Sijunjung — Alam Sijunjung kian terkoyak. Gunung dirusak, sungai dicemari, lahan pertanian diluluhlantakkan. Semua demi emas ilegal yang terus menggerogoti Kabupaten Sijunjung tanpa ampun, seolah hukum tak lagi punya taring.
Penambangan emas tanpa izin (PETI) kian merajalela dan berlangsung terang-terangan. Salah satu titik kerusakan terparah berada di Koto Baru, Kecamatan IV Nagari, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat. Alam yang selama ini menjadi sandaran hidup masyarakat kini berubah menjadi medan eksploitasi, dikorbankan demi keuntungan sesaat segelintir pihak.
Hasil investigasi awak media di lapangan pada Rabu, 4 Februari 2026, menemukan belasan mesin dompeng beroperasi aktif di wilayah tersebut. Mesin-mesin itu bekerja tanpa henti, mengoyak perut bumi, mengaduk sungai, dan meninggalkan kerusakan yang sulit dipulihkan.
Aktivitas PETI berlangsung secara terbuka, seolah tanpa rasa takut dan tanpa hambatan berarti.
Warga setempat hanya bisa menyaksikan kehancuran itu dengan perasaan pasrah dan marah yang terpendam. Tanah yang dahulu subur kini rusak, air sungai yang menjadi sumber kehidupan berubah keruh dan tercemar.
“Beginilah keadaan di tempat kami. Mereka menambang tanpa rasa takut, seakan kebal hukum,” ungkap seorang warga dengan nada getir.
Ironisnya, lokasi penambangan ilegal tersebut berada sangat dekat dengan permukiman warga. Namun hingga kini, belum tampak tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH).
Kondisi ini memicu kecurigaan publik dan menimbulkan dugaan adanya pembiaran, bahkan ‘payung’ tertentu yang membuat aktivitas ilegal ini terus berjalan mulus tanpa sentuhan hukum.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, bukan hanya alam Sijunjung yang hancur, tetapi juga keselamatan warga serta masa depan generasi mendatang yang ikut digadaikan oleh emas ilegal.







