Sporadik Fiktif, Kepala Desa Rimbo Panjang Dilaporkan Ke Kejaksaan Tinggi Riau.

Selasa, 10 Maret 2026 - 16:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru-Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Indonesia Riau,melaporkan Kepala Desa Rimbo Panjang, Kampar, ke Kejaksaan Tinggi Riau atas dugaan ambil alih lahan masyarakat dengan menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) atau Sporadik. Laporan ini terkait dengan proyek pembangunan Jalan Tol Pekanbaru-Rengat yang melalui wilayah Desa Rimbo Panjang.

Dugaan ambil alih lahan ini dilakukan dengan menerbitkan SKT yang tidak sah, sehingga masyarakat kehilangan hak atas tanah mereka. Aliansi Mahasiswa Riau menduga Kepala Desa Rimbo Panjang telah menyalahgunakan wewenang untuk menerbitkan SKT tersebut, dengan tujuan mendapatkan ganti rugi dari proyek tol.

“Ini adalah kasus mafia tanah yang sangat merugikan masyarakat dan negara. Kami menuntut agar Kejaksaan Tinggi Riau segera mengusut dan menindak tegas Kepala Desa Rimbo Panjang,” kata perwakilan Aliansi Mahasiswa Riau. Diki Syahputra

Laporan ini berdasarkan pada temuan bahwa Kepala Desa Rimbo Panjang telah menerbitkan SKT di atas tanah yang sudah memiliki SKGR, hingga SHM, sehingga jelas melanggar hukum dan merugikan masyarakat.

Salah seorang pemilik lahan bernama Muslim, tidak mendapatkan ganti rugi tol, karena tanah yang dikuasainya sejak 2014 dengan Nomor Registrasi-2244/SKGR/RP/IX/2014, tanggal 26 september 2014, tidak terdaftar di Kantor BPN kampar alias objek sudah berganti nama dengan orang lain.

“Itu cuma salah satu kasus, dari sekian banyak tanah yang beralih pemilik, hanya dengan penerbitan SKT baru dengan Sporadik yang di tanda tangani Kepala Desa. Intinya, kami meminta APH, khususnya Kejaksaan untuk memeriksa Kades Rimbo Panjang beserta perangkatnya” tegas Diki

Dalam investigasi wartawan terhadap isu yang menyeret nama Kepala Desa Rimbo Panjang, BZA.
terdapat beberapa persil tanah yang beralih nama kepada orang lain, yang diduga kuat kepala desa BZA ikut andil membubuhkan tanda tangan untuk peralihan nama, seperti kasus kepala desa Tarai Bangun, Andra Maistar.(Rls)

Berita Terkait

Kapolres Kuansing Grand Policing di Singingi Hilir, Ajak Masyarakat Jaga Hutan dan Cegah Karhutla
Polisi Cinta Petani, Kapolres Kuansing Bersama Kelompok Tani Panen Raya 21 Ton Jagung Pipil
Diduga Kolam Limbah PT PCS Jebol, Rumah Warga Kebanjiran – LSM KPK RI Kuansing Desak Dinas Terkait Turun Tangan dan Bertindak Tegas
Polsek Hulu Kuantan Cek Perkembangan Tanaman Jagung di Desa Tanjung Medang, Dukung Program Swasembada Pangan 2026
Polsek Kuantan Mudik Tertibkan PETI di Sungai Tanalo Ulu, Lima Rakit Dimusnahkan
Ketua DPRD Juprizal Dukung Penuh Tuntutan Buruh Kuansing
May Day 2026 di Kuansing Berlangsung Kondusif, Kapolres Tegaskan Komitmen Kawal Aspirasi Buruh
Mafirion Turun Langsung, Perkuat Usaha Budidaya Ikan di Kuantan Singingi
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:32 WIB

Kapolres Kuansing Grand Policing di Singingi Hilir, Ajak Masyarakat Jaga Hutan dan Cegah Karhutla

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:20 WIB

Polisi Cinta Petani, Kapolres Kuansing Bersama Kelompok Tani Panen Raya 21 Ton Jagung Pipil

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:09 WIB

Diduga Kolam Limbah PT PCS Jebol, Rumah Warga Kebanjiran – LSM KPK RI Kuansing Desak Dinas Terkait Turun Tangan dan Bertindak Tegas

Rabu, 6 Mei 2026 - 01:57 WIB

Polsek Hulu Kuantan Cek Perkembangan Tanaman Jagung di Desa Tanjung Medang, Dukung Program Swasembada Pangan 2026

Senin, 4 Mei 2026 - 08:26 WIB

Polsek Kuantan Mudik Tertibkan PETI di Sungai Tanalo Ulu, Lima Rakit Dimusnahkan

Berita Terbaru