Tim Mata Elang Polres Kuansing Tangkap Kurir Sabu di Perkebunan Sawit Desa Muara Bahan

Senin, 3 November 2025 - 04:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUANTANSINGINGI,– Tim Mata Elang Satres Narkoba Polres Kuantan Singingi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Kuansing. Kali ini, seorang pelaku yang berperan sebagai kurir narkotika jenis sabu berhasil diamankan di perkebunan kelapa sawit Desa Muara Bahan, Kecamatan Singingi Hilir, sekitar pukul 17.00 WIB. Sabtu (1/11/2025)

Kapolres Kuantan Singingi AKBP R. Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasat Res Narkoba IPTU Hasan Basri, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

“Menindaklanjuti laporan warga, Tim Mata Elang Satres Narkoba Polres Kuansing langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penyelidikan. Hasilnya, tim berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisal WAS(23) di area perkebunan kelapa sawit Desa Muara Bahan,” ungkap IPTU Hasan Basri.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket plastik bening berisi sabu dengan berat kotor 0,33 gram, yang disembunyikan di belakang silikon handphone milik pelaku serta di balutan timah rokok dan tisu di dekat lokasi penangkapan. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone Vivo Y03 dan silikon berwarna hitam sebagai barang bukti.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang berinisial R dengan harga Rp200 ribu, dan diupah satu paket sabu seharga Rp150 ribu. Pelaku berperan sebagai kurir dalam peredaran sabu di wilayah Singingi Hilir.

“Pelaku dan barang bukti telah kami amankan di Mapolres Kuansing untuk proses hukum lebih lanjut. Dari hasil tes urine, pelaku positif mengandung amfetamin,” jelas IPTU Hasan Basri.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP R. Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasat Res Narkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba hingga ke pelosok wilayah.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di Kabupaten Kuantan Singingi. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” pungkas Kasat”.

Sumber: Humas Polres Kuatan Singingi

Berita Terkait

Polres Kuansing Gelar Press Rilis Akhir Tahun 2025, Kapolres Paparkan Capaian Kinerja dan Sampaikan Pesan Kamtibmas Penuh Harapan
Menutup 2025 dengan Kinerja Membanggakan, Kejari Kuansing Ukir Prestasi Nasional
Direktur PT Panca Mitra Kuansing Penuhi Panggilan Kejari Terkait Dugaan Penyimpangan Dana CSR
Kapolres Kuantan Singingi: Subsatgas Dokkes Berikan Bekal Kesehatan kepada Personel Ops Lilin Lancang Kuning di Pospam Tanjung Pauh
Kapolda Riau dan Danrem Wira Bima Dorong Penyelesaian TNTN Berbasis Kolaborasi dan Pendekatan Humanis
Polsek Singingi Melaksanakan Kegiatan Minggu Kasih, Polri Semakin Dekat dengan Masyarakat
Polsek Cerenti Amankan Musyawarah Pemcam dan Masyarakat Pesikaian Terkait Relokasi Warga TNTN
Tiga Bulan Buron, Keluarga Desak Polres Kuansing Tangkap Pelaku Pembunuhan Antonius Laia
Berita ini 222 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 31 Desember 2025 - 07:35 WIB

Polres Kuansing Gelar Press Rilis Akhir Tahun 2025, Kapolres Paparkan Capaian Kinerja dan Sampaikan Pesan Kamtibmas Penuh Harapan

Selasa, 30 Desember 2025 - 14:07 WIB

Menutup 2025 dengan Kinerja Membanggakan, Kejari Kuansing Ukir Prestasi Nasional

Selasa, 30 Desember 2025 - 09:56 WIB

Direktur PT Panca Mitra Kuansing Penuhi Panggilan Kejari Terkait Dugaan Penyimpangan Dana CSR

Selasa, 30 Desember 2025 - 05:35 WIB

Kapolres Kuantan Singingi: Subsatgas Dokkes Berikan Bekal Kesehatan kepada Personel Ops Lilin Lancang Kuning di Pospam Tanjung Pauh

Senin, 29 Desember 2025 - 12:04 WIB

Kapolda Riau dan Danrem Wira Bima Dorong Penyelesaian TNTN Berbasis Kolaborasi dan Pendekatan Humanis

Berita Terbaru