SERAHKAN 14 ALAT BUKTI DI PN JAKPUS, SEBUT DEWAN PERS TAK BERHAK SEGEL KANTOR PWI PUSAT

Kamis, 5 Juni 2025 - 11:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta—Kuasa hukum PWI Pusat, Rabu (4/6/2025), menyerahkan 14 alat bukti surat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Alat bukti ini berupa fotocopy mengingat semua dokumen asli ada di kantor milik PWI Pusat yang berada di lantai 4, Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat. Saat ini, kantor milik PWI itu masih disegel Dewan Pers.

“Berdasarkan alat bukti yang ada, Dewan Pers dan para Tergugat tak punya kewenangan untuk melakukan penyegelan apalagi pengosongan terhadap kantor milik Penggugat (PWI Pusat),” ujar Muhamad Faris, SH, salah seorang anggota tim kuasa hukum PWI Pusat.

Sidang lanjutan perkara gugatan PWI Pusat terhadap Dewan Pers dan para tergugat lainnya, dihadiri pula oleh kuasa hukum Dewan Pers.

Kepada majelis hakim, kuasa hukum PWI Pusat menyebut pihak penggugat, PWI Pusat telah mengirim surat resmi ke Dewan Pers. Surat ini minta Dewan Pers membuka sementara kantor PWI Pusat yang berada di lantai 4, Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, guna mengambil dokumen penting dan asli. Untuk selanjutnya, dokumen ini akan diserahkan ke majelis hakim pada sidang berikutnya —yang dijadwalkan Rabu mendatang (11/6/2025).

Faris yang didampingi kuasa hukum lainnya, antara lain Faisal Nurrizal, SH dan Umi Sjarifah, SH menyebut gugatan PWI Pusat ini merupakan upaya hukum atas tindakan sewenang- wenang Dewan Pers. Sebelumnya PWI Pusat sudah mengupayakan pendekatan kekeluargaan, tapi tidak mendapat tanggapan positif dari Dewan Pers dan para tergugat lainnya.

“Pada sidang lanjutan minggu depan, penggugat juga akan mengajukan bukti surat tambahan,”ujar Faris, pengacara dari Otto Cornelis Kaligis & Associates.

Faris juga menyebut Gedung Dewan Pers adalah barang milik negara dan bukan milik para tergugat.

“Oleh karena itu, yang berhak melakukan pengosongan terhadap Kantor PWI Pusat adalah Kominfo yang sekarang berubah menjadi Komdigi,”ujar Faris. (***)

Berita Terkait

Perkuat Peran PPNS, Bupati Kuansing Dorong Optimalisasi PAD
Polsek Kuantan Mudik dan Kuantan Hilir Laksanakan Minggu Kasih, Pererat Kedekatan Polri dengan Masyarakat
Launching Green Policing Run Polres Kuansing, Kapolres Tekankan Kepedulian Lingkungan
Polsek Jajaran Polres Kuansing Gencar Lakukan Penghijauan, Wujud Nyata Green Policing
Evakuasi Cepat Rumah Tertimpa Pohon di Benai, Polisi dan Forkopincam Berikan Bantuan
Masuk Lahan Sengketa, Langkah PT Wanasari Tuai Reaksi Keras
Aktivitas PETI Stingkai di Belakang Kantor Pemda Kuansing Kian Meresahkan, APH Diminta Bertindak Tegas
Polsek Cerenti Tertibkan 20 Rakit PETI di Sungai Kuantan, Dimusnahkan di Tempat
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 07:28 WIB

Perkuat Peran PPNS, Bupati Kuansing Dorong Optimalisasi PAD

Minggu, 5 April 2026 - 06:54 WIB

Polsek Kuantan Mudik dan Kuantan Hilir Laksanakan Minggu Kasih, Pererat Kedekatan Polri dengan Masyarakat

Sabtu, 4 April 2026 - 13:39 WIB

Launching Green Policing Run Polres Kuansing, Kapolres Tekankan Kepedulian Lingkungan

Sabtu, 4 April 2026 - 13:35 WIB

Polsek Jajaran Polres Kuansing Gencar Lakukan Penghijauan, Wujud Nyata Green Policing

Sabtu, 4 April 2026 - 13:33 WIB

Evakuasi Cepat Rumah Tertimpa Pohon di Benai, Polisi dan Forkopincam Berikan Bantuan

Berita Terbaru