Yuliarman L selalu Kepala Rombongan di Kebun Sawit kampung Olak Terancam di Proses Hukum

Jumat, 20 Februari 2026 - 12:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siak ,Riau- Dugaan pelanggaran ketenagakerjaan dan tindak kekerasan yang terjadi pada Kamis 19 februari 2026 sekira pukul 12.00 wib di kebun sawit Pemda yang saat ini dikelola atasnanama Koperasi, tepatnya di kampung olak, kecamatan sungai mandau kabupaten Siak.

Kasus ini menyorot peran Yuliarman L selaku kepala rombongan (KR), beserta istrinya berinisial Inayoga ,yang diduga terlibat dalam pengelolaan tenaga kerja dan tindakan merugikan pekerja dan atau mengakibatkan sakit dan luka – luka.

Pihak pekerja mengaku direkrut dan dipekerjakan tanpa prosedur administrasi yang sah.Mereka diduga tidak didaftarkan pada dinas tenaga kerja maupun dalam program jaminan sosial tenaga kerja dan bpjs kesehatan, padahal hal ini wajib sesuai:

1. Undang undang No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan (Jo.UU no.11 tahun 2020 tentang Cipta kerja)

2. Undang undang No 24 tahun 2011 Tentang BPJS.

Pelanggaran kewajiban ini berpotensi dikenai sangsi admistrasi maupun pidana

Selain dugaan administratif, Yuliarman L juga disebut terlibat dalam laporan dugaan penganiyaan terhadap korban suami- Istri, Heppynes Hia dan istrinya. korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek sungai mandau, polres Siak,Polda Riau dengan Nomor:STPl/01/II/2026/Polsek sungai mandau/polres Siak/Polda Riau tertanggal 19 februari 2026.

Kronologi kejadian

1. Larangan pekerja keluar dari tempat kerja untuk pindah ke tempat lain, membatasi kemerdekaan.

2. Hutang sistematis yang menjerat pekerja

3. tekanan ekonomi terhadap pekerja

4. Ancaman terhadap pekerja

5. Kekerasan fisik saat hendak pergi, termasuk mencakar tangan korban, disertai intimidasi.

6. Istri KR menghadang korban’ hendak meninggalkan lokasi dengan sepeda motor atas suruhan Yuliarman L(KR) dengan kejadian di rekam dan videonya dikirim WhatsApp saudara korban.

Usai kejadian, saudara korban telah berupaya melakukan mediasi.namun, Yuliarman L tidak menunjukkan itikad baik.Ia justru meminta barang barang tambahan milik korban-perhiasan, kalung dan gelang-meski nilai barang barang yang ditunjuk korban pada sebelumnya melebihi dari nilai sisa hutang korban. permintaan ini menimbulkan ketidakadilan dan intimidasi terhadap pekerja/korban.

Aspek hukum

1. Apabila dugaan penganiyaan terbukti, perbuatan ini dapat dijerat sesuai kitab undang undang hukum pidana (KUHP).

2. Pelanggaran ketenagakerjaan menjadi ranah pengawasan dinas tenaga kerja kabupaten Siak, termasuk kepesertaan BPJS, perjanjian kerja tertulis,dan pembayaran upah sesuai upah minimun

Pengamat hukum menekankan bahwa pengelolaan tenaga kerja, terutama di kebun milik pemerintah daerah,harus memperhatikan legalitas, hubungan kerja yang jelas ,dan perlindungan hak pekerja.hal ini merupakan amanat konstitusi untuk menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Hingga kini ,pihak berwenang masih melakukan penyelidikan dan klarifikasi terhadap seluruh pihak pihak yang diduga terlibat.proses hukum diharapkan berjalan transparan, objektif, dan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.

Tim/Redaksi

 

Berita Terkait

Pasca Penindakan PETI, Kapolres Kuansing Ajak Tokoh Adat, Masyarakat dan Instansi Terkait Bersinergi Jaga Kondusivitas
Polsek Kuantan Tengah Bersama Sat Reskrim Polres Kuansing Tertibkan Aktivitas PETI
Polsek Benai Bersama Dubalang dan Warga, Patroli Sisir Titik Rawan PETI
Perkuat Peran PPNS, Bupati Kuansing Dorong Optimalisasi PAD
Polsek Kuantan Mudik dan Kuantan Hilir Laksanakan Minggu Kasih, Pererat Kedekatan Polri dengan Masyarakat
Launching Green Policing Run Polres Kuansing, Kapolres Tekankan Kepedulian Lingkungan
Polsek Jajaran Polres Kuansing Gencar Lakukan Penghijauan, Wujud Nyata Green Policing
Evakuasi Cepat Rumah Tertimpa Pohon di Benai, Polisi dan Forkopincam Berikan Bantuan
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 08:32 WIB

Pasca Penindakan PETI, Kapolres Kuansing Ajak Tokoh Adat, Masyarakat dan Instansi Terkait Bersinergi Jaga Kondusivitas

Selasa, 7 April 2026 - 14:55 WIB

Polsek Kuantan Tengah Bersama Sat Reskrim Polres Kuansing Tertibkan Aktivitas PETI

Selasa, 7 April 2026 - 13:25 WIB

Polsek Benai Bersama Dubalang dan Warga, Patroli Sisir Titik Rawan PETI

Senin, 6 April 2026 - 07:28 WIB

Perkuat Peran PPNS, Bupati Kuansing Dorong Optimalisasi PAD

Minggu, 5 April 2026 - 06:54 WIB

Polsek Kuantan Mudik dan Kuantan Hilir Laksanakan Minggu Kasih, Pererat Kedekatan Polri dengan Masyarakat

Berita Terbaru