Sporadik Fiktif, Kepala Desa Rimbo Panjang Dilaporkan Ke Kejaksaan Tinggi Riau.

Selasa, 10 Maret 2026 - 16:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru-Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Indonesia Riau,melaporkan Kepala Desa Rimbo Panjang, Kampar, ke Kejaksaan Tinggi Riau atas dugaan ambil alih lahan masyarakat dengan menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) atau Sporadik. Laporan ini terkait dengan proyek pembangunan Jalan Tol Pekanbaru-Rengat yang melalui wilayah Desa Rimbo Panjang.

Dugaan ambil alih lahan ini dilakukan dengan menerbitkan SKT yang tidak sah, sehingga masyarakat kehilangan hak atas tanah mereka. Aliansi Mahasiswa Riau menduga Kepala Desa Rimbo Panjang telah menyalahgunakan wewenang untuk menerbitkan SKT tersebut, dengan tujuan mendapatkan ganti rugi dari proyek tol.

“Ini adalah kasus mafia tanah yang sangat merugikan masyarakat dan negara. Kami menuntut agar Kejaksaan Tinggi Riau segera mengusut dan menindak tegas Kepala Desa Rimbo Panjang,” kata perwakilan Aliansi Mahasiswa Riau. Diki Syahputra

Laporan ini berdasarkan pada temuan bahwa Kepala Desa Rimbo Panjang telah menerbitkan SKT di atas tanah yang sudah memiliki SKGR, hingga SHM, sehingga jelas melanggar hukum dan merugikan masyarakat.

Salah seorang pemilik lahan bernama Muslim, tidak mendapatkan ganti rugi tol, karena tanah yang dikuasainya sejak 2014 dengan Nomor Registrasi-2244/SKGR/RP/IX/2014, tanggal 26 september 2014, tidak terdaftar di Kantor BPN kampar alias objek sudah berganti nama dengan orang lain.

“Itu cuma salah satu kasus, dari sekian banyak tanah yang beralih pemilik, hanya dengan penerbitan SKT baru dengan Sporadik yang di tanda tangani Kepala Desa. Intinya, kami meminta APH, khususnya Kejaksaan untuk memeriksa Kades Rimbo Panjang beserta perangkatnya” tegas Diki

Dalam investigasi wartawan terhadap isu yang menyeret nama Kepala Desa Rimbo Panjang, BZA.
terdapat beberapa persil tanah yang beralih nama kepada orang lain, yang diduga kuat kepala desa BZA ikut andil membubuhkan tanda tangan untuk peralihan nama, seperti kasus kepala desa Tarai Bangun, Andra Maistar.(Rls)

Berita Terkait

Kiprah Diakui Akademisi, Bupati Suhardiman Dipercaya Jadi Penguji Disertasi Doktor
Ribuan Peserta Antusias Ikuti Fun Run Road to RBR 2026, Polres Kuansing Bagikan Puluhan Doorprize Menarik
Polres Kuansing Fun Run Road to RBR 2026, Hadiah Sepeda Listrik hingga Puluhan Doorprize Menarik Siap Dibagikan
Bupati Suhardiman dan Hendrizal Tinjau Arena Utama MTQ Riau ke-44, Kuansing Mantapkan Kesiapan Jadi Tuan Rumah Terbaik
Ketua DPRD Kuansing H. Juprizal Hadiri Pembukaan Hari Pertama Pacu Jalur Pangean 2026
Grasstrack Trophy Karang Taruna Desa Sungai Keranji 2026 Siap Digelar, Fatkhul Muin Ajak Masyarakat Ramaikan Event
Kapolres Kuansing Pantau Perkembangan Tanaman Jagung di Hulu Kuantan, Perkuat Dukungan Swasembada Pangan 2026
Dukung ketahanan pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Singingi Hilir ikut panen jagung bersama warga
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 01:48 WIB

Kiprah Diakui Akademisi, Bupati Suhardiman Dipercaya Jadi Penguji Disertasi Doktor

Minggu, 21 Juni 2026 - 02:59 WIB

Ribuan Peserta Antusias Ikuti Fun Run Road to RBR 2026, Polres Kuansing Bagikan Puluhan Doorprize Menarik

Sabtu, 20 Juni 2026 - 11:28 WIB

Polres Kuansing Fun Run Road to RBR 2026, Hadiah Sepeda Listrik hingga Puluhan Doorprize Menarik Siap Dibagikan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 11:19 WIB

Bupati Suhardiman dan Hendrizal Tinjau Arena Utama MTQ Riau ke-44, Kuansing Mantapkan Kesiapan Jadi Tuan Rumah Terbaik

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:45 WIB

Ketua DPRD Kuansing H. Juprizal Hadiri Pembukaan Hari Pertama Pacu Jalur Pangean 2026

Berita Terbaru