Kuantan Singingi, Riau – Aturan Hia alias Athia, warga negara Indonesia (WNI) asal Nias yang berdomisili di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, menyampaikan klarifikasi terbuka terkait surat undangan klarifikasi yang diterimanya dari Satreskrim Polres Dumai.
Menurut Athia, surat tersebut diterimanya pada Minggu (28/6/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di sebuah rumah makan di wilayah Kelurahan Sei Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi. Surat itu disampaikan oleh aparat pemerintah setempat yang terdiri dari RK, RW, serta seorang perempuan.
Mengaku terkejut sekaligus bingung setelah membuka amplop berlogo Kepolisian Negara Republik Indonesia tersebut. Pasalnya, nama yang tercantum dalam surat adalah “Haturan Hia”, sedangkan nama yang digunakannya adalah Aturan Hia alias Athia. Selain itu, pada bagian tujuan surat tertulis “Kepada Yth. Haturan Hia di Dumai”, sementara dirinya berdomisili di Kabupaten Kuantan Singingi.
Dalam surat bernomor B/571/VI/RES 1.14/2026/Satreskrim tertanggal 24 Juni 2026 itu disebutkan bahwa Unit IV PPA Satreskrim Polres Dumai sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik berdasarkan Laporan Informasi Nomor R/LI/141/IV/2026/RES DUMAI.
Surat tersebut juga mengundang penerima untuk hadir memberikan keterangan sebagai saksi pada Senin, 29 Juni 2026, di Ruang Unit IV PPA Satreskrim Polres Dumai.
Merasa Tidak Mengetahui Perkara
Athia menyatakan dirinya merasa tidak mengetahui perkara yang dimaksud dalam surat tersebut.
Ia mengaku sudah hampir sepuluh tahun tidak pernah berkunjung ke Kota Dumai dan menyebut tidak pernah berada di lokasi sebagaimana disebutkan dalam surat penyelidikan.
“Saya merasa tidak pernah ke lokasi kejadian yang disebutkan dan tidak mengetahui perkara yang dimaksud. Karena itu saya merasa bingung ketika menerima surat tersebut,” ujar Athia dalam klarifikasinya.
Menghubungi Penyidik
Pada malam hari setelah menerima surat itu, Athia menghubungi dua nomor yang tercantum dalam surat, yakni penyidik pembantu Briptu Yosua Deardo Bakara dan Ps. Kanit IV Satreskrim Polres Dumai Aiptu Azuar, S.Sos., melalui aplikasi WhatsApp.
Menurut Athia, ia meminta penjelasan mengenai perkara yang dimaksud sebelum memenuhi undangan klarifikasi.
Ia menyebut penyidik menjelaskan bahwa pihak kepolisian membutuhkan keterangannya terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial dan menyarankan agar dirinya datang langsung ke Polres Dumai untuk memberikan klarifikasi.
Dalam percakapan tersebut, Athia mengaku kembali menanyakan hubungan dirinya dengan perkara tersebut. Namun, menurutnya, penyidik tetap meminta agar penjelasan diberikan secara langsung di kantor polisi.
Mengingat Dugaan Peristiwa yang Berkaitan
Setelah melakukan komunikasi dengan penyidik, Athia mengaku mencoba mengingat kembali aktivitasnya pada 5 April 2026.
Ia mengatakan pada saat itu sedang berada di Pekanbaru mendampingi keluarganya mengurus laporan di Polda Riau terkait perkara lain.
Di sela kegiatan tersebut, menurut pengakuannya, seorang narasumber berinisial AHM memperlihatkan sejumlah foto, video, serta informasi yang berkaitan dengan disebut inisial Dona pejabat di Dumai.
Athia mengatakan dirinya kemudian melakukan upaya konfirmasi kepada pihak yang disebut dalam informasi tersebut melalui WhatsApp.
Ia juga mengakui sempat meneruskan video yang diterimanya ke salah satu grup WhatsApp internal setelah, menurut pengakuannya, tidak memperoleh tanggapan dari pihak yang dikonfirmasi.
“Saya melakukan konfirmasi terlebih dahulu. Karena tidak ada jawaban, video tersebut kemudian saya bagikan ke grup internal. Seluruh materi yang saya terima saat itu berasal dari narasumber,” ujarnya.
Belum Memperoleh Kepastian
Athia menyatakan hingga Selasa (30/6/2026) dirinya mengaku belum memperoleh penjelasan secara rinci mengenai status maupun keterkaitan dirinya dalam perkara tersebut.
Ia juga menyampaikan keberatan atas jarak tempuh menuju Kota Dumai yang menurutnya mencapai sekitar 350 kilometer dari tempat tinggalnya di Kabupaten Kuantan Singingi.
Selain alasan ekonomi, ia mengaku memiliki keterbatasan kondisi kesehatan sehingga tidak memungkinkan melakukan perjalanan jauh.
Karena itu, Athia berharap apabila keterangannya masih diperlukan, pemeriksaan dapat dilakukan melalui kepolisian di wilayah tempat tinggalnya.
“Saya berharap apabila memang diperlukan klarifikasi atau pemeriksaan, dapat dilakukan melalui Polres atau Polsek yang wilayah hukumnya sesuai dengan domisili saya. Mengingat kondisi ekonomi dan kesehatan saya, sangat berat apabila harus datang langsung ke Dumai,” ucapnya.
Tetap Menghormati Proses Hukum
Dalam pernyataan akhirnya, Athia menegaskan bahwa klarifikasi terbuka tersebut dibuat sebagai bentuk penjelasan kepada masyarakat atas beredarnya informasi mengenai surat yang diterimanya.
Ia menyatakan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta berharap seluruh persoalan dapat diselesaikan secara objektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Berita ini memuat klarifikasi dan pernyataan dari Athia. Dugaan tindak pidana yang disebutkan dalam surat undangan klarifikasi masih merupakan bagian dari proses penyelidikan, sehingga seluruh pihak tetap harus dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(Rls)







