Tim Elang Kuantan Ringkus Pengedar Sabu di Pulau Aro, 9 Paket Diamankan

Sabtu, 28 Februari 2026 - 09:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUANTANSINGINGI,– Tim Elang Kuantan Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial AS (30) berhasil diamankan atas dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,09 gram, di Desa Pulau Aro, Kecamatan Kuantan Tengah, sekira pukul 15.45 WIB. Jumat (27/2/2026)

Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Hasan Basri, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran sabu di wilayah Desa Pintu Gobang Kari, Kecamatan Kuantan Tengah.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Elang Kuantan Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan surveilance terhadap seorang pria yang dicurigai kerap mengedarkan narkotika jenis sabu,” ujar AKP Hasan Basri.

Tim kemudian membuntuti tersangka yang mengendarai sepeda motor Honda PCX warna hitam bernomor polisi BP 51XX J dari Desa Bandar Alai Kari menuju Desa Pulau Aro. Saat dilakukan penghadangan, petugas berhasil mengamankan AS tanpa perlawanan.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu paket sabu di kantong celana depan sebelah kanan, satu paket sabu dibungkus kain hitam, serta tujuh paket sabu yang disimpan di dalam botol merek HAPPYDENT di kantong celana belakang sebelah kiri. Total barang bukti yang diamankan sebanyak sembilan paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,09 gram.

Selain sabu, polisi turut mengamankan dua plastik klip bening kosong, satu kotak merek XYLITOL, satu unit timbangan digital, satu pipet kaca pyrex, satu pipet, satu unit handphone Samsung A32 warna abu-abu, serta satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial ES (dalam lidik) sebanyak dua gram dengan harga Rp1.500.000 dengan sistem kerja tertentu. Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif amphetamine.

“Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” jelas AKP Hasan Basri.

Ia menambahkan, tersangka terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Kapolres Kuansing melalui Kasat Resnarkoba mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungannya.

“Polres Kuansing berkomitmen penuh dalam memerangi narkoba demi menjaga generasi muda dan menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tutupnya.

 

Sumber: Humas Polres Kuantan Singingi

Berita Terkait

Sat Resnarkoba Polres Kuansing Gelar Ramadhan Berbagi di Dua Panti Asuhan
Dua Pelaku PETI Ditangkap di Kebun Pemda Desa Jake, Polres Kuansing Tegaskan Komitmen Berantas Tambang Ilegal
Kapolsek Benai Pimpin Penertiban PETI Stingkai di Desa Talontam, Situasi Kondusif
PETI Diduga Berjalan Masif di Inhu: Emas 0,5 Kg Per Hari, Libatkan Oknum Aparat?
Polres Kuansing Gelar Buka Puasa Bersama Insan Pers dan Anak Yatim
Kapolres Kuansing Pimpin Langsung Tes Urine Personel, Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba
Polsek Benai dan Masyarakat Patroli Bersama Cegah PETI, Peralatan Setingkai Dimusnahkan
Polsek Jajaran Polres Kuantan Singingi, Pastikan Pos Kamling Aktif dan Wilayah Aman
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 09:29 WIB

Tim Elang Kuantan Ringkus Pengedar Sabu di Pulau Aro, 9 Paket Diamankan

Jumat, 27 Februari 2026 - 18:10 WIB

Sat Resnarkoba Polres Kuansing Gelar Ramadhan Berbagi di Dua Panti Asuhan

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:12 WIB

Dua Pelaku PETI Ditangkap di Kebun Pemda Desa Jake, Polres Kuansing Tegaskan Komitmen Berantas Tambang Ilegal

Jumat, 27 Februari 2026 - 10:59 WIB

Kapolsek Benai Pimpin Penertiban PETI Stingkai di Desa Talontam, Situasi Kondusif

Kamis, 26 Februari 2026 - 09:34 WIB

PETI Diduga Berjalan Masif di Inhu: Emas 0,5 Kg Per Hari, Libatkan Oknum Aparat?

Berita Terbaru