Kuantan Singingi – Sat Reskrim bersama Tim RAGA Polres Kuantan Singingi berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin (PETI) dan penadahan hasil emas dari aktivitas tambang ilegal di wilayah hukum Polres Kuansing pada Kamis (5/6/2025).
Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/7/V/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES KUANTAN SINGINGI/POLDA RIAU, tertanggal 5 Juni 2025. Penindakan dilakukan sekitar pukul 17.45 WIB di Desa Rawang Oguang, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, Kabupaten Kuantan Singingi.
Dua tersangka diamankan, yaitu J (33) warga Desa Pasir Bongkal, Kecamatan Sungai Lala, Kabupaten Indragiri Hulu, yang diduga sebagai penadah emas hasil tambang ilegal, dan S (51), warga Desa Sungai Sorik, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, diduga sebagai penambang tanpa izin.
Polisi menyita berbagai peralatan pengolahan dan pemurnian emas ilegal, termasuk kompor gas minyak, tabung gas LPG, dan uang tunai sebesar Rp40.354.000.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., melalui Kasat Reskrim AKP Shilton, SIK., M.H., menyatakan bahwa tindakan para tersangka melanggar ketentuan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Kuansing karena merugikan negara, merusak lingkungan, dan berpotensi menimbulkan konflik sosial.(***)