KUANTAN SINGINGI — Satuan Reserse Kriminal Polres Kuantan Singingi kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas praktik ilegal BBM bersubsidi. Dua pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan niaga solar berhasil dibekuk di SPBU 14.295.6126 Desa Sako, Kecamatan Pangean, Selasa (9/12/2025).
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pengisian solar dalam jumlah besar menggunakan baby tank dan jerigen. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti Kanit Resmob Polres Kuansing, IPDA Lukman, S.H., yang kemudian melaporkan temuan itu kepada Kasat Reskrim IPTU Gerry Agnar Timur, S.Tr.K., S.I.K., M.H. Tim Resmob pun diterjunkan untuk melakukan penyelidikan cepat.
Sekitar pukul 11.00 WIB, dua pria berhasil diamankan tanpa perlawanan. Mereka berinisial A (48), warga Kota Padang, Sumatera Barat, dan YA (37), warga Kecamatan Pangean. Keduanya tertangkap tangan sedang mengangkut solar bersubsidi yang tidak sesuai peruntukan.
Barang bukti yang disita cukup mencolok: satu baby tank berkapasitas 1.000 liter berisi sekitar 800 liter solar, sembilan jerigen, satu pompa dinamo dengan selang, serta tiga tangki besi untuk penampungan BBM. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa para pelaku terlibat dalam praktik penimbunan dan distribusi ilegal.
Kasat Reskrim IPTU Gerry Agnar Timur, mewakili Kapolres Kuantan Singingi AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., menegaskan komitmen Polres Kuansing menindak keras pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“Distribusi BBM bersubsidi harus tepat sasaran. Praktik ilegal seperti ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengganggu kebutuhan masyarakat yang berhak. Atas arahan Bapak Kapolres, kami akan terus memperketat pengawasan dan tidak ragu melakukan tindakan tegas,” tegasnya.
Ia turut mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi awal sehingga kasus ini cepat terbongkar. “Laporan masyarakat sangat membantu dalam memutus praktik-praktik penyimpangan BBM bersubsidi,” ujarnya.
Kedua pelaku kini ditahan di Mapolres Kuantan Singingi untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Sumber: Humas Polres Kuantan Singingi







