapolsek Singingi, AKP Linter Sihaloho, S.H., M.H., menyatakan, “Penindakan terhadap pelaku PETI ini merupakan bagian dari upaya kami dalam menegakkan hukum dan menjaga kelestarian lingkungan. Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik pertambangan ilegal yang dapat merusak alam dan merugikan masyarakat luas.”

Kapolsek juga menghimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas serupa di wilayahnya. “Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kami memerangi pertambangan ilegal agar wilayah Kuansing tetap aman dan lestari,” harap Kapolsek.

“Penanganan kasus ini masih terus berlanjut, termasuk upaya pencarian dua pelaku lain yang melarikan diri. Polisi berkomitmen untuk menindak tegas semua pihak yang melanggar hukum terkait aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Singingi,” pungkas AKP Linter.

Sumber: Humas Polres Kuatan Singingi

Berita Terkait

Polres Kuansing Salurkan Bantuan Sosial ke Tiga Panti Asuhan di Kuantan Tengah
SPPG Yayasan Kuansa Nusantara Berdikari Resmi Beroperasi di Desa Petai, Dukung Program MBG
Diduga Jadi Sarang Mafia PETI, Batu Rijal Hulu dan Batu Rijal Hilir Kebal Hukum? Ada Siapa di Baliknya?
Minggu Kasih Satresnarkoba Hadir Langsung di Rumah Warga
Progres Pesat, Jembatan Merah Putih Presisi Kini Tahap Pemboran dan Cor Pondasi
Bangun Harapan Warga Pucuk Rantau, Jembatan Merah Putih Presisi Masuk Tahap Pembaruan Struktur di Hari Ke-4
Polsek Kuantan Mudik Tangani Laka Maut Truk Batu Bara di Desa Kasang, Sopir Meninggal Dunia
Tim Elang Kuantan Sat Resnarkoba Polres Kuatan Singingi Sikat 64,66 Gram Sabu, Tiga Pelaku Diamankan
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Februari 2026 - 11:17 WIB

Polres Kuansing Salurkan Bantuan Sosial ke Tiga Panti Asuhan di Kuantan Tengah

Selasa, 17 Februari 2026 - 10:03 WIB

SPPG Yayasan Kuansa Nusantara Berdikari Resmi Beroperasi di Desa Petai, Dukung Program MBG

Senin, 16 Februari 2026 - 07:49 WIB

Diduga Jadi Sarang Mafia PETI, Batu Rijal Hulu dan Batu Rijal Hilir Kebal Hukum? Ada Siapa di Baliknya?

Minggu, 15 Februari 2026 - 04:54 WIB

Minggu Kasih Satresnarkoba Hadir Langsung di Rumah Warga

Sabtu, 14 Februari 2026 - 17:14 WIB

Progres Pesat, Jembatan Merah Putih Presisi Kini Tahap Pemboran dan Cor Pondasi

Berita Terbaru

Berita

Minggu Kasih Satresnarkoba Hadir Langsung di Rumah Warga

Minggu, 15 Feb 2026 - 04:54 WIB