Truk Pengangkut Kayu Mitra PT RAPP Dikeluhkan Warga, Diduga Langgar Aturan Keselamatan di Kuantan Singingi

Jumat, 21 November 2025 - 06:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUANTAN SINGINGI – Standar keselamatan transportasi kayu milik mitra PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) kembali menuai sorotan publik. Sebuah video yang beredar di media sosial memperlihatkan truk pengangkut kayu dengan kondisi muatan berbahaya di wilayah Talontam Benai, Kuantan Singingi.

Dalam video tersebut, tampak tumpukan log kayu menjulang tinggi dan tidak tertata rapi. Potongan serta kulit kayu terlihat berpotensi jatuh ke jalan, menimbulkan risiko bagi pengguna jalan lain. Warga menyebut kondisi seperti ini bukan kali pertama terjadi di jalur tersebut.

Muatan kayu dalam rekaman itu tampak melebihi kapasitas bak truk dan tidak tersusun rata. Potongan kayu serta serpihan kulit kayu yang masih menempel mudah terlepas, sehingga berpotensi membahayakan pengendara motor maupun mobil kecil yang melintas di belakangnya.

“Terlihat potongan kayu yang tidak rata dan kulit-kulit kayu yang tidak dibersihkan mengganggu pengguna jalan lainnya,” ujar narasi dalam video tersebut.

Selain berisiko menyebabkan kecelakaan, tumpukan log yang tidak terikat sempurna juga dikhawatirkan dapat ambruk saat truk bermanuver atau melewati jalan bergelombang.

Diduga Langgar UU Lalu Lintas dan Aturan Pengangkutan Muatan

Kondisi truk dalam video itu diduga melanggar sejumlah ketentuan keselamatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, antara lain:

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)

Pasal 169: setiap kendaraan angkutan barang wajib mematuhi ukuran, berat, dan dimensi yang ditetapkan.

Pasal 307: mengangkut muatan melebihi batas dapat dikenai sanksi pidana dan denda.

Pasal 311 ayat (1): setiap orang yang mengemudikan kendaraan dengan cara yang membahayakan nyawa atau barang dapat dipidana.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan

Pasal 76 ayat (2): muatan wajib ditata dan diikat dengan benar agar tidak membahayakan keselamatan.

Pasal 77: dilarang mengangkut barang yang dapat jatuh dan mengganggu pengguna jalan.

Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang
Mengatur kewajiban pemilik barang dan pengangkut untuk memastikan muatan aman, tidak melebihi dimensi bak, serta tidak menimbulkan gangguan di jalan.

Ketentuan K3 di Sektor Kehutanan dan Industri Pulp
PT RAPP dan mitra transportasinya wajib mematuhi standar K3 internal yang mencakup:

keamanan pengikatan log kayu,

kebersihan material sebelum dimuat,

stabilitas tumpukan kayu,

pemeriksaan kelayakan kendaraan sebelum beroperasi.

Kondisi truk dalam video dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip tersebut.

Pertanyakan Komitmen Penerapan SOP Keselamatan

Sebagai perusahaan besar yang mengklaim memiliki SOP keselamatan ketat, publik mempertanyakan sejauh mana pengawasan PT RAPP terhadap mitra transportasinya berjalan efektif.
“PT RAPP biasanya memiliki SOP yang ketat mengenai keselamatan transportasi. Apakah seperti ini?” demikian narasi dalam video.

Desakan Publik kepada Manajemen PT RAPP

Masyarakat mendesak manajemen PT RAPP untuk segera mengambil langkah korektif. Selain memberikan sanksi kepada mitra yang melanggar, pengawasan rutin dinilai penting untuk mencegah kejadian serupa.
“Diharapkan hal ini menjadi perhatian pihak manajemen PT RAPP,” tutup narasi tersebut.

Publik kini menunggu respons resmi dan tindakan nyata dari perusahaan untuk memastikan standar keselamatan benar-benar diterapkan di lapangan, terutama di jalur transportasi kayu padat seperti Talontam Benai.

Berita Terkait

Polsek Singingi Hilir Serahkan Bantuan Pupuk kepada Kelompok Tani Rukun Sentosa untuk Dukung Program Ketahanan Pangan Jagung Pipil
Kapolres Kuansing Tutup Turnamen Voli U-18 Polsek Cerenti Cup I, Dorong Generasi Muda Raih Prestasi dan Jauhi Kenakalan Remaja
IPSI Kuansing Gelar Penataran dan Pelatihan Wasit Juri Pencak Silat Tahun 2026
Jajaran Polres Kuantan Singingi Gencarkan Upaya Pencegahan dan Antisipasi Karhutla
Kiprah Diakui Akademisi, Bupati Suhardiman Dipercaya Jadi Penguji Disertasi Doktor
Ribuan Peserta Antusias Ikuti Fun Run Road to RBR 2026, Polres Kuansing Bagikan Puluhan Doorprize Menarik
Polres Kuansing Fun Run Road to RBR 2026, Hadiah Sepeda Listrik hingga Puluhan Doorprize Menarik Siap Dibagikan
Bupati Suhardiman dan Hendrizal Tinjau Arena Utama MTQ Riau ke-44, Kuansing Mantapkan Kesiapan Jadi Tuan Rumah Terbaik
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:42 WIB

Polsek Singingi Hilir Serahkan Bantuan Pupuk kepada Kelompok Tani Rukun Sentosa untuk Dukung Program Ketahanan Pangan Jagung Pipil

Selasa, 23 Juni 2026 - 01:38 WIB

Kapolres Kuansing Tutup Turnamen Voli U-18 Polsek Cerenti Cup I, Dorong Generasi Muda Raih Prestasi dan Jauhi Kenakalan Remaja

Senin, 22 Juni 2026 - 08:09 WIB

IPSI Kuansing Gelar Penataran dan Pelatihan Wasit Juri Pencak Silat Tahun 2026

Senin, 22 Juni 2026 - 07:03 WIB

Jajaran Polres Kuantan Singingi Gencarkan Upaya Pencegahan dan Antisipasi Karhutla

Minggu, 21 Juni 2026 - 02:59 WIB

Ribuan Peserta Antusias Ikuti Fun Run Road to RBR 2026, Polres Kuansing Bagikan Puluhan Doorprize Menarik

Berita Terbaru

Sosial

Sumbar Mengetuk Pintu, Riau Menggebrak Meja

Senin, 22 Jun 2026 - 12:37 WIB