Sawahlunto – Kepolisian Resor Sawahlunto melaksanakan operasi penertiban terhadap aktivitas penambangan emas tanpa izin di kawasan bantaran Sungai Ombilin pada Rabu dini hari (11/3/2026).
Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Sawahlunto, AKBP Simon Yana Putra, S.I.K., M.H., dengan melibatkan sebanyak 128 personel gabungan yang terdiri dari jajaran Polres Sawahlunto, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus), serta Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polda Sumatera Barat.
Dalam pelaksanaan kegiatan, tim gabungan terlebih dahulu melakukan observasi dan penyisiran di sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi aktivitas penambangan ilegal. Setelah melalui pemantauan di medan yang cukup menantang, petugas berhasil menemukan tiga titik lokasi yang terindikasi kuat menjadi pusat kegiatan tambang liar di sepanjang bantaran Sungai Ombilin.
Saat dilakukan penindakan, para pelaku tidak ditemukan di lokasi. Namun demikian, petugas masih menemukan berbagai sarana yang digunakan untuk aktivitas penambangan, antara lain box penyaring emas serta sejumlah pondok semi permanen yang berada di sekitar lokasi.
Sebagai bentuk penegakan hukum dan upaya memberikan efek jera terhadap praktik penambangan ilegal, Kapolres Sawahlunto memerintahkan agar seluruh sarana penambangan yang ditemukan dimusnahkan di tempat.
“Untuk box penyaring emas dan pondok yang digunakan dalam aktivitas penambangan ilegal tersebut, kami musnahkan dengan cara dibakar di tiga lokasi sebagai bentuk efek jera,” ujar AKBP Simon Yana Putra saat memberikan keterangan kepada wartawan di lokasi penindakan.
Setelah kegiatan penertiban dilakukan, area tersebut kemudian disterilkan dengan pemasangan garis polisi (police line) serta spanduk peringatan bertuliskan “Stop Illegal Mining” sebagai bentuk imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa izin.
Dalam spanduk peringatan tersebut juga dicantumkan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal hingga Rp100 miliar.
Kegiatan penertiban ini juga dihadiri oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Barat yang dipimpin Kombes Pol Andri Kurniawan, S.I.K., M.Hum., serta turut disaksikan oleh unsur Pemerintah Kota dan DPRD Sawahlunto sebagai bentuk sinergi dalam menjaga kelestarian lingkungan dan penegakan hukum.
Kapolres Sawahlunto menegaskan bahwa seluruh wilayah, termasuk aliran sungai di Kota Sawahlunto, harus dijaga dari aktivitas eksploitasi yang tidak bertanggung jawab.
Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Sawahlunto dalam melindungi lingkungan serta menegakkan hukum demi menjaga keberlanjutan sumber daya alam dan masa depan daerah.
AKBP Simon Yana Putra juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan dan tidak akan memberikan ruang bagi pihak-pihak yang melakukan aktivitas penambangan ilegal.
“Tidak ada yang kebal hukum. Semua yang melanggar aturan akan kita tindak tegas. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa izin,” tegasnya.
Sumber:
Humas Polres Sawahlunto







