SIJUNJUNG – Berdasarkan pantauan dan informasi dari media Tintapos.com, pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Jorong Baru Manjulur, Kecamatan Kutipan, berjalan liar tanpa kendala. Bukan lagi sekadar warga cari makan, kini alat berat membolak-balik alam demi keuntungan segelintir oknum – baru sebulan beroperasi, lahan rusak parah dan air keruh pekat tak terpakai lagi.
Aktivitas ini terus berjalan mulus tanpa tindakan aparat. Muncul dugaan kuat dari informasi yang beredar di tengah masyarakat: kelancaran ini diduga karena ada oknum aparat penegak hukum, bahkan dari kalangan kepolisian, yang ikut bermodal di baliknya. Semua hal ini baru sebatas dugaan berdasarkan keterangan warga di lapangan.
“Bagaimana mau ditindak, kalau justru diduga oknum APH sendiri yang ikut menanam modal?” tegas salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan. Mencuat pula nama Gatot yang diduga berperan sebagai penampung hasil tambang tersebut. Warga menilai hukum terasa berat sebelah: rakyat kecil cepat ditangkap, namun perusakan alam berskala besar begini justru dibiarkan begitu saja.
Sampai saat ini pihak-pihak yang diduga terlibat belum dapat dimintai keterangan maupun tanggapan langsung. Padahal Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah berkali-kali memerintahkan agar PETI ditindak tegas tanpa kompromi. Perintah itu seakan tak berlaku di sini. Di mana sesungguhnya ketegasan aparat? Mengapa kerusakan alam terus berjalan leluasa? Pertanyaan tajam masyarakat kini menuntut jawaban nyata.







