Sikum Polres Kuansing Berikan Penyuluhan Hukum Pemberantasan Narkotika di SMP Negeri 6 Teluk Kuantan

Selasa, 27 Mei 2025 - 08:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUANTANSINGINGI,- Dalam upaya memberikan edukasi hukum sejak dini dan mencegah penyalahgunaan narkotika di kalangan pelajar, Seksi Hukum (Sikum) Polres Kuantan Singingi (Kuansing) melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum dengan tema Aspek Hukum Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika pada Selasa (27/5/2025) pukul 08.00 WIB di Aula SMP Negeri 6 Teluk Kuantan, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuansing.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., melalui Kasikum Polres Kuansing AIPTU P. Hutabarat, S.H., Menyampaikan Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 70 orang siswa dan siswi serta dihadiri oleh Kepala Sekolah, para majelis guru, dan jajaran Polres Kuansing dari Seksi Hukum. Selama dua jam berlangsung, para siswa dibekali pengetahuan tentang bahaya narkotika dan dampak hukum bagi para penyalah gunanya.

Materi penyuluhan disampaikan oleh tiga personel Sikum Polres Kuansing, yakni Kasikum Polres Kuansing AIPTU P. Hutabarat, S.H., Ps. Kasubsi Bankum Sikum Polres Kuansing, AIPDA Remol A.P. Harahap, S.H., Ps. Kasubsi Luhkum Sikum Polres Kuansing, BRIPKA Nopiza Karnila, S.H., dan Bamin Sikum Polres Kuansing.

Dalam pemaparannya, para pemateri menjelaskan secara rinci mengenai Pengertian narkotika dan jenis-jenisnya, Dampak negatif penyalahgunaan narkotika terhadap kesehatan fisik dan mental, Ketentuan hukum dan sanksi pidana bagi pengguna, pengedar, dan pelaku penyalahgunaan narkotika sesuai undang-undang yang berlaku, Efek merusak dari minuman keras yang juga termasuk zat adiktif berbahaya.

Selain penyampaian materi, sesi tanya jawab juga menjadi bagian dari kegiatan ini, memberikan kesempatan kepada para siswa untuk mengajukan pertanyaan seputar narkotika dan hukum yang berlaku. Di akhir kegiatan, para siswa menerima buku saku edukasi hukum serta pena sebagai bentuk dukungan pembelajaran.

Kepala Sekolah SMP Negeri 6 Teluk Kuantan menyampaikan apresiasi kepada pihak Polres Kuansing, khususnya Seksi Hukum, atas terselenggaranya kegiatan yang sangat bermanfaat ini. Ia berharap kegiatan serupa dapat terus dilakukan secara berkala demi menanamkan pemahaman hukum dan kesadaran bahaya narkoba di kalangan pelajar.

Hasil yang dicapai dari kegiatan ini adalah Meningkatkan pemahaman hukum siswa mengenai narkotika dan akibat hukumnya, Memberikan wawasan tentang jenis-jenis narkotika dan bahayanya terhadap tubuh, dan Menumbuhkan kesadaran hukum serta semangat menjauhi narkotika sejak usia dini.

“Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif. Kegiatan ini merupakan bentuk nyata komitmen Polres Kuansing dalam upaya pencegahan dini terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika, khususnya di lingkungan sekolah,” Pungkas Kasikum.

Sumber: Humas Polres Kuansing

Berita Terkait

Waka Polda Riau Pimpin Konferensi Pers Operasi PETI 2025 di Polres Kuansing.
Pelaku penganiayaan wanita di Kuansing Ditangkap,Motif masih Misteri
Apel Operasi PETI Kuantan 2025 Digelar, Pemprov dan Polda Riau Nyatakan Tidak Ada Toleransi untuk Tambang Ilegal
Pengurus JMSI Riau Periode 2025-2030 Ditetapkan, Ketua Dheni Kurnia: Mari Bersama Besarkan Organisasi Kita
Pihak PT. Agrinas Akui Jual Buah Sawit Keluar Perusahaan Dengan Alasan Belum Ada Anggaran Selama Ini Dari Perusahaan
Kapolres Kuansing Pimpin Apel Satgas Penertiban PETI: Tegaskan Komitmen Berantas Tambang Ilegal
Belum Ada Tindaklanjut, Tambang Emas Ilegal di Kabupaten Solok Tetap Saja Beroperasi.
Honor Tak Dibayar dari Bulan Januari 2025 sampai sekarang, Guru MDA di Kuansing Menjerit
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 15:11 WIB

Waka Polda Riau Pimpin Konferensi Pers Operasi PETI 2025 di Polres Kuansing.

Kamis, 31 Juli 2025 - 14:06 WIB

Pelaku penganiayaan wanita di Kuansing Ditangkap,Motif masih Misteri

Kamis, 31 Juli 2025 - 06:43 WIB

Apel Operasi PETI Kuantan 2025 Digelar, Pemprov dan Polda Riau Nyatakan Tidak Ada Toleransi untuk Tambang Ilegal

Selasa, 29 Juli 2025 - 13:01 WIB

Pengurus JMSI Riau Periode 2025-2030 Ditetapkan, Ketua Dheni Kurnia: Mari Bersama Besarkan Organisasi Kita

Selasa, 29 Juli 2025 - 09:37 WIB

Pihak PT. Agrinas Akui Jual Buah Sawit Keluar Perusahaan Dengan Alasan Belum Ada Anggaran Selama Ini Dari Perusahaan

Berita Terbaru