Tim Mata Elang Polres Kuansing Tangkap Kurir Sabu di Perkebunan Sawit Desa Muara Bahan

Senin, 3 November 2025 - 04:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUANTANSINGINGI,– Tim Mata Elang Satres Narkoba Polres Kuantan Singingi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Kuansing. Kali ini, seorang pelaku yang berperan sebagai kurir narkotika jenis sabu berhasil diamankan di perkebunan kelapa sawit Desa Muara Bahan, Kecamatan Singingi Hilir, sekitar pukul 17.00 WIB. Sabtu (1/11/2025)

Kapolres Kuantan Singingi AKBP R. Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasat Res Narkoba IPTU Hasan Basri, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

“Menindaklanjuti laporan warga, Tim Mata Elang Satres Narkoba Polres Kuansing langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penyelidikan. Hasilnya, tim berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisal WAS(23) di area perkebunan kelapa sawit Desa Muara Bahan,” ungkap IPTU Hasan Basri.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket plastik bening berisi sabu dengan berat kotor 0,33 gram, yang disembunyikan di belakang silikon handphone milik pelaku serta di balutan timah rokok dan tisu di dekat lokasi penangkapan. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone Vivo Y03 dan silikon berwarna hitam sebagai barang bukti.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang berinisial R dengan harga Rp200 ribu, dan diupah satu paket sabu seharga Rp150 ribu. Pelaku berperan sebagai kurir dalam peredaran sabu di wilayah Singingi Hilir.

“Pelaku dan barang bukti telah kami amankan di Mapolres Kuansing untuk proses hukum lebih lanjut. Dari hasil tes urine, pelaku positif mengandung amfetamin,” jelas IPTU Hasan Basri.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP R. Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasat Res Narkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba hingga ke pelosok wilayah.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di Kabupaten Kuantan Singingi. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” pungkas Kasat”.

Sumber: Humas Polres Kuatan Singingi

Berita Terkait

Polres Kuansing Salurkan Bantuan Sosial ke Tiga Panti Asuhan di Kuantan Tengah
SPPG Yayasan Kuansa Nusantara Berdikari Resmi Beroperasi di Desa Petai, Dukung Program MBG
Diduga Jadi Sarang Mafia PETI, Batu Rijal Hulu dan Batu Rijal Hilir Kebal Hukum? Ada Siapa di Baliknya?
Minggu Kasih Satresnarkoba Hadir Langsung di Rumah Warga
Progres Pesat, Jembatan Merah Putih Presisi Kini Tahap Pemboran dan Cor Pondasi
Bangun Harapan Warga Pucuk Rantau, Jembatan Merah Putih Presisi Masuk Tahap Pembaruan Struktur di Hari Ke-4
Polsek Kuantan Mudik Tangani Laka Maut Truk Batu Bara di Desa Kasang, Sopir Meninggal Dunia
Tim Elang Kuantan Sat Resnarkoba Polres Kuatan Singingi Sikat 64,66 Gram Sabu, Tiga Pelaku Diamankan
Berita ini 224 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Februari 2026 - 11:17 WIB

Polres Kuansing Salurkan Bantuan Sosial ke Tiga Panti Asuhan di Kuantan Tengah

Selasa, 17 Februari 2026 - 10:03 WIB

SPPG Yayasan Kuansa Nusantara Berdikari Resmi Beroperasi di Desa Petai, Dukung Program MBG

Senin, 16 Februari 2026 - 07:49 WIB

Diduga Jadi Sarang Mafia PETI, Batu Rijal Hulu dan Batu Rijal Hilir Kebal Hukum? Ada Siapa di Baliknya?

Minggu, 15 Februari 2026 - 04:54 WIB

Minggu Kasih Satresnarkoba Hadir Langsung di Rumah Warga

Sabtu, 14 Februari 2026 - 17:14 WIB

Progres Pesat, Jembatan Merah Putih Presisi Kini Tahap Pemboran dan Cor Pondasi

Berita Terbaru

Berita

Minggu Kasih Satresnarkoba Hadir Langsung di Rumah Warga

Minggu, 15 Feb 2026 - 04:54 WIB