SERAHKAN 14 ALAT BUKTI DI PN JAKPUS, SEBUT DEWAN PERS TAK BERHAK SEGEL KANTOR PWI PUSAT

Kamis, 5 Juni 2025 - 11:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta—Kuasa hukum PWI Pusat, Rabu (4/6/2025), menyerahkan 14 alat bukti surat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Alat bukti ini berupa fotocopy mengingat semua dokumen asli ada di kantor milik PWI Pusat yang berada di lantai 4, Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat. Saat ini, kantor milik PWI itu masih disegel Dewan Pers.

“Berdasarkan alat bukti yang ada, Dewan Pers dan para Tergugat tak punya kewenangan untuk melakukan penyegelan apalagi pengosongan terhadap kantor milik Penggugat (PWI Pusat),” ujar Muhamad Faris, SH, salah seorang anggota tim kuasa hukum PWI Pusat.

Sidang lanjutan perkara gugatan PWI Pusat terhadap Dewan Pers dan para tergugat lainnya, dihadiri pula oleh kuasa hukum Dewan Pers.

Kepada majelis hakim, kuasa hukum PWI Pusat menyebut pihak penggugat, PWI Pusat telah mengirim surat resmi ke Dewan Pers. Surat ini minta Dewan Pers membuka sementara kantor PWI Pusat yang berada di lantai 4, Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, guna mengambil dokumen penting dan asli. Untuk selanjutnya, dokumen ini akan diserahkan ke majelis hakim pada sidang berikutnya —yang dijadwalkan Rabu mendatang (11/6/2025).

Faris yang didampingi kuasa hukum lainnya, antara lain Faisal Nurrizal, SH dan Umi Sjarifah, SH menyebut gugatan PWI Pusat ini merupakan upaya hukum atas tindakan sewenang- wenang Dewan Pers. Sebelumnya PWI Pusat sudah mengupayakan pendekatan kekeluargaan, tapi tidak mendapat tanggapan positif dari Dewan Pers dan para tergugat lainnya.

“Pada sidang lanjutan minggu depan, penggugat juga akan mengajukan bukti surat tambahan,”ujar Faris, pengacara dari Otto Cornelis Kaligis & Associates.

Faris juga menyebut Gedung Dewan Pers adalah barang milik negara dan bukan milik para tergugat.

“Oleh karena itu, yang berhak melakukan pengosongan terhadap Kantor PWI Pusat adalah Kominfo yang sekarang berubah menjadi Komdigi,”ujar Faris. (***)

Berita Terkait

Polres Kuansing Dukung Program Green Policing Kapolda Riau melalui Gerakan Gen Z Cinta Lingkungan
Polsek Kuantan Mudik Dukung Swasembada Pangan APBD 2025 melalui Panen Raya Jagung Pipil Desa Bukit Kauman
Syukuran Hari Jadi Fungsi Intelijen Polri ke-80, Kapolres Kuansing Tekankan Soliditas dan Akurasi Informasi
Kapolres Kuansing Tegaskan Larangan Aktivitas PETI, Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan
Ketum Jaga Riau Indonesia Alan Pane Beserta Pengurus Akan Mengadakan Kunjungan Ke Kuansing
Kades Temon Bantah Dugaan Pemalsuan Surat Hibah Tanah Senilai Rp2,3 Miliar
Truk Fuso Alami Kecelakaan Tunggal di Sentajo Raya, Lalu Lintas Sempat Tersendat
Polres Kuansing Gelar Press Rilis Akhir Tahun 2025, Kapolres Paparkan Capaian Kinerja dan Sampaikan Pesan Kamtibmas Penuh Harapan
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Januari 2026 - 06:28 WIB

Polres Kuansing Dukung Program Green Policing Kapolda Riau melalui Gerakan Gen Z Cinta Lingkungan

Selasa, 6 Januari 2026 - 06:25 WIB

Polsek Kuantan Mudik Dukung Swasembada Pangan APBD 2025 melalui Panen Raya Jagung Pipil Desa Bukit Kauman

Selasa, 6 Januari 2026 - 06:22 WIB

Syukuran Hari Jadi Fungsi Intelijen Polri ke-80, Kapolres Kuansing Tekankan Soliditas dan Akurasi Informasi

Senin, 5 Januari 2026 - 10:55 WIB

Kapolres Kuansing Tegaskan Larangan Aktivitas PETI, Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan

Senin, 5 Januari 2026 - 05:50 WIB

Ketum Jaga Riau Indonesia Alan Pane Beserta Pengurus Akan Mengadakan Kunjungan Ke Kuansing

Berita Terbaru