Empat Ekskavator Diduga Beroperasi, Aktivitas PETI Duo Koto Kembali Jadi Sorotan

Selasa, 3 Maret 2026 - 08:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Duo Koto (Pasaman) – Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali mencuat di Kecamatan Duo Koto, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat. Kegiatan tambang ilegal itu disebut-sebut kembali beroperasi dalam beberapa pekan terakhir, setelah sebelumnya sempat mereda pasca-penertiban aparat.

Informasi yang dihimpun dari warga menyebutkan, aktivitas pertambangan diduga menggunakan sedikitnya empat unit alat berat jenis ekskavator. Keberadaan alat berat tersebut memicu sorotan publik karena dinilai menunjukkan aktivitas yang cukup masif.

“Alat berat ada empat, milik Suprianto. Pengurus di lapangan Agus asal Batang Kundur, Kecamatan Duo Koto,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Senin (2/3/2026).

Sumber tersebut menyebut Suprianto alias Dimas Motor diduga sebagai pemilik alat berat. Sementara pengelolaan operasional di lapangan disebut dilakukan oleh seorang berinisial Agus. Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebutkan masih berstatus dugaan dan belum memberikan klarifikasi.

Selain aktivitas tambang, dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi juga menjadi perhatian. Solar bersubsidi disebut didistribusikan pada malam hari menggunakan jeriken berkapasitas besar untuk mendukung operasional tambang ilegal. Aktivitas tersebut berada dalam wilayah hukum Polsek Duo Koto.

Jika dugaan ini benar, dampaknya dinilai tidak kecil. Selain berpotensi merugikan keuangan negara akibat penyalahgunaan BBM subsidi, aktivitas PETI juga berisiko menimbulkan kerusakan lingkungan. Aliran sungai dapat menjadi keruh dan mengalami pendangkalan akibat penyedotan material secara terus-menerus.

Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dijerat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Sementara itu, penyalahgunaan BBM subsidi dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Distribusi BBM subsidi berada dalam pengawasan PT Pertamina (Persero) bersama aparat penegak hukum.

Dari sisi lingkungan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengatur sanksi pidana maupun administratif bagi setiap pihak yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.

Sorotan terhadap dugaan aktivitas PETI ini menguat pasca terbitnya Surat Keputusan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Sumatera Barat. Sejumlah kalangan mempertanyakan efektivitas pengawasan serta konsistensi penegakan hukum setelah penertiban dilakukan.

Hingga berita ini dirilis, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait dugaan tersebut. Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak yang disebut sesuai ketentuan Undang-Undang Pers, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.(Tim)

Berita Terkait

Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan, Tindak Kekerasan, dan Pencemaran Nama Baik di Media Sosial Mendesak Penanganan Profesional Aparat Penegak Hukum
Buka Puasa Bersama, Polsek Kuantan Tengah Perkuat Silaturahmi dengan Tokoh 5 Kenegerian
Niko, Suli, Kaciak Disebut dalam Dugaan Kepemilikan Puluhan Ekskavator PETI di Solok, Aparat Didesak Bertindak
Diduga Otoriter dan Tidak Transparan, Kinerja Kepala SDS Cerenti Subur Disorot Tajam
Tim Elang Kuantan Ringkus Pengedar Sabu di Pulau Aro, 9 Paket Diamankan
Sat Resnarkoba Polres Kuansing Gelar Ramadhan Berbagi di Dua Panti Asuhan
Dua Pelaku PETI Ditangkap di Kebun Pemda Desa Jake, Polres Kuansing Tegaskan Komitmen Berantas Tambang Ilegal
Kapolsek Benai Pimpin Penertiban PETI Stingkai di Desa Talontam, Situasi Kondusif
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 18:10 WIB

Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan, Tindak Kekerasan, dan Pencemaran Nama Baik di Media Sosial Mendesak Penanganan Profesional Aparat Penegak Hukum

Selasa, 3 Maret 2026 - 17:51 WIB

Buka Puasa Bersama, Polsek Kuantan Tengah Perkuat Silaturahmi dengan Tokoh 5 Kenegerian

Selasa, 3 Maret 2026 - 17:34 WIB

Niko, Suli, Kaciak Disebut dalam Dugaan Kepemilikan Puluhan Ekskavator PETI di Solok, Aparat Didesak Bertindak

Selasa, 3 Maret 2026 - 08:02 WIB

Empat Ekskavator Diduga Beroperasi, Aktivitas PETI Duo Koto Kembali Jadi Sorotan

Senin, 2 Maret 2026 - 06:30 WIB

Diduga Otoriter dan Tidak Transparan, Kinerja Kepala SDS Cerenti Subur Disorot Tajam

Berita Terbaru