KUANTAN SINGINGI – Standar keselamatan transportasi kayu milik mitra PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) kembali menuai sorotan publik. Sebuah video yang beredar di media sosial memperlihatkan truk pengangkut kayu dengan kondisi muatan berbahaya di wilayah Talontam Benai, Kuantan Singingi.
Dalam video tersebut, tampak tumpukan log kayu menjulang tinggi dan tidak tertata rapi. Potongan serta kulit kayu terlihat berpotensi jatuh ke jalan, menimbulkan risiko bagi pengguna jalan lain. Warga menyebut kondisi seperti ini bukan kali pertama terjadi di jalur tersebut.
Muatan kayu dalam rekaman itu tampak melebihi kapasitas bak truk dan tidak tersusun rata. Potongan kayu serta serpihan kulit kayu yang masih menempel mudah terlepas, sehingga berpotensi membahayakan pengendara motor maupun mobil kecil yang melintas di belakangnya.
“Terlihat potongan kayu yang tidak rata dan kulit-kulit kayu yang tidak dibersihkan mengganggu pengguna jalan lainnya,” ujar narasi dalam video tersebut.
Selain berisiko menyebabkan kecelakaan, tumpukan log yang tidak terikat sempurna juga dikhawatirkan dapat ambruk saat truk bermanuver atau melewati jalan bergelombang.
Diduga Langgar UU Lalu Lintas dan Aturan Pengangkutan Muatan
Kondisi truk dalam video itu diduga melanggar sejumlah ketentuan keselamatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, antara lain:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)
Pasal 169: setiap kendaraan angkutan barang wajib mematuhi ukuran, berat, dan dimensi yang ditetapkan.
Pasal 307: mengangkut muatan melebihi batas dapat dikenai sanksi pidana dan denda.
Pasal 311 ayat (1): setiap orang yang mengemudikan kendaraan dengan cara yang membahayakan nyawa atau barang dapat dipidana.
Peraturan Pemerintah (PP) No. 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan
Pasal 76 ayat (2): muatan wajib ditata dan diikat dengan benar agar tidak membahayakan keselamatan.
Pasal 77: dilarang mengangkut barang yang dapat jatuh dan mengganggu pengguna jalan.
Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang
Mengatur kewajiban pemilik barang dan pengangkut untuk memastikan muatan aman, tidak melebihi dimensi bak, serta tidak menimbulkan gangguan di jalan.
Ketentuan K3 di Sektor Kehutanan dan Industri Pulp
PT RAPP dan mitra transportasinya wajib mematuhi standar K3 internal yang mencakup:
keamanan pengikatan log kayu,
kebersihan material sebelum dimuat,
stabilitas tumpukan kayu,
pemeriksaan kelayakan kendaraan sebelum beroperasi.
Kondisi truk dalam video dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip tersebut.
Pertanyakan Komitmen Penerapan SOP Keselamatan
Sebagai perusahaan besar yang mengklaim memiliki SOP keselamatan ketat, publik mempertanyakan sejauh mana pengawasan PT RAPP terhadap mitra transportasinya berjalan efektif.
“PT RAPP biasanya memiliki SOP yang ketat mengenai keselamatan transportasi. Apakah seperti ini?” demikian narasi dalam video.
Desakan Publik kepada Manajemen PT RAPP
Masyarakat mendesak manajemen PT RAPP untuk segera mengambil langkah korektif. Selain memberikan sanksi kepada mitra yang melanggar, pengawasan rutin dinilai penting untuk mencegah kejadian serupa.
“Diharapkan hal ini menjadi perhatian pihak manajemen PT RAPP,” tutup narasi tersebut.
Publik kini menunggu respons resmi dan tindakan nyata dari perusahaan untuk memastikan standar keselamatan benar-benar diterapkan di lapangan, terutama di jalur transportasi kayu padat seperti Talontam Benai.







