Duo Koto (Pasaman) – Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali mencuat di Kecamatan Duo Koto, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat. Kegiatan tambang ilegal itu disebut-sebut kembali beroperasi dalam beberapa pekan terakhir, setelah sebelumnya sempat mereda pasca-penertiban aparat.
Informasi yang dihimpun dari warga menyebutkan, aktivitas pertambangan diduga menggunakan sedikitnya empat unit alat berat jenis ekskavator. Keberadaan alat berat tersebut memicu sorotan publik karena dinilai menunjukkan aktivitas yang cukup masif.
“Alat berat ada empat, milik Suprianto. Pengurus di lapangan Agus asal Batang Kundur, Kecamatan Duo Koto,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Senin (2/3/2026).
Sumber tersebut menyebut Suprianto alias Dimas Motor diduga sebagai pemilik alat berat. Sementara pengelolaan operasional di lapangan disebut dilakukan oleh seorang berinisial Agus. Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebutkan masih berstatus dugaan dan belum memberikan klarifikasi.
Selain aktivitas tambang, dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi juga menjadi perhatian. Solar bersubsidi disebut didistribusikan pada malam hari menggunakan jeriken berkapasitas besar untuk mendukung operasional tambang ilegal. Aktivitas tersebut berada dalam wilayah hukum Polsek Duo Koto.
Jika dugaan ini benar, dampaknya dinilai tidak kecil. Selain berpotensi merugikan keuangan negara akibat penyalahgunaan BBM subsidi, aktivitas PETI juga berisiko menimbulkan kerusakan lingkungan. Aliran sungai dapat menjadi keruh dan mengalami pendangkalan akibat penyedotan material secara terus-menerus.
Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dijerat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Sementara itu, penyalahgunaan BBM subsidi dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Distribusi BBM subsidi berada dalam pengawasan PT Pertamina (Persero) bersama aparat penegak hukum.
Dari sisi lingkungan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengatur sanksi pidana maupun administratif bagi setiap pihak yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.
Sorotan terhadap dugaan aktivitas PETI ini menguat pasca terbitnya Surat Keputusan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Sumatera Barat. Sejumlah kalangan mempertanyakan efektivitas pengawasan serta konsistensi penegakan hukum setelah penertiban dilakukan.
Hingga berita ini dirilis, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait dugaan tersebut. Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak yang disebut sesuai ketentuan Undang-Undang Pers, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.(Tim)







