Siak, Riau – Dugaan pelanggaran ketenagakerjaan dan tindak kekerasan mencuat di kebun sawit milik Pemerintah Daerah di Kampung Olak, Kecamatan Sungai Mandau, Kabupaten Siak. Kasus ini menyorot peran Yuliarman Lase, selaku Kepala Rombongan (KR), bersama istrinya, Inayoga, yang diduga terlibat dalam pengelolaan tenaga kerja bermasalah hingga berujung dugaan kekerasan terhadap pekerja.

Sejumlah pekerja mengaku direkrut dan dipekerjakan tanpa prosedur administrasi yang sah. Mereka diduga tidak didaftarkan pada Dinas Tenaga Kerja serta tidak diikutsertakan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan, padahal kewajiban tersebut telah diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
Pelanggaran atas kewajiban tersebut berpotensi dikenai sanksi administratif hingga pidana.
Selain dugaan pelanggaran administratif, Yuliarman Lase juga disebut terlibat dalam laporan dugaan penganiayaan terhadap pasangan suami-istri pekerja, Heppynes Hia dan istrinya. Laporan tersebut telah disampaikan ke Polsek Sungai Mandau, Polres Siak, Polda Riau dengan Nomor: STPL/01/II/2026/Polsek Sungai Mandau/Polres Siak/Polda Riau, tertanggal 19 Februari 2026.
Berdasarkan keterangan korban, rangkaian kejadian meliputi:
Pekerja diduga dilarang meninggalkan tempat kerja untuk pindah ke tempat lain, sehingga membatasi kemerdekaan,
Adanya sistem hutang yang menjerat pekerja,Tekanan ekonomi terhadap pekerja,dan Ancaman yang menimbulkan rasa takut.
Kekerasan fisik saat korban hendak pergi, termasuk tindakan mencakar tangan korban yang mengakibatkan luka.
Istri KR, Inayoga, diduga menghadang korban yang hendak meninggalkan lokasi dengan sepeda motor atas suruhan Yuliarman Lase. Peristiwa tersebut disebut direkam dan videonya dikirim melalui WhatsApp kepada saudara korban.
Usai kejadian, pihak keluarga korban berupaya melakukan mediasi. Namun, menurut keterangan korban, Yuliarman Lase tidak menunjukkan itikad baik. Ia justru meminta tambahan barang milik korban berupa perhiasan, kalung, dan gelang, meskipun sebelumnya korban telah menyerahkan barang jaminan yang nilainya disebut melebihi sisa hutang.
Permintaan tersebut dinilai korban sebagai bentuk tekanan dan intimidasi tambahan.







